SuaraJawaTengah.id - Pasangan calon Bupati Kudus nomor urut 01, Sam'ani Intakoris, dilaporkan oleh kubu lawannya, pasangan nomor urut 02 Hartopo-Mawahib, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran kampanye.
Laporan tersebut didasarkan pada sebuah video yang memperlihatkan Sam'ani tengah mencoba kuliner pedagang kaki lima (PKL) di Alun-Alun Simpang 7 Kudus. Acara tersebut dilaporkan bertepatan dengan kegiatan yang didanai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Namun, pengamat politik Herry Mendrofa menilai bahwa tindakan Sam'ani tidak melanggar aturan kampanye yang berlaku. Dalam keterangannya pada Kamis (10/10/2024), Herry menjelaskan bahwa Sam'ani tidak membawa atribut kampanye maupun melakukan pertemuan khusus yang bersifat politis.
"Saya rasa paslon 01 tidak melanggar aturan kampanye. Tidak ada pemasangan atribut, hanya interaksi biasa," ujarnya.
Herry juga menambahkan bahwa interaksi yang dilakukan Sam'ani dengan PKL lebih menyerupai dialog biasa dengan masyarakat. Hal ini dianggap sebagai bentuk kampanye yang tidak langsung dan tidak melanggar aturan yang ada.
"Sam'ani hanya berdialog sambil makan di PKL, tanpa ada atribut kampanye. Ini sah dan tidak melanggar aturan," lanjutnya.
Selain itu, Herry juga menilai fenomena saling lapor dalam kontestasi politik seperti Pilkada 2024 sebagai hal yang lumrah. Menurutnya, hal ini sering kali digunakan sebagai strategi politik untuk menciptakan gimmick.
"Mungkin ini hanya bagian dari strategi politik, dan akan diuji mekanismenya di Bawaslu," katanya.
Ketua Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI), Kamilov Sagala, menilai langkah Sam'ani sebagai cara cerdas memperkenalkan diri ke masyarakat tanpa melanggar aturan.
Baca Juga: Pilkada 2024: Jokowi dan Gibran Akan Nyoblos di Jawa Tengah
Menurut Kamilov, momen tersebut dimanfaatkan dengan baik oleh Sam'ani untuk memperkenalkan diri kepada warga sambil mencoba makanan PKL di Kudus.
Kamilov juga mengungkapkan bahwa Sam'ani memiliki peran dalam pencetusan Hari Ulang Tahun (HUT) PKL di Kudus yang diperingati setiap 5 Januari. Hal ini, katanya, menunjukkan kedekatan Sam'ani dengan komunitas PKL.
"Momentum ini digunakan untuk memperkenalkan diri, tapi dalam konteks yang sah dan tidak vulgar," ujarnya.
Secara keseluruhan, pengamat menilai bahwa apa yang dilakukan oleh Sam'ani adalah bagian dari strategi cerdas dalam berkompetisi politik tanpa melanggar aturan kampanye.
Mereka juga menilai bahwa calon lain harus dapat mengambil peluang serupa untuk memperkenalkan diri secara lebih efektif tanpa melanggar hukum yang berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota
-
Bukan Cuma Sepak Bola! Intip Keseruan dan Kekompakan Jurnalis Semarang di Tiba Tiba Badminton 2025