Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 28 Maret 2025 | 09:55 WIB
Ilustrai tata cara membayar zakat fitrah di Jawa Tengah. [baznas yogyakarta]

SuaraJawaTengah.id - Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadan. Tujuannya adalah untuk membersihkan diri dan menyempurnakan ibadah puasa yang telah dijalani. Zakat ini juga berfungsi untuk membantu kaum fakir miskin agar mereka dapat merayakan hari raya dengan layak.

Besar dan Bentuk Zakat Fitrah

Besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok per jiwa, seperti beras. Jika zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang, nominalnya menyesuaikan dengan harga makanan pokok yang dikonsumsi.

Di wilayah Jawa Tengah, besaran zakat fitrah bervariasi tergantung pada harga beras dan kebijakan pemerintah setempat. Berikut adalah beberapa contoh besaran zakat fitrah di beberapa daerah di Jawa Tengah pada tahun 2025:

Baca Juga: Harga Cabai Rawit Merah di Jateng Menggila! Gubernur Luthfi Siapkan Jurus Jitu Tekan Inflasi

  • Kabupaten Banyumas: 3 kg beras atau Rp45.000 per jiwa. 
  • Kabupaten Wonosobo: 2,7 kg beras. 
  • Kota Salatiga: Minimal Rp37.500 jika dibayar dengan uang. 
  • Kabupaten Kebumen: Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kebumen telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi. 
  • Kota Magelang: Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Magelang menetapkan besaran zakat fitrah berupa makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. 
  • Kabupaten Purworejo: Besaran zakat fitrah tahun ini telah ditetapkan melalui Surat Edaran bersama antara Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Purworejo. 

Perbedaan nominal tersebut disebabkan oleh variasi harga beras dan kebijakan pemerintah daerah setempat. Oleh karena itu, masyarakat di Jawa Tengah disarankan untuk memeriksa ketetapan zakat fitrah di wilayah masing-masing melalui lembaga resmi seperti BAZNAS, Kemenag, atau MUI setempat.

Niat Zakat Fitrah

Niat merupakan bagian penting dalam menunaikan zakat fitrah. Meskipun niat cukup di dalam hati, melafalkannya dapat membantu memantapkan hati. Berikut adalah beberapa bacaan niat zakat fitrah sesuai dengan penerima zakat:

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسيْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Baca Juga: Waspada Cuaca Saat Mudik Lebaran 2025, BMKG Prediksi Hujan dan Banjir Rob di Sejumlah Wilayah Jateng

Nawaitu an ukhrija zakâta al-fithri ‘an nafsî fardhan lillâhi ta‘âlâ.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala."
Niat Zakat Fitrah untuk Istri

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِي فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija zakâta al-fithri ‘an zaujati fardhan lillâhi ta‘âlâ.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala."
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِي فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija zakâta al-fithri ‘an waladi fardhan lillâhi ta‘âlâ.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku, fardu karena Allah Ta'ala."
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِنْتِي فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija zakâta al-fithri ‘an binti fardhan lillâhi ta‘âlâ.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku, fardu karena Allah Ta'ala."
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّي وَعَنْ جَمِيعِ مَا يَلْزَمُنِي نَفَقَاتُهُمْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija zakâta al-fithri ‘annî wa ‘an jamî‘i mâ yalzamunî nafaqatuhum fardhan lillâhi ta‘âlâ.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'ala."
Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (...) فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija zakâta al-fithri ‘an (...) fardhan lillâhi ta‘âlâ.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'ala."
Bacaan niat tersebut dapat dilafalkan sesuai dengan kebutuhan dan siapa yang diwakilkan dalam pembayaran zakat fitrah. 

Doa Saat Menerima Zakat Fitrah

Bagi penerima zakat fitrah, disunnahkan untuk mendoakan pemberi zakat dengan doa yang baik. Salah satu doa yang dapat dibaca adalah:

آجَرَكَ اللَّهُ فِيمَا أَعْطَيْتَ، وَبَارَكَ فِيمَا أَبْقَيْتَ، وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُورًا

Ajara kallahu fî mâ a‘thaita, wa bâ raka fî mâ abqaita, wa ja‘alahu laka thahûran.

Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, sebagai bentuk penyucian diri dan kepedulian terhadap sesama. Dengan memahami niat dan doa yang tepat, kita bisa menjalankan ibadah ini dengan penuh kesadaran dan keikhlasan. 

Selain memenuhi rukun Islam, zakat fitrah juga menjadi wujud kebersamaan dalam merayakan Idul Fitri, memastikan bahwa setiap orang, termasuk mereka yang kurang mampu, dapat menikmati hari kemenangan dengan bahagia. Semoga Allah menerima amal ibadah kita dan menjadikannya berkah bagi kehidupan dunia dan akhirat.

Kontributor : Dinar Oktarini

Load More