SuaraJawaTengah.id - Pasangan calon Bupati Kudus nomor urut 01, Sam'ani Intakoris, dilaporkan oleh kubu lawannya, pasangan nomor urut 02 Hartopo-Mawahib, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran kampanye.
Laporan tersebut didasarkan pada sebuah video yang memperlihatkan Sam'ani tengah mencoba kuliner pedagang kaki lima (PKL) di Alun-Alun Simpang 7 Kudus. Acara tersebut dilaporkan bertepatan dengan kegiatan yang didanai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Namun, pengamat politik Herry Mendrofa menilai bahwa tindakan Sam'ani tidak melanggar aturan kampanye yang berlaku. Dalam keterangannya pada Kamis (10/10/2024), Herry menjelaskan bahwa Sam'ani tidak membawa atribut kampanye maupun melakukan pertemuan khusus yang bersifat politis.
"Saya rasa paslon 01 tidak melanggar aturan kampanye. Tidak ada pemasangan atribut, hanya interaksi biasa," ujarnya.
Herry juga menambahkan bahwa interaksi yang dilakukan Sam'ani dengan PKL lebih menyerupai dialog biasa dengan masyarakat. Hal ini dianggap sebagai bentuk kampanye yang tidak langsung dan tidak melanggar aturan yang ada.
"Sam'ani hanya berdialog sambil makan di PKL, tanpa ada atribut kampanye. Ini sah dan tidak melanggar aturan," lanjutnya.
Selain itu, Herry juga menilai fenomena saling lapor dalam kontestasi politik seperti Pilkada 2024 sebagai hal yang lumrah. Menurutnya, hal ini sering kali digunakan sebagai strategi politik untuk menciptakan gimmick.
"Mungkin ini hanya bagian dari strategi politik, dan akan diuji mekanismenya di Bawaslu," katanya.
Ketua Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI), Kamilov Sagala, menilai langkah Sam'ani sebagai cara cerdas memperkenalkan diri ke masyarakat tanpa melanggar aturan.
Baca Juga: Pilkada 2024: Jokowi dan Gibran Akan Nyoblos di Jawa Tengah
Menurut Kamilov, momen tersebut dimanfaatkan dengan baik oleh Sam'ani untuk memperkenalkan diri kepada warga sambil mencoba makanan PKL di Kudus.
Kamilov juga mengungkapkan bahwa Sam'ani memiliki peran dalam pencetusan Hari Ulang Tahun (HUT) PKL di Kudus yang diperingati setiap 5 Januari. Hal ini, katanya, menunjukkan kedekatan Sam'ani dengan komunitas PKL.
"Momentum ini digunakan untuk memperkenalkan diri, tapi dalam konteks yang sah dan tidak vulgar," ujarnya.
Secara keseluruhan, pengamat menilai bahwa apa yang dilakukan oleh Sam'ani adalah bagian dari strategi cerdas dalam berkompetisi politik tanpa melanggar aturan kampanye.
Mereka juga menilai bahwa calon lain harus dapat mengambil peluang serupa untuk memperkenalkan diri secara lebih efektif tanpa melanggar hukum yang berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
Raih Predikat Prestisius Golden Medal 2026, Semen Gresik Pertahankan Bintang Lima TOP GRC
-
Pelabuhan Tanjung Emas Didorong Naik Kelas Jadi Gerbang Utama Ekspor-Impor
-
Kalah dari Persita, Fabio Lefundes: Java United FC Masih Berproses
-
Ketika Al-Qur'an Satukan Semua Golongan: Cerita Dibalik Megahnya MTQ Nasional di Jateng
-
Kendal Tornado FC Menangi Laga Perdana, Presiden Klub Ingin Tim Konsisten dan Disiplin