SuaraJawaTengah.id - Desas-desus adanya korupsi dana simpan pinjam di BMT Mitra Umat Kota Pekalongan mulai terdengar, dan menyeret nama seorang anggota DPR terpilih, Eko Lusjianto. Isu ini sebenarnya telah beredar cukup lama, sehingga kini masyarakat mulai mencari tahu profil Eko Lusjianto yang diduga turut terlibat dalam kasus ini.
Profil Eko Lusjianto
Dalam salah satu unggahan di situs lezen.id yang memuat data-data calon yang berkontestasi dalam Pemilu 2024 lalu, nama Drs. H. Eko Lusjianto, M.Pd. muncul sebagai salah satu politisi dari Partai Persatuan Pembangunan.
Tercatat dirinya lahir di Pekalongan dan telah berusia 60 tahun saat mendaftarkan diri. Di dalam data tersebut juga dicantumkan agama dan kepercayaan, yakni Islam, dan status perkawinan yang menunjukkan dirinya telah berkeluarga.
Baca Juga: Pegawai Terlibat Korupsi Dana KUR Dipecat! BRI Jamin Nasabah Tidak Dirugikan
Ia bekerja di bidang swasta/wiraswasta/lainnya di kolom pekerjaan, dan tercatat tidak memiliki status hukum tertentu. Data ini dicatat sebelum munculnya desas-desus dugaan korupsi pada BMT Mitra Umat Kota Pekalongan yang menyeret namanya, serta nama beberapa politisi lain.
Tidak sedikit yang memiliki dugaan kuat bahwa Eko Lusjianto merupakan salah satu pengelola dan sosok yang memiliki pengaruh kuat pada kendali dan operasional koperasi syariah yang belakangan dilaporkan berguguran di Pekalongan (selain BMT Mitra Umat ada pula BMT Nurussa’adah dan BMT An-Naba).
Dugaan Kasus Korupsi
Sejumlah anggota dari koperasi yang disebutkan di atas menyatakan bahwa adanya kegagalan proses pencairan dana yang disimpan dalam koperasi tersebut. Desas-desus yang menyeret nama Eko sendiri didasarkan pada kenyataan bahwa koperasi yang bermasalah turut diurus olehnya.
Anggota yang gagal mengambil simpanan Lebaran akhirnya melakukan protes karena uang yang mereka miliki tidak dapat diambil. Jumlahnya beragam, mulai dari ratusan ribu hingga ratusan juta rupiah.
Baca Juga: Transjakarta Hadirkan Rute Wisata Baru, Singgah di Depan Gedung DPRD DKI
Hal ini juga dilanjutkan dengan protes anggota koperasi di Kantor KPU Kota Pekalongan dan DPC PPP Kota Pekalongan. Tuntutan yang dilayangkan adalah agar Eko tidak dilantik menjadi anggota legislatif karena masih harus menyelesaikan tanggung jawabnya sebagai pengelola koperasi yang bermasalah.
Berita Terkait
-
Lebaran Sudah Lewat, Kapan KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Kasus Dana Iklan BJB?
-
Ketua DPRD DKI Ngeluh Kena Imbas Gangguan Layanan Bank DKI, Sampai Minta Anak untuk Transfer Uang
-
Sejarah Festival Balon Udara Pekalongan: Tradisi Bulan Syawal Kini Jadi Perdebatan
-
Pendidikan dan Prestasi Mentereng Fitrianti Agustinda, Kini Tersandung Kasus Korupsi
-
Kasus Korupsi Timah, Penyidik Jampidsus Periksa Anak dan Istri Hendry Lie
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
THR Lebaran 2025 Jadi Mimpi Buruk: Ratusan Pekerja Jateng Gigit Jari, Sritex Terseret!
-
10 April 2025, Saatnya Pemegang Saham Dapat Dividen Rp31,4 Triliun dari BBRI
-
Mudik Lebaran 2025: Pertamax Jadi Andalan Pemudik, Konsumsi Naik 77 Persen
-
Jawa Tengah Ketiban Durian Runtuh! Gubernur Luthfi Gandeng DPR RI untuk Kucuran Dana Pusat
-
Perajin Mutiara Asal Lombok Go International, Bukti Komitmen BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Atas Karya Lokal