SuaraJawaTengah.id - Antisipisai tindak pidan korupsi terus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Salah satunya adalah berkomitmen mendorong kepatuhan pengisian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN), sebelum 31 Maret 2025.
ASN yang tidak melapor tepat waktu, akan terancam sanksi hukuman disiplin, hingga pengurangan tambahan penghasilan sebesar 10 persen.
Inspektur Provinsi Jawa Tengah Dhoni Widianto mengatakan, LHKAN terdiri atas dua komponen laporan, yakni Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan SPT Tahunan. Untuk akselerasi pelaporan, Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana juga telah membuat Surat Edaran No 700/3162 bertarikh 19 Desember 2024.
"Sesuai arahan Pj gubernur Jateng dan Sekda Jateng, kami imbau agar LHKPN dan SPT dilaporkan tepat waktu. Sanksi bagi yang tidak lapor tepat waktu, tambahan penghasilan hanya dibayarkan 90 persen sampai LHKAN disampaikan," ujarnya, melalui pesan singkat Jumat (10/1/2025).
Baca Juga: Profil Nurul Qomar, Pelawak, Anggota DPR dan Mantan Rektor Universitas di Brebes
Selain pengurangan tambahan penghasilan, bagi pejabat administrasi akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang. Sedangkan bagi jabatan pimpinan tinggi dijatuhi hukuman disiplin berat. Hal itu sesuai dengan Pergub Jateng No 43/2022, tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN.
Dhoni menjelaskan, LHKPN diperuntukkan bagi Gubernur Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota DPRD, juga pejabat dan atau PNS dengan fungsi strategis. Selain itu, Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas dan Direksi Badan Usaha Milik Daerah/ Perusahaan Daerah. Sementara ASN yang bukan termasuk penyelenggara negara, wajib melaporkan SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan.
Ia menyampaikan, jumlah wajib lapor harta periode pelaporan 2024 sebanyak 47.729 laporan. Jumlah itu terdiri dari LHKPN 1.669 laporan, dan non-LHKPN 46.060 laporan," tuturnya.
Oleh karenanya, Dhoni mengajak ASN di lingkup Pemprov Jateng segera melunasi kewajiban pelaporan. Inspektorat Jateng juga berkomitmen melakukan sosialisasi, pendampingan, dan asistensi pengisian LHKPN di OPD, dan pemantauan pelaporan di OPD.
"Kita juga melakukan pengawasan pelaksanaan LHKAN, termasuk pemeriksaan khusus kepada wajib lapor yang tidak patuh melaporkan hartanya," pungkas Dhoni.
Baca Juga: Pemprov Jateng Alokasikan Rp67,13 Miliar untuk Program Makan Bergizi Gratis
Berita Terkait
-
Baru Sehari Tayang di Bioskop, Film Ambyar Mak Byar Guncang Jawa Tengah & Jawa Timur!
-
Raffi Ahmad Akhirnya Lapor LHKPN, Begini Cara Cek Data Resmi Kekayaan Sultan Andara
-
Cak Islah : Jokowi Menjadi Bahaya Populisme yang Tak Disadari
-
Wacana ASN Pindah ke IKN Masih Gelap, Menpan RB: Mana Orang yang Mau Dipindahkan?
-
Cara Nekat Segerombolan ASN Copot Ban Cadangan Toyota Rush, Bikin Bergidik!
Terpopuler
- Denny Landzaat Blak-blakan Kritik Presiden Indonesia: Saya Ogah Semeja dengan Dia
- Akui Tertarik Latih Timnas, Jose Mourinho Ikutan Marah: Kenapa Kalian Sembunyikan Kebenaran?
- Kalem dan Berwibawa, Gaya Pidato Selvi Ananda Dibanding-bandingkan dengan Wapres Gibran
- Denny Sumargo Sebut Bendahara Yayasan Ogah Alokasikan Donasi Agus ke Korban Bencana Alam: Kupatahkan Leher Kau Garry
- Buzzer Jokowi Diam? Rocky Gerung: Mau Apa Setelah Jokowi Dinobatkan Terkorup Dunia?
Pilihan
-
Profil Insight Investments Management Yang Nikmati Cuan Haram dari Investasi Fiktif Taspen
-
Pelatih Bongkar Dampak Negatif Ragnar Oratmangoen Bela Timnas Indonesia: Jangan Remehkan...
-
Ragnar Oratmangoen Tiba-tiba Bicara Hal Negatif Soal Timnas Indonesia: Hati-hati...
-
Patrick Kluivert ke Malaysia Dulu Sebelum Sambangi Indonesia, untuk Apa?
-
Sakit Dadaku! Makna Tersembunyi di Balik Lirik Lagu Viral "Garam dan Madu"
Terkini
-
Deadline 31 Maret! ASN Jateng Wajib Lapor Harta, Awas Bisa Kena Sanksi Berat
-
Program Makan Bergizi Gratis: Bisnis Kaya 'Gizi' Pemodal Besar
-
Ini Cara Memudahkan Keuangan Liburan Anda dengan BRImo
-
Cuaca Ekstrem Ancam Jawa Tengah 10-12 Januari, Warga Diimbau Waspada Bencana Hidrometeorologi
-
Sejarah dan Keunikan Soto Garing Klaten, Soto Kering Tanpa Kuah