Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 22 Maret 2025 | 19:34 WIB
Kasatreskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (22/3/2025) siang, menunjukkan "airsoft gun" yang digunakan pelaku pencurian burung untuk menakuti korban. [ANTARA/Sumarwoto]

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa IL telah beberapa kali mencuri burung di berbagai daerah. Burung hasil curian tersebut dijual di pasar dengan harga sekitar Rp400 ribu hingga Rp500 ribu per ekor.

Sementara itu, burung milik Juwono yang berhasil diselamatkan memiliki nilai jual yang jauh lebih tinggi karena sering menjuarai festival.

"Harga jual burung murai batu ini bisa mencapai Rp25 juta," ujar AKP Suwanto.

Selain itu, airsoft gun yang digunakan IL untuk menakuti korban ternyata sudah dalam kondisi rusak dan diperoleh dari gadai.

Atas perbuatannya, IL telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Saat diwawancarai, IL mengaku terpaksa mencuri karena tidak memiliki pekerjaan. Namun, alasan ini tidak mengurangi jeratan hukum yang menantinya. Kasus ini menjadi peringatan bagi warga untuk lebih waspada terhadap aksi kriminal serupa di lingkungan sekitar.

Load More