SuaraJawaTengah.id - PSIS Semarang atau PT. Mahesa Jenar Semarang menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Jumat (17/1/2024) di salah satu hotel di Kota Semarang.
RUPS kali ini dihadiri oleh para pemegang saham yakni Yoyok Sukawi, Heri Sasongko, Trias Iskandar, Kairul Anwar, dan Setyo Agung Nugroho.
Pada RUPS tersebut, ada beberapa poin seperti penunjukan Hinca Panjaitan sebagai Komisaris Independen untuk memperkuat di bidang Hukum PT. Mahesa Jenar Semarang sesuai dengan kompetensi yang bersangkutan.
Selain itu, Agung Buwono selaku Direktur Utama PT. Mahesa Jenar Semarang melaporkan terkait laporan keuangan pada tahun 2023 dan 2024.
Dalam laporan keuangan tahun 2023 dan 2024 terdapat tanggungan sebesar Rp 45 Miliar. Ada pun laporan keuangan dibuat oleh Kantor Akuntan Publik yang Independen.
"Hari ini kami RUPS PT Mahesa Jenar Semarang. Dalam RUPS, direktur melakukan paparan bahwa PT. MJS memiliki tanggungan operasional selama 2 tahun sebesar 45 Miliar pada tahun 2023 dan 2024," terang Komisaris Utama PT. Mahesa Jenar Semarang, Yoyok Sukawi.
Yoyok Sukawi juga menjelaskan bahwa di Februari nanti, akan diadakan kembali RUPS terkait setoran modal para pemegang saham untuk menutup tanggungan 45 Milyar tersebut.
Selama ini, tanggungan Rp 45 Miliar tersebut dilakukan pemberian dana talangan oleh pemegang saham yang bersedia untuk membayar tanggungan dan melakukan setor modal ke PT. MJS untuk operasional PSIS yakni Yoyok Sukawi dan Kairul Anwar.
Dalam kesempatan RUPS tersebut, perseroan memberi prioritas utama bagi pemegang saham untuk melakukan pembelian saham yang belum ditempatkan dan prioritas ini ada jangka waktunya sampai RUPS berikutnya.
Baca Juga: Derita Klub Liga 1: Bukannya Untung Tapi Malah Buntung
Apabila terlewat, maka akan ditawarkan kepada investor dari luar. Nantinya hasil pembelian saham tersebut akan digunakan untuk menyelesaikan tanggungan yang dimiliki PT. Mahesa Jenar Semarang.
"Pemegang saham saat ini diberi waktu hingga RUPS berikutnya dan pemegang saham saat ini yang kami prioritaskan membeli saham yang belum ditempatkan untuk dapat menutup tanggungan-tanggungan yang ada sehingga sahamnya dapat bertambah sesuai dengan ketentuan undang-undang perseroran terbatas," tutup Yoyok Sukawi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- Bisakah Bedak Marcks dan Air Mawar Viva untuk Mengunci Makeup? Begini Caranya
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Semarang Diprakirakan Cerah Berawan, Hujan Berpotensi Turun Sore Nanti
-
Perkuat Kepercayaan Investor, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Rp1 Triliun
-
Hari Santri, PKB Jateng Perkuat Gerakan Sosial hingga Dorong UMKM Naik Kelas
-
Antisipasi Karhutla Susulan, Pemprov Jateng Minta Seluruh Jalur Pendakian Gunung Ditutup Sementara
-
Dua Tahun Prabowo-Gibran, Mahasiswa Semarang Suarakan Lima Tuntutan hingga Malam