Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 02 Januari 2025 | 23:38 WIB
Polisi Periksa Dua Tersangka Kasus Perundungan PPDS Undip Semarang
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto (ANTARA/I.C. Senjaya)

Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, atau Pasal 335 KUHP tentang pengancaman.

Load More