Budi Arista Romadhoni
Selasa, 04 Februari 2025 | 20:58 WIB
Aksi solidaritas Puluhan dosen di Politeknik Negeri Semarang (Polines) menuntut tunjangan kinerja (tukin) di depan Gedung Direktorat Polines, Senin (3/2/2025). (suara.com/Sigit AF)

"Jika punya sertifikasi dosen, baru dapat dua kali gaji. Cuman untuk mendaptkan itu perlu waktu 4-6 tahun," ungkapnya.

Dr. Sidiq berharap agar tukin diberikan sejak dosen ASN  Kemendiktisaintek mulai bekerja, seperti dosen dalam naungan kementerian lainnya.

"Tuntutan dosen banyak, tuntutan pengabdian, penelitian, administrasi, dan lain sebagainya.

Dosen ASN, berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 447/P/2024 berhak menerima tunjangan kinerja yang besarannya disesuaikan dengan jenjang jabatan yang mereka emban. Dalam keputusan tersebut telah tertulis bahwa dosen dengan jabatan asisten ahli yang memiliki kelas jabatan 9 akan memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp 5 juta setiap bulan.

Untuk dosen dengan jabatan lektor, tunjangan yang diterima mencapai Rp 8,7 juta per bulan. Sementara untuk jabatan lektor kepala, besaran tunjangan kinerja yang diberikan lebih tinggi, yaitu Rp 10,9 juta per bulan. Adapun profesor, sebagai jenjang tertinggi dalam jabatan akademik, menerima tunjangan kinerja paling besar, yakni Rp19,2 juta setiap bulan.

"Tukin ini sebenarnya kewajiban pemerintah kepada dosen ASN. Kami bukan meminta tambahan, kami hanya meminta hak yang seharusnya diberikan pemerintah kepada dosen ASN," jelasnya.

Kontributor : Sigit Aulia Firdaus

Load More