Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Senin, 26 Agustus 2024 | 15:53 WIB
Ilustrasi imigrasi. (Sumber: Shutterstock)

SuaraJawaTengah.id - Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Tengah menindak 10 warga negara asing (WNA) di berbagai daerah di provinsi ini yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.

"Dari operasi pengawasan orang asing tahap II tahun 2024 ini terjaring 10 orang yang melanggar aturan keimigrasian," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Kanwil Jawa Tengah Is Edy Eko Putranto dikutip dari ANTARA di Semarang, Senin (26/8/2024).

Menurut dia, dari 10 warga negara asing tersebut terdapat satu orang yang prosesnya dilanjutkan ke projusticia.

Ia menjelaskan, warga Negara Bangladesh berinisial RA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Baca Juga: Nana Sudjana Tegaskan Stakeholder di Jateng Solid Kawal Pilkada Serentak 2024

Ia menuturkan, RA diduga menggunakan visa palsu untuk masuk ke Indonesia.

Menurut dia, tindak pidana keimigrasian tersebut terungkap saat RA mengurus perpanjangan izin tinggal ke kantor Imigrasi Semarang.

Adapun untuk sembilan WNA lainnya yang juga terjaring dalam operasi diketahui menyalahgunakan izin tinggalnya selama di Indonesia dan sudah diminta untuk melakukan perbaikan dokumen.

Ia mengatakan, operasi pengawasan orang asing dilakukan di berbagai perusahaan yang mempekerjakan WNA.

Dalam operasi yang digelar di 40 titik di berbagai wilayah di Jawa Tengah tersebut terjaring 143 WNA.

Baca Juga: Duh! 4.601 Keluarga di Cilacap Terdampak Kekeringan

Sebagian besar WNA yang terjaring operasi tersebut, lanjut dia, berasal dari Taiwan, Thailand, India, Korea Selatan, dan Tiongkok.

Load More