SuaraJawaTengah.id - Tim kuasa hukum Ahmad Luthfi-Taj Yasin siap menghadapi gugatan dari paslon 01, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aduan keterlibatan aparatur negara yang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).
Kesiapan Tim Hukum Luthfi-Yasin ini ditunjukkan dengan penyampaian resmi permohonan pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat (3/1/2024) siang paska keluarnya gugatan materi kubu Andika-Hendi yang telah resmi masuk dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) di MK dengan nomor register 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 tertanggal 3 Januari 2025.
"Kami langsung tindak-lanjuti. Sesuai aturan, bagi paslon dengan suara terbanyak diberikan hak untuk mengajukan diri sebagai pihak terkait," kata juru bicara tim hukum Luthfi-Yasin, Heru Widodo di Gedung MK.
Heru memaparkan, tim kuasa hukum memandang dari sisi dalil-dalil yang disampaikan perlu diluruskan.
"Sehingga kami harus hadir untuk memberikan keterangan. Tentu saja (dalilnya) akan berbeda dengan apa yang disampaikan pemohon, disertai dengan alat bukti yang sudah kami siapkan," jelasnya.
Heru menjelaskan, perkara gugatan yang diajukan tersebut berpotensi merugikan kepentingan hukum paslon 02 sebagai pemenang Pilkada Jawa Tengah.
Menurutnya, proses sengketa Pilkada terdapat syarat ambang batas. Untuk Jawa Tengah dengan jumlah sekitar 36 juta penduduk, sehingga dengan ambang batas 0,5 persen dari total 19.260.275 suara sah adalah sekitar 9.000 suara.
"Sementara selisihnya sekarang 3,5 juta lebih suara, makanya kami meyakini ini sudah melampaui ambang batas. Namun kami tidak mau jumawa, mengingat MK sangat progresif dalam memproses gugatan tersebut," ucap Heru.
Heru juga menambahkan, tim kuasa hukum Andika-Henfi juga dinilai tidak bisa meminta penangguhan berlakukanya Pasal 158 Undang-undang Pilkada, karena permohonan yang didalilkan fokus ke pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Padahal di dalam Pasal 135 Undang-undang Nomor 10 2016, pelanggaran bersifat TSM menjadi kewanangan Bawaslu.
Baca Juga: Pengamat: Peran Jokowi dan Prabowo Kunci Kemenangan Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jawa Tengah
"Pertanyaannya, apakah pemohon sudah mengajukan sengketa pelanggaran TSN ke Bawaslu? Kalau belum, sangat tidak elok atau tidak pada tempatnya tiba-tiba membawa permasalahan ini ke KM. Sementara proses di sana (Bawaslu) belum ditempuh," tegas dia.
Hal senada juga disampaikan Agus Wijayanto, anggota tim Hukum Luthfi-Yasin lain yang memastikan pihaknya sudah mempelajari isi materi permohonan paslon Andika-Hendi.
"Insya Allah kami berkeyakinan semoga majelis tidak memproses ini sampai ke pokok perkara ya," kata Agus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
6 Fakta Pembubaran Kegiatan Pemuda Ahmadiyah
-
Polisi Bubarkan Perkemahan Pemuda Ahmadiyah, Jubir JAI: Itu Cuma Camping Anak-Anak dan Olahraga
-
Musim Kemarau Sudah Dekat, BMKG Beri Peringatan Hujan Masih akan Mengguyur Wilayah Jateng
-
Apresiasi Ombudsman Jateng, YPAI biMBA AIUEO: Keadilan untuk Rumah Baca Purbalingga Terwujud
-
Predator Dana Hari Tua: Eks Pegawai Bank Tipu 60 Pensiunan di Purwokerto Lewat Investasi Bodong