Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Senin, 03 Februari 2025 | 06:55 WIB
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. M. Syahduddi. [ANTARA/I.C. Senjaya]

Anggota SPKT Polrestabes Semarang Aiptu K, Unit Samapta Polsek Tembalang Aipda RL, dan tersangka berinisial S dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Syahduddi menyatakan akan menindak tegas anggota yang terindikasi atau terbukti melakukan penyimpangan, baik secara kode etik maupun pidana.

Load More