Dari sisi jenis perusahaan yang diadukan, mayoritas berasal dari sektor manufaktur, yakni sebanyak 145 perusahaan, sementara sisanya terdiri dari empat institusi pendidikan, enam rumah sakit atau klinik, dan enam instansi pemerintah.
Menariknya, laporan dari instansi pemerintah justru sebagian besar datang dari para tenaga honorer. Menurut peraturan, tenaga honorer memang tidak termasuk dalam kategori pekerja yang berhak mendapatkan THR.
Hal yang sama berlaku bagi pekerja yang telah habis masa kontraknya serta mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam waktu 30 hari sebelum hari raya.
Namun, di sinilah letak ironi yang lebih dalam. Banyak dari para pelapor merasa tetap memiliki kontribusi besar bagi institusi tempat mereka bekerja, meski status mereka tidak menjamin hak yang sama.
Baca Juga: One Way Lokal di Tol Salatiga-Kalikangkung Dihentikan: Puncak Arus Balik Lebaran 2025 Terlewati
Ketika pekerja swasta dapat mengandalkan serikat buruh atau jalur hukum, pekerja honorer di sektor publik justru terjebak dalam kekosongan perlindungan.
Kasus-kasus ini tidak hanya menggambarkan ketidaktaatan perusahaan terhadap kewajiban normatif, tetapi juga memperlihatkan kesenjangan dalam sistem perlindungan tenaga kerja di Indonesia.
Para pekerja yang terlibat dalam ekonomi digital, pekerja kontrak jangka pendek, hingga tenaga honorer, sering kali berada dalam posisi rentan dan kurang diperhatikan dalam kerangka hukum ketenagakerjaan.
Di sisi lain, keterbatasan jumlah pengawas ketenagakerjaan dan lemahnya sanksi terhadap perusahaan yang melanggar, menjadikan pengawasan terhadap kewajiban THR setiap tahun seperti ritual yang berulang. Sanksi administratif memang tercantum dalam regulasi, tetapi penerapannya di lapangan kerap tak tegas.
Momen pasca-lebaran semestinya menjadi refleksi bagi semua pihak—pemerintah, pengusaha, dan masyarakat luas—untuk memperbaiki tata kelola ketenagakerjaan. THR bukanlah bentuk kebaikan hati dari perusahaan, melainkan hak normatif yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Asal-Usul Penamaan Bulan Syawal, Ternyata Berkaitan dengan Unta
Berita Terkait
-
Antusiasme Warga Jateng Bayar Pajak Kendaraan, 3 Hari Tembus Rp28 Miliar
-
Rekam Jejak Brigadir AK di Polri, Dipecat Usai Tewaskan Bayi 2 Bulan Hasil Hubungan Luar Nikah!
-
Mirip Cappadocia, Begini Kemeriahan Festival Balon Udara di Pekalongan
-
Riau Jadi Provinsi Kedua Tertinggi Terjadi PHK
-
18 Ribu Pekerja di PHK hingga Februari 2025, Ini Provinsi Terbanyak
Terpopuler
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Kode Redeem FF Belum Digunakan April 2025, Cek Daftar dan Langsung Klaim Item Gratis
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- 4 Produk Wardah untuk Usia 40 Tahun Ke Atas Mengandung Antiaging, Harga Mulai Rp 50 Ribuan
Pilihan
-
Adu Mental! Pemain Korut Teror Psikologis Skuat Timnas Indonesia U-17
-
Rekam Jejak Kim Sang-sik, Junior STY yang Pimpin ASEAN All Stars Lawan Manchester United
-
Jepang Tersingkir! Ini Skenario yang Bisa Bawa Timnas Indonesia Juara Piala Asia U-17
-
Rekam Jejak Wipawee Srithong: Bintang Timnas Thailand, Pengganti Megawati di Red Sparks
-
Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
Terkini
-
Siapkan Dana Rp3 triliun untuk Buyback Saham, BRI Optimis Terhadap Keberlanjutan Kinerja
-
Bagikan Minyak Goreng, BRI Sudiarto Semarang Perkuat Sinergi Digitalisasi UMKM CFD Kalibanteng
-
Pemberdayaan UMKM oleh BRI Dorong Pertumbuhan Bisnis Kue Lokal
-
Tragedi Kecelakaan di Tol Pemalang-Batang: Satu Tewas, Pengemudi Melawan Arah
-
UMKM Songket Binaan BRI Sukses Tembus Pasar Internasional dan Berdaya Saing Global