SuaraJawaTengah.id - Pasangan calon Bupati Kudus nomor urut 01, Sam'ani Intakoris, dilaporkan oleh kubu lawannya, pasangan nomor urut 02 Hartopo-Mawahib, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran kampanye.
Laporan tersebut didasarkan pada sebuah video yang memperlihatkan Sam'ani tengah mencoba kuliner pedagang kaki lima (PKL) di Alun-Alun Simpang 7 Kudus. Acara tersebut dilaporkan bertepatan dengan kegiatan yang didanai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Namun, pengamat politik Herry Mendrofa menilai bahwa tindakan Sam'ani tidak melanggar aturan kampanye yang berlaku. Dalam keterangannya pada Kamis (10/10/2024), Herry menjelaskan bahwa Sam'ani tidak membawa atribut kampanye maupun melakukan pertemuan khusus yang bersifat politis.
"Saya rasa paslon 01 tidak melanggar aturan kampanye. Tidak ada pemasangan atribut, hanya interaksi biasa," ujarnya.
Herry juga menambahkan bahwa interaksi yang dilakukan Sam'ani dengan PKL lebih menyerupai dialog biasa dengan masyarakat. Hal ini dianggap sebagai bentuk kampanye yang tidak langsung dan tidak melanggar aturan yang ada.
"Sam'ani hanya berdialog sambil makan di PKL, tanpa ada atribut kampanye. Ini sah dan tidak melanggar aturan," lanjutnya.
Selain itu, Herry juga menilai fenomena saling lapor dalam kontestasi politik seperti Pilkada 2024 sebagai hal yang lumrah. Menurutnya, hal ini sering kali digunakan sebagai strategi politik untuk menciptakan gimmick.
"Mungkin ini hanya bagian dari strategi politik, dan akan diuji mekanismenya di Bawaslu," katanya.
Ketua Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI), Kamilov Sagala, menilai langkah Sam'ani sebagai cara cerdas memperkenalkan diri ke masyarakat tanpa melanggar aturan.
Baca Juga: Pilkada 2024: Jokowi dan Gibran Akan Nyoblos di Jawa Tengah
Menurut Kamilov, momen tersebut dimanfaatkan dengan baik oleh Sam'ani untuk memperkenalkan diri kepada warga sambil mencoba makanan PKL di Kudus.
Kamilov juga mengungkapkan bahwa Sam'ani memiliki peran dalam pencetusan Hari Ulang Tahun (HUT) PKL di Kudus yang diperingati setiap 5 Januari. Hal ini, katanya, menunjukkan kedekatan Sam'ani dengan komunitas PKL.
"Momentum ini digunakan untuk memperkenalkan diri, tapi dalam konteks yang sah dan tidak vulgar," ujarnya.
Secara keseluruhan, pengamat menilai bahwa apa yang dilakukan oleh Sam'ani adalah bagian dari strategi cerdas dalam berkompetisi politik tanpa melanggar aturan kampanye.
Mereka juga menilai bahwa calon lain harus dapat mengambil peluang serupa untuk memperkenalkan diri secara lebih efektif tanpa melanggar hukum yang berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Polisi Ungkap Pembunuhan Advokat di Cilacap, Motif Pelaku Bikin Geleng-geleng
-
UPZ Baznas Semen Gresik Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Warga Terdampak Bencana Banjir di Sumbar
-
3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
-
7 Destinasi Wisata Kota Tegal yang Cocok untuk Liburan Akhir Tahun 2025
-
Gaji PNS Naik Januari 2026? Kabar Gembira untuk Abdi Negara