SuaraJawaTengah.id - Pasangan calon Bupati Kudus nomor urut 01, Sam'ani Intakoris, dilaporkan oleh kubu lawannya, pasangan nomor urut 02 Hartopo-Mawahib, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran kampanye.
Laporan tersebut didasarkan pada sebuah video yang memperlihatkan Sam'ani tengah mencoba kuliner pedagang kaki lima (PKL) di Alun-Alun Simpang 7 Kudus. Acara tersebut dilaporkan bertepatan dengan kegiatan yang didanai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Namun, pengamat politik Herry Mendrofa menilai bahwa tindakan Sam'ani tidak melanggar aturan kampanye yang berlaku. Dalam keterangannya pada Kamis (10/10/2024), Herry menjelaskan bahwa Sam'ani tidak membawa atribut kampanye maupun melakukan pertemuan khusus yang bersifat politis.
"Saya rasa paslon 01 tidak melanggar aturan kampanye. Tidak ada pemasangan atribut, hanya interaksi biasa," ujarnya.
Herry juga menambahkan bahwa interaksi yang dilakukan Sam'ani dengan PKL lebih menyerupai dialog biasa dengan masyarakat. Hal ini dianggap sebagai bentuk kampanye yang tidak langsung dan tidak melanggar aturan yang ada.
"Sam'ani hanya berdialog sambil makan di PKL, tanpa ada atribut kampanye. Ini sah dan tidak melanggar aturan," lanjutnya.
Selain itu, Herry juga menilai fenomena saling lapor dalam kontestasi politik seperti Pilkada 2024 sebagai hal yang lumrah. Menurutnya, hal ini sering kali digunakan sebagai strategi politik untuk menciptakan gimmick.
"Mungkin ini hanya bagian dari strategi politik, dan akan diuji mekanismenya di Bawaslu," katanya.
Ketua Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI), Kamilov Sagala, menilai langkah Sam'ani sebagai cara cerdas memperkenalkan diri ke masyarakat tanpa melanggar aturan.
Baca Juga: Pilkada 2024: Jokowi dan Gibran Akan Nyoblos di Jawa Tengah
Menurut Kamilov, momen tersebut dimanfaatkan dengan baik oleh Sam'ani untuk memperkenalkan diri kepada warga sambil mencoba makanan PKL di Kudus.
Kamilov juga mengungkapkan bahwa Sam'ani memiliki peran dalam pencetusan Hari Ulang Tahun (HUT) PKL di Kudus yang diperingati setiap 5 Januari. Hal ini, katanya, menunjukkan kedekatan Sam'ani dengan komunitas PKL.
"Momentum ini digunakan untuk memperkenalkan diri, tapi dalam konteks yang sah dan tidak vulgar," ujarnya.
Secara keseluruhan, pengamat menilai bahwa apa yang dilakukan oleh Sam'ani adalah bagian dari strategi cerdas dalam berkompetisi politik tanpa melanggar aturan kampanye.
Mereka juga menilai bahwa calon lain harus dapat mengambil peluang serupa untuk memperkenalkan diri secara lebih efektif tanpa melanggar hukum yang berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Hari Anak Nasional, SD di Temanggung Perangi Kecanduan Gadget Lewat Permainan Tradisional
-
Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas
-
Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang
-
Bupati Cilacap Nonaktif Segera Diadili Kasus Dugaan Korupsi THR
-
BRI x REI Expo Semarang 2026 Tawarkan Promo KPR Bunga Mulai 1,75%, Wujudkan Rumah Impian