SuaraJawaTengah.id - Tim kuasa hukum Ahmad Luthfi-Taj Yasin siap menghadapi gugatan dari paslon 01, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aduan keterlibatan aparatur negara yang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).
Kesiapan Tim Hukum Luthfi-Yasin ini ditunjukkan dengan penyampaian resmi permohonan pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat (3/1/2024) siang paska keluarnya gugatan materi kubu Andika-Hendi yang telah resmi masuk dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) di MK dengan nomor register 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 tertanggal 3 Januari 2025.
"Kami langsung tindak-lanjuti. Sesuai aturan, bagi paslon dengan suara terbanyak diberikan hak untuk mengajukan diri sebagai pihak terkait," kata juru bicara tim hukum Luthfi-Yasin, Heru Widodo di Gedung MK.
Heru memaparkan, tim kuasa hukum memandang dari sisi dalil-dalil yang disampaikan perlu diluruskan.
"Sehingga kami harus hadir untuk memberikan keterangan. Tentu saja (dalilnya) akan berbeda dengan apa yang disampaikan pemohon, disertai dengan alat bukti yang sudah kami siapkan," jelasnya.
Heru menjelaskan, perkara gugatan yang diajukan tersebut berpotensi merugikan kepentingan hukum paslon 02 sebagai pemenang Pilkada Jawa Tengah.
Menurutnya, proses sengketa Pilkada terdapat syarat ambang batas. Untuk Jawa Tengah dengan jumlah sekitar 36 juta penduduk, sehingga dengan ambang batas 0,5 persen dari total 19.260.275 suara sah adalah sekitar 9.000 suara.
"Sementara selisihnya sekarang 3,5 juta lebih suara, makanya kami meyakini ini sudah melampaui ambang batas. Namun kami tidak mau jumawa, mengingat MK sangat progresif dalam memproses gugatan tersebut," ucap Heru.
Heru juga menambahkan, tim kuasa hukum Andika-Henfi juga dinilai tidak bisa meminta penangguhan berlakukanya Pasal 158 Undang-undang Pilkada, karena permohonan yang didalilkan fokus ke pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Padahal di dalam Pasal 135 Undang-undang Nomor 10 2016, pelanggaran bersifat TSM menjadi kewanangan Bawaslu.
Baca Juga: Pengamat: Peran Jokowi dan Prabowo Kunci Kemenangan Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jawa Tengah
"Pertanyaannya, apakah pemohon sudah mengajukan sengketa pelanggaran TSN ke Bawaslu? Kalau belum, sangat tidak elok atau tidak pada tempatnya tiba-tiba membawa permasalahan ini ke KM. Sementara proses di sana (Bawaslu) belum ditempuh," tegas dia.
Hal senada juga disampaikan Agus Wijayanto, anggota tim Hukum Luthfi-Yasin lain yang memastikan pihaknya sudah mempelajari isi materi permohonan paslon Andika-Hendi.
"Insya Allah kami berkeyakinan semoga majelis tidak memproses ini sampai ke pokok perkara ya," kata Agus.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
Terkini
-
7 Perbedaan Toyota Agya G dan Daihatsu Ayla R yang Perlu Kamu Tahu Sebelum Membeli
-
Fitur Reksa Dana BRImo Jawab Kebutuhan Investasi Nasabah Modern Digital
-
5 Mobil Bekas Irit BBM, Harga di Bawah Rp115 Juta, Pilihan Cerdas Keluarga Muda
-
Sambut Pergantian Tahun, Indosat Siapkan Jaringan 5G Terluas di Semarang, dan Pacu Ekonomi Digital
-
Semarang Diguyur Hujan Ringan: Waspada Potensi Banjir Rob dan Dampak Ekonomi