SuaraJawaTengah.id - Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadan. Tujuannya adalah untuk membersihkan diri dan menyempurnakan ibadah puasa yang telah dijalani. Zakat ini juga berfungsi untuk membantu kaum fakir miskin agar mereka dapat merayakan hari raya dengan layak.
Besar dan Bentuk Zakat Fitrah
Besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok per jiwa, seperti beras. Jika zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang, nominalnya menyesuaikan dengan harga makanan pokok yang dikonsumsi.
Di wilayah Jawa Tengah, besaran zakat fitrah bervariasi tergantung pada harga beras dan kebijakan pemerintah setempat. Berikut adalah beberapa contoh besaran zakat fitrah di beberapa daerah di Jawa Tengah pada tahun 2025:
- Kabupaten Banyumas: 3 kg beras atau Rp45.000 per jiwa.
- Kabupaten Wonosobo: 2,7 kg beras.
- Kota Salatiga: Minimal Rp37.500 jika dibayar dengan uang.
- Kabupaten Kebumen: Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kebumen telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.
- Kota Magelang: Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Magelang menetapkan besaran zakat fitrah berupa makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
- Kabupaten Purworejo: Besaran zakat fitrah tahun ini telah ditetapkan melalui Surat Edaran bersama antara Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Purworejo.
Perbedaan nominal tersebut disebabkan oleh variasi harga beras dan kebijakan pemerintah daerah setempat. Oleh karena itu, masyarakat di Jawa Tengah disarankan untuk memeriksa ketetapan zakat fitrah di wilayah masing-masing melalui lembaga resmi seperti BAZNAS, Kemenag, atau MUI setempat.
Niat Zakat Fitrah
Niat merupakan bagian penting dalam menunaikan zakat fitrah. Meskipun niat cukup di dalam hati, melafalkannya dapat membantu memantapkan hati. Berikut adalah beberapa bacaan niat zakat fitrah sesuai dengan penerima zakat:
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسيْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Baca Juga: Harga Cabai Rawit Merah di Jateng Menggila! Gubernur Luthfi Siapkan Jurus Jitu Tekan Inflasi
Nawaitu an ukhrija zakâta al-fithri ‘an nafsî fardhan lillâhi ta‘âlâ.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala."
Niat Zakat Fitrah untuk Istri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِي فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija zakâta al-fithri ‘an zaujati fardhan lillâhi ta‘âlâ.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala."
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِي فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
BRI DPLK: Cara Buka Dana Pensiun dan Aktifkan Autopayment di BRImo
-
Polisi Libatkan Densus 88 dan Jatanras Usut Pembakaran Warung Mi dan Babi di Sukoharjo
-
Wapres Gibran Serukan Dukungan untuk Stabilitas Ekonomi Usai Pergantian Menkeu
-
20 Ribu Prompt Belum Tentu Jadi Hak Cipta, Pakar Soroti Batas Karya AI
-
UU Ketenagakerjaan Dikejar Deadline, Akademisi Soroti Minimnya Riset Empiris