Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Senin, 24 Maret 2025 | 19:39 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat melihat kondisi pekerja di PT Apparel One Indonesia dan PT AST Indonesia yang berlokasi di Kawasan Industri Wijaya Kusuma (KIW), Senin (24/3/2025). [Istimewa]

SuaraJawaTengah.id - Menjelang Hari Raya Idulfitri, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, melakukan inspeksi ke sejumlah perusahaan di Kota Semarang untuk memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan telah dibayarkan sesuai ketentuan.

Inspeksi ini dilakukan di PT Apparel One Indonesia dan PT AST Indonesia yang berlokasi di Kawasan Industri Wijaya Kusuma (KIW), Senin, 24 Maret 2025.

Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengawasi kepatuhan perusahaan terhadap kebijakan THR. Dalam keterangannya, Ahmad Luthfi menyatakan bahwa kedua perusahaan yang diperiksa telah memenuhi kewajiban mereka dengan mentransfer THR secara online kepada karyawan.

“Hari ini dua pengecekan clear karena pembayarannya sudah dilakukan secara online,” ujar Luthfi.

Baca Juga: Gawat! Balon Udara Liar Ancam Penerbangan, Gubernur Jateng Minta Tindak Tegas

Posko Pengaduan THR Disiapkan

Kepastian pembayaran THR ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang mewajibkan perusahaan untuk membayarkan THR selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Lebaran. Luthfi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap lebih dari 103 ribu perusahaan yang beroperasi di Jawa Tengah.

“Artinya, ini harus kita lakukan pengecekan agar hak karyawan benar-benar dipenuhi,” tegasnya.

Bagi karyawan yang tidak menerima THR sesuai ketentuan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menyediakan posko pengaduan khusus. Posko ini bertujuan untuk menampung keluhan pekerja dan menindaklanjuti kasus-kasus ketidaksesuaian dalam pembayaran THR.

“Kami membuka posko pengaduan THR, karena ini merupakan hak karyawan yang harus diberikan kepada mereka,” tambah mantan Kapolda Jateng itu.

Baca Juga: Wow! Investasi Senilai Rp6 Triliun Masuk ke Jateng, Bakal Serap Ribuan Tenaga Kerja

Sejak posko pengaduan dibuka, setidaknya tujuh laporan telah masuk ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah. Dari jumlah tersebut, lima aduan telah diselesaikan, sementara dua lainnya masih dalam proses tindak lanjut.

Sanksi Bagi Perusahaan yang Melanggar

Gubernur juga mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai aturan akan dikenakan sanksi administrasi. Meski demikian, hingga saat ini belum ada perusahaan di Jawa Tengah yang mendapatkan sanksi tersebut karena sebagian besar telah mematuhi aturan.

Diketahui, PT Apparel One Indonesia memiliki sekitar 7.469 tenaga kerja, sedangkan PT AST Indonesia mempekerjakan sekitar 1.250 orang. Kedua perusahaan tersebut telah membayarkan THR kepada karyawannya pada pekan lalu, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Selain inspeksi ke perusahaan, Luthfi juga mengimbau para pekerja untuk tidak ragu melaporkan ketidaksesuaian dalam pembayaran THR. Pemerintah menyediakan kanal pengaduan yang dapat diakses secara offline di Ruang Pelayanan Publik Disnakertrans Jateng, Jalan Pahlawan Nomor 16, Kota Semarang. Pengaduan juga dapat dilakukan secara online melalui nomor telepon 0813 1927 0725 atau website Siladu di bit.ly/aduanpekerja.

Mendorong Kepatuhan Perusahaan

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus mengimbau perusahaan agar patuh terhadap regulasi ketenagakerjaan demi kesejahteraan para pekerja. Menurut Luthfi, pembayaran THR tepat waktu adalah wujud penghargaan terhadap kontribusi karyawan dalam menjalankan operasional perusahaan.

“Perusahaan harus memahami bahwa karyawan adalah aset penting. Dengan memberikan hak mereka secara adil dan tepat waktu, hubungan industrial yang harmonis bisa terus terjaga,” katanya.

Salah satu karyawan PT Apparel One Indonesia, Rina, mengaku senang karena THR sudah diterima sebelum batas waktu yang ditentukan. Ia menyebut dana tersebut sangat membantu dalam persiapan Lebaran, terutama untuk kebutuhan keluarga.

“Alhamdulillah, THR sudah cair minggu lalu. Jadi lebih tenang untuk belanja kebutuhan Lebaran,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Jateng, Agus Prabowo, mengapresiasi langkah Pemprov dalam memastikan pembayaran THR berjalan lancar. Ia berharap perusahaan lain juga bisa mengikuti jejak PT Apparel One Indonesia dan PT AST Indonesia dalam menunaikan kewajiban mereka kepada karyawan.

“Kami mengapresiasi inisiatif Pemprov dalam melakukan inspeksi langsung. Ini langkah yang baik agar tidak ada lagi kasus karyawan tidak menerima THR tepat waktu,” ucap Agus.

Dengan adanya pengawasan ketat ini, diharapkan seluruh tenaga kerja di Jawa Tengah dapat menerima hak mereka sebelum Lebaran, sehingga mereka dapat merayakan hari raya dengan lebih tenang dan sejahtera.

Load More