SuaraJawaTengah.id - Antisipisai tindak pidan korupsi terus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Salah satunya adalah berkomitmen mendorong kepatuhan pengisian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN), sebelum 31 Maret 2025.
ASN yang tidak melapor tepat waktu, akan terancam sanksi hukuman disiplin, hingga pengurangan tambahan penghasilan sebesar 10 persen.
Inspektur Provinsi Jawa Tengah Dhoni Widianto mengatakan, LHKAN terdiri atas dua komponen laporan, yakni Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan SPT Tahunan. Untuk akselerasi pelaporan, Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana juga telah membuat Surat Edaran No 700/3162 bertarikh 19 Desember 2024.
"Sesuai arahan Pj gubernur Jateng dan Sekda Jateng, kami imbau agar LHKPN dan SPT dilaporkan tepat waktu. Sanksi bagi yang tidak lapor tepat waktu, tambahan penghasilan hanya dibayarkan 90 persen sampai LHKAN disampaikan," ujarnya, melalui pesan singkat Jumat (10/1/2025).
Baca Juga: Profil Nurul Qomar, Pelawak, Anggota DPR dan Mantan Rektor Universitas di Brebes
Selain pengurangan tambahan penghasilan, bagi pejabat administrasi akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang. Sedangkan bagi jabatan pimpinan tinggi dijatuhi hukuman disiplin berat. Hal itu sesuai dengan Pergub Jateng No 43/2022, tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN.
Dhoni menjelaskan, LHKPN diperuntukkan bagi Gubernur Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota DPRD, juga pejabat dan atau PNS dengan fungsi strategis. Selain itu, Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas dan Direksi Badan Usaha Milik Daerah/ Perusahaan Daerah. Sementara ASN yang bukan termasuk penyelenggara negara, wajib melaporkan SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan.
Ia menyampaikan, jumlah wajib lapor harta periode pelaporan 2024 sebanyak 47.729 laporan. Jumlah itu terdiri dari LHKPN 1.669 laporan, dan non-LHKPN 46.060 laporan," tuturnya.
Oleh karenanya, Dhoni mengajak ASN di lingkup Pemprov Jateng segera melunasi kewajiban pelaporan. Inspektorat Jateng juga berkomitmen melakukan sosialisasi, pendampingan, dan asistensi pengisian LHKPN di OPD, dan pemantauan pelaporan di OPD.
"Kita juga melakukan pengawasan pelaksanaan LHKAN, termasuk pemeriksaan khusus kepada wajib lapor yang tidak patuh melaporkan hartanya," pungkas Dhoni.
Baca Juga: Pemprov Jateng Alokasikan Rp67,13 Miliar untuk Program Makan Bergizi Gratis
Berita Terkait
-
Cair Juli, Sri Mulyani Sebut Pembayaran Tukin Dosen Sedot APBN Rp2,66 Triliun
-
Akhirnya! Menteri Diktisaintek Umumkan Tukin Dosen ASN Cair Juli 2025
-
5 Cara Mengatasi Kode Bermasalah saat Aktivasi MFA ASN Digital
-
MyASN dan SIASN Jadi Satu? Kenalan dengan ASN Digital BKN, PNS Wajib Tahu!
-
Cara Authenticator ASN BKN Digital 2025, Jangan Sampai Bikin MFA Error!
Terpopuler
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kode Redeem FF Belum Digunakan April 2025, Cek Daftar dan Langsung Klaim Item Gratis
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- 4 Produk Wardah untuk Usia 40 Tahun Ke Atas Mengandung Antiaging, Harga Mulai Rp 50 Ribuan
Pilihan
-
Kiprah La Nyalla Mattalitti Saat Geger Geden PSSI Kini Rumahnya Digeledah KPK
-
Markas Pemain Korut U-17: Yang Tersembunyi di Balik Klub 4.25 SC?
-
Profil dan Kekayaan Abdul Halim Iskandar, Saudara Cak Imin yang Diduga Terlibat Korupsi
-
Strategi Investasi BPKH Gagal Tercapai, Kurang Rp704 Miliar dari Target di 2024
-
IHSG Masih Tunjukkan Taring dengan Menguat di Perdagangan Selasa Pagi
Terkini
-
Harapan Baru Pasien Kanker Darah, RSUP Kariadi Hadirkan Layanan Cangkok Sumsum Tulang
-
Yuk, Klaim Saldo DANA Kaget Hari Ini! Siap Pakai untuk Belanja, Bayar Tagihan, hingga Jajan Online!
-
BRI Pattimura Sosialisasikan Layanan BRIguna kepada Pegawai PT KAI Daop IV Semarang
-
Perjalanan Terakhir Murdaya Poo: Dikremasi Secara Tradisional di Pelataran Borobudur
-
Perkokoh Sinergitas dan Kinerja Unggul, Semen Gresik Gelar Silaturahmi Idulfitri 1446 H