SuaraJawaTengah.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak publik untuk menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan presidential threshold atau ambang batas minimal pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Keputusan ini dinilai sebagai langkah signifikan dalam memperluas alternatif calon pemimpin nasional.
"Keputusan ini final dan mengikat. Kita semua harus menghormati apa yang telah diputuskan oleh MK," ujar Jokowi dikutip dari ANTARA di Solo, Jawa Tengah, Jumat (5/1/2024).
Menurut Jokowi, keputusan ini diharapkan membuka peluang lebih banyak bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa batasan persentase perolehan suara.
"Harapannya, akan ada lebih banyak alternatif calon presiden dan wakil presiden," tambahnya.
Keputusan MK yang diumumkan sehari sebelumnya, pada Kamis (4/1), menyatakan bahwa ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945. Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa keputusan ini mengabulkan seluruh permohonan pemohon.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam pertimbangannya menyebut bahwa pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah hak konstitusional partai politik sesuai Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
Jokowi berharap keputusan MK ini dapat segera ditindaklanjuti oleh DPR RI untuk diatur lebih lanjut dalam kerangka hukum pemilu.
Dengan penghapusan presidential threshold, Indonesia memasuki babak baru dalam sistem pemilu, yang diharapkan mampu menghadirkan calon-calon pemimpin yang lebih beragam, mencerminkan semangat demokrasi, dan memberikan pilihan lebih luas bagi rakyat.
Baca Juga: Ramai-ramai ke Rumah Jokowi, Calon Kepala Daerah Diminta Fokus pada Isu Mendasar dan Prioritas Lokal
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
BRI Perkuat Bekal Kewirausahaan PMI Taiwan, Siapkan Langkah Membangun Usaha di Tanah Air
-
Pembangunan Stadion Kendal Tornado FC Disiapkan, Jadi Tonggak Kemajuan Sepak Bola Daerah
-
Modus Curi Biskuit Berulang Terbongkar, Sales Makanan Diciduk di Pasar Nusukan
-
Viral! Siswa Sekolah Rakyat Acungkan Celurit di Jalan, Kini Berakhir Apes
-
Kurir Sabu Berkedok Kondektur Bus Ditangkap, Barang Bukti Disembunyikan di Botol Permen