SuaraJawaTengah.id - Polda Jawa Tengah menahan seorang oknum polisi berinisial R yang diduga melakukan penembakan terhadap siswa SMKN 4 Semarang dalam insiden tawuran antargangster di wilayah Simongan, Semarang Barat, Minggu (24/11/2024) dini hari. Pelaku kini menjalani penempatan khusus selama 20 hari sambil menunggu proses penyelidikan dan sidang etik.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto memastikan proses hukum terhadap R dilakukan secara transparan.
"Yang bersangkutan akan menjalani sidang etik atas tindakan eksesif yang dilakukan," ujar Artanto dikutip dari ANTARA di Semarang, Rabu (27/11/2024).
Direktorat Reserse Kriminal Umum bersama Bidang Propam Polda Jawa Tengah, dengan asistensi Mabes Polri, kini menangani penyelidikan kasus tersebut.
Baca Juga: Kronologi Kasus Penembakan di Indekos Semarang: Remaja Perempuan Jadi Korban
Kombes Pol. Irwan Anwar, Kapolrestabes Semarang, menjelaskan bahwa R menembakkan senjata api dua kali, yang menyebabkan satu korban meninggal dunia dan dua lainnya terluka.
“Tembakan pertama mengenai bagian pinggang korban berinisial GRO hingga meninggal dunia. Sementara tembakan kedua menyerempet badan korban berinisial A dan mengenai tangan korban S,” kata Irwan.
Dalam insiden ini, polisi telah memeriksa 17 saksi dan menetapkan empat pelaku tawuran dari kedua kelompok sebagai tersangka.
Polisi menduga korban GRO, seorang siswa kelas XI SMKN 4 Semarang, terlibat dalam tawuran tersebut sebelum akhirnya tewas akibat luka tembak. GRO telah dimakamkan oleh keluarganya di Sragen pada Minggu siang.
Polda Jawa Tengah menegaskan bahwa tindakan penembakan tersebut dilakukan sebagai upaya pembelaan diri saat melerai bentrokan antargangster. Namun, tindakan R kini dipertanyakan karena dinilai berlebihan.
Baca Juga: Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Sabu-sabu, Disamarkan sebagai Kiriman PMI dari Malaysia
Kasus ini menjadi sorotan publik, menambah tekanan pada kepolisian untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Berita Terkait
-
Jenderal Maruli: Pemecatan Pelaku Penembakan 3 Polisi Tunggu Vonis Pengadilan
-
Sepupu Almarhum Briptu Ghalib Dapat Rekpro, Kapolri Janji Usut Tuntas Penembakan 3 Polisi
-
Akui Tembak 3 Polisi di Lampung, Kopda Basarsyah Terancam Hukuman Mati
-
Permohonan Restitusi Penembakan Bos Rental Ditolak Pengadilan Militer, Begini Alasannya
-
"Tak Layak Dipertahankan": Hakim Pecat 3 TNI Penembak Bos Rental Mobil, Ini Alasannya
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Operasi Ketupat Candi 2025: Kapolda Jateng Kawal Kenyamanan Pemudik di Jalur Solo-Jogja
-
Terapkan Prinsip ESG untuk Bisnis Berkelanjutan, BRI Raih 2 Penghargaan Internasional
-
Pemudik Lokal Dominasi Arus Mudik di Tol Jateng, H+1 Lebaran Masih Ramai
-
Koneksi Tanpa Batas: Peran Vital Jaringan Telekomunikasi di Momen Lebaran 2025
-
Hindari Bahaya, Polda Jateng Tegaskan Aturan dalam Penerbangan Balon Udara