SuaraJawaTengah.id - KPU Jawa Tengah ancang-ancang menetapkan pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Penetapan akan dilakukan 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan penetapan putusan dismissal Perkara Nomor 263/GUB-XXIII/2025 permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024.
Komisioner KPU Jateng, Muslim Aisha mengatakan, pihak pemohon yang melayangkan gugatan yakni Paslon 01 telah resmi mencabut dan itu dibacakan di sidang kedua MK, Senin (20/1/2025).
Adanya permohonan pencabutan tersebut maka Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo menyatakan perkara tersebut tidak ada relevansinya lagi untuk dilanjutkan lagi.
"Saat ini kita masih menunggu ketetapan MK untuk putusan dismissal, jadwalnya diagendakan tanggal 11-13 Februari 2025," kata Muslim Aisha usai menghadiri persidangan di MK.
Setelah ada penetapan itu maka KPU akan melangkah ke tahapan berikutnya yakni melakukan penetapan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih. Sesuai ketentuan, maka penetapan paslon terpilih itu dilakukan tiga hari setelah adanya putusan MK.
"Setelahnya kita akan melangkah ke penetapan calon terpilih, tiga hari setelah putusan MK," lanjutnya.
Saat ditanya perihal pelantikan calon terpilih, Muslim Aisha mengatakan itu adalah tahapan berikutnya. KPU akan menyampaikan hasilnya ke DPRD Jateng terlebih dahulu. Namun, ia mengaku tak tahu kapan tanggal pelantikan gubernur dan wakil gubernur akan dilakukan.
Jika mengacu pada Perpres 80 maka pelantikan dilakukan tanggal 7 Februari 2025 bagi daerah yang tidak ada sengketa Pilkada. Sementara bagi daerah yang ada sengketa maka masih menunggu, apakah nanti kepala daerah Jateng dilantik bersama-sama daerah lain yang juga masih menyelesaikan sengketa Pilkada di MK atau tidak.
Baca Juga: Resmi! KPU Tetapkan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Pemenang Pilgub Jateng, Ini Perolehan Suaranya
"Jateng ini kan selesainya awal (karena dicabut gugatannya). Kalau daerah lain belum selesai, masih berproses di MK. Nanti kapan waktunya, kami belum tahu," ujarnya.
Menurut Muslim, bisa jadi Pemprov Jateng maupun DPRD Jateng lebih mengetahui perihal waktu pelantikan. Apalagi muncul wacana-wacana pelantikan akan dilakukan pada Maret atau April dengan ketentuan peraturan yang baru.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Paslon Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian telah membacakan permohonan pencabutan gugatan di MK.
Pencabutan permohonan sendiri sebenarnya sudah diajukan sejak Sabtu 11 Januari 2025 oleh kuasa hukum Andika-Hendi. Kemudian pada Senin 13 Januari 2025 pencabutan dilakukan oleh prinsipal, dalam hal ini Andika-Hendi. Pada persidangan kedua 20 Januari 2025 ini, Mulyadi Marks Phillia selaku kuasa hukum Andika-Hendi membacakan isi dari surat permohonan pencabutan perkara.
Mulyadi menuturkan, pencabutan perkara diajukan untuk menjaga kondusivitas di Jawa Tengah pasca-Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dengan demikian, seluruh pihak dapat kembali bersatu untuk membangun Jawa Tengah. Pemohon menilai hal tersebut penting, sebab masyarakat Jawa Tengah sejatinya mencintai kerukunan dan kedamaian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight
-
Sadis! Rampok Ponsel Tebas Telinga Korban hingga Nyaris Putus di Semarang
-
Bripka EJ Mubaligh Polres Wongiri Tersangka Kekerasan Seksual, Terancam Sanksi Kode Etik Pemecatan
-
Di Tengah Ancaman PHK, Investasi Baru di Jateng Buka 650 Lapangan Kerja
-
Musim Kemarau di Jateng Datang, Pendaki Gunung Diminta Tak Nyalakan Api Sembarangan