SuaraJawaTengah.id - PSIS Semarang atau PT. Mahesa Jenar Semarang menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Jumat (17/1/2024) di salah satu hotel di Kota Semarang.
RUPS kali ini dihadiri oleh para pemegang saham yakni Yoyok Sukawi, Heri Sasongko, Trias Iskandar, Kairul Anwar, dan Setyo Agung Nugroho.
Pada RUPS tersebut, ada beberapa poin seperti penunjukan Hinca Panjaitan sebagai Komisaris Independen untuk memperkuat di bidang Hukum PT. Mahesa Jenar Semarang sesuai dengan kompetensi yang bersangkutan.
Selain itu, Agung Buwono selaku Direktur Utama PT. Mahesa Jenar Semarang melaporkan terkait laporan keuangan pada tahun 2023 dan 2024.
Dalam laporan keuangan tahun 2023 dan 2024 terdapat tanggungan sebesar Rp 45 Miliar. Ada pun laporan keuangan dibuat oleh Kantor Akuntan Publik yang Independen.
"Hari ini kami RUPS PT Mahesa Jenar Semarang. Dalam RUPS, direktur melakukan paparan bahwa PT. MJS memiliki tanggungan operasional selama 2 tahun sebesar 45 Miliar pada tahun 2023 dan 2024," terang Komisaris Utama PT. Mahesa Jenar Semarang, Yoyok Sukawi.
Yoyok Sukawi juga menjelaskan bahwa di Februari nanti, akan diadakan kembali RUPS terkait setoran modal para pemegang saham untuk menutup tanggungan 45 Milyar tersebut.
Selama ini, tanggungan Rp 45 Miliar tersebut dilakukan pemberian dana talangan oleh pemegang saham yang bersedia untuk membayar tanggungan dan melakukan setor modal ke PT. MJS untuk operasional PSIS yakni Yoyok Sukawi dan Kairul Anwar.
Dalam kesempatan RUPS tersebut, perseroan memberi prioritas utama bagi pemegang saham untuk melakukan pembelian saham yang belum ditempatkan dan prioritas ini ada jangka waktunya sampai RUPS berikutnya.
Baca Juga: Derita Klub Liga 1: Bukannya Untung Tapi Malah Buntung
Apabila terlewat, maka akan ditawarkan kepada investor dari luar. Nantinya hasil pembelian saham tersebut akan digunakan untuk menyelesaikan tanggungan yang dimiliki PT. Mahesa Jenar Semarang.
"Pemegang saham saat ini diberi waktu hingga RUPS berikutnya dan pemegang saham saat ini yang kami prioritaskan membeli saham yang belum ditempatkan untuk dapat menutup tanggungan-tanggungan yang ada sehingga sahamnya dapat bertambah sesuai dengan ketentuan undang-undang perseroran terbatas," tutup Yoyok Sukawi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Semen Gresik Maknai Hari Kartini dengan Mendorong Peran Perempuan dalam Pengelolaan Lingkungan
-
Semangat Hari Kartini, BRI Perkuat Pemberdayaan Perempuan untuk Ekonomi Inklusif
-
Dorong Bisnis Berkelanjutan, BRI Terapkan Praktik ESG dalam Strategi Operasional
-
BRI Raih Tiga Penghargaan di Infobank 500 Women 2026, Tegaskan Kepemimpinan Perempuan
-
Skandal Investasi Bodong 'Snapboost' di Blora: Nama Guru SMA Terseret, Ratusan Juta Melayang