Kasus-kasus ini tidak hanya menggambarkan ketidaktaatan perusahaan terhadap kewajiban normatif, tetapi juga memperlihatkan kesenjangan dalam sistem perlindungan tenaga kerja di Indonesia.
Para pekerja yang terlibat dalam ekonomi digital, pekerja kontrak jangka pendek, hingga tenaga honorer, sering kali berada dalam posisi rentan dan kurang diperhatikan dalam kerangka hukum ketenagakerjaan.
Di sisi lain, keterbatasan jumlah pengawas ketenagakerjaan dan lemahnya sanksi terhadap perusahaan yang melanggar, menjadikan pengawasan terhadap kewajiban THR setiap tahun seperti ritual yang berulang. Sanksi administratif memang tercantum dalam regulasi, tetapi penerapannya di lapangan kerap tak tegas.
Momen pasca-lebaran semestinya menjadi refleksi bagi semua pihak—pemerintah, pengusaha, dan masyarakat luas—untuk memperbaiki tata kelola ketenagakerjaan. THR bukanlah bentuk kebaikan hati dari perusahaan, melainkan hak normatif yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Kisah Fikky Arif Warga Desa yang Jadi Miliarder: Dulu Ngelas Sendiri, Sekarang Punya 300 Karyawan
-
BRI Jangkau 27 Pulau Lewat Teras Kapal, Perkuat Inklusi Keuangan Nasional
-
BRI Pimpin Penyaluran Kredit Program Perumahan Nasional dengan Realisasi Rp9,21 Triliun
-
Ahmad Luthfi Soroti Kekerasan Seksual di Demak, Tekankan Pentingnya Pencegahan
-
Ahmad Luthfi Realokasi Rp200 Miliar untuk Percepat Perbaikan Jalan Rusak di Jateng