Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 22 Maret 2025 | 19:34 WIB
Kasatreskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (22/3/2025) siang, menunjukkan "airsoft gun" yang digunakan pelaku pencurian burung untuk menakuti korban. [ANTARA/Sumarwoto]

Pelaku Mengancam dengan Airsoft Gun

Saat Juwono berhadapan dengan IL dengan jarak sekitar tiga meter, pelaku secara tiba-tiba mengeluarkan sepucuk pistol dan mengancam akan menembaknya. Meski sempat khawatir pistol tersebut adalah senjata api sungguhan, Juwono tetap menantang IL untuk menembak jika memang berani.

IL mencoba melarikan diri dengan menaiki sepeda motornya yang terparkir di seberang jalan. Namun, upayanya sia-sia karena warga yang mendengar teriakan korban langsung bergegas menangkapnya.

Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, yang segera datang dan mengamankan pelaku.

Baca Juga: Pertahankan Perhitungan Aboge, Warga di Purbalingga ini Baru Rayakan Lebaran

Pelaku Residivis, Harga Burung Capai Puluhan Juta

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa IL telah beberapa kali mencuri burung di berbagai daerah. Burung hasil curian tersebut dijual di pasar dengan harga sekitar Rp400 ribu hingga Rp500 ribu per ekor.

Sementara itu, burung milik Juwono yang berhasil diselamatkan memiliki nilai jual yang jauh lebih tinggi karena sering menjuarai festival.

"Harga jual burung murai batu ini bisa mencapai Rp25 juta," ujar AKP Suwanto.

Selain itu, airsoft gun yang digunakan IL untuk menakuti korban ternyata sudah dalam kondisi rusak dan diperoleh dari gadai.

Baca Juga: Tergiur Harga Murah, Dua Sahabat di Purbalingga Nekat Patungan Beli Narkoba

Atas perbuatannya, IL telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Load More