SuaraJawaTengah.id - Jurnalis dan aliansi masyarakat sipil menggelar Aksi Kamisan di Mapolda Jawa Tengah pada Kamis (17/4/2025). Massa menyinggung kekerasan terhadap jurnalis yang marak terjadi akhir-akhir ini.
Massa aksi tiba di Mapolda Jateng sekitar pukul 16.50 WIB. Para aktivis yang hadir saat itu pun membawa poter bertuliskan 'save journalist', 'jurnalis bukan teroris', 'journalist is not a crime, brutality is'. Tema yang diangkat yakni 'Kalau Aparat Berani Nempeleng Jurnalis, Artinya Demokrasi Sedang Terancam'.
Koordinator Lapangan Aksi, Raditya Mahendra Yasa menyinggung peristiwa kekerasan oleh ajudan Kepala Kepolisian Republik Infonesia (Kapolri) yang dialami salah satu pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Sabtu (5/4/2025) lalu.
"Kejadian kemarin terakhir itu adalah riak-riak kecil bagaimana represi aparat terhadap kawan kami Makna. Itu adalah potret bagaimana kekerasan yang selalu dilakukan oleh aparat entah itu polisi, entah itu TNI, aparat negara, Pemda dan sebagainya," kata Mahendra di Mapolda Jateng, Kamis (17/4/2025).
Anggota Pewarta Foto Indonesia (PFI) itu mengecam kekerasan jurnalis oleh ajudan Kapolri tersebut. Peristiwa kekerasan tersebut merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Sore ini, hanya ada satu kata. Angkat kamera kalian tinggi-tinggi kawan-kawan jurnalis. Kita akan teriakkan 'Lawan! Lawan represi, lawan intimidasi, hidup jurnalis!'," tegasnya.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang Aris Mulyawan, Aris Mulyawan menyinggung soal kebebasan pers yang dinilai mulai terkikis.
"Jawa Tengah darurat kebebasan Pers. Jawa Tengah darurat keamanan bagi jurnalis. Akhir-akhir ini seperti kekerasan terhadap jurnalis terus meningkat," kata Aris dalam orasinya.
Ia mengungkapkan, kekerasan tak hanya dirasakan para jurnalis media mainstream, tetapi juga anggota pers mahasiswa.
Baca Juga: PSIS Semarang Siap Hadapi Persik, Targetkan Kemenangan untuk Jauhi Zona Degradasi
"Kekerasan tidak tidak hanya dialami oleh kawan-kawan jurnalis profesional. Kawan-kawan pers mahasiswa juga diintimidasi," tegasnya.
"Ketika jurnalis diintimidasi, ketika kebebasan berpendapat dibungkam, ketika kebebasan akademik dihabiskan, maka ini pertanda demokrasi di negeri ini sudah mati," lanjutnya.
Dalam aksi sore itu, dupa dinyalakan di atas makam buatan bertuliskan 'RIP Demokrasi'. Bunga-bunga juga ditebar di atas makam tersebut sebagai simbol demokrasi yang telah mati.
"Kita sebagai pilar demokrasi di negeri ini tidak boleh diam. Sebelum kehancuran terjadi di negeri ini maka kita harus bersatu melawan penindasan, melawan ketidakadilan," tegasnya.
Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Fajar Muhammad Andhika turut menyampaikan orasinya. Ia menyinggung jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi.
"Jurnalis adalah pilar keempat dari demokrasi, sehingga apabila aparat kepolisian, negara, berani melakukan tindakan-tindakan represif, intimidatif, tandanya demokrasi kita sedang di terancam," kata Dhika.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
Terkini
-
BRI DPLK: Cara Buka Dana Pensiun dan Aktifkan Autopayment di BRImo
-
Polisi Libatkan Densus 88 dan Jatanras Usut Pembakaran Warung Mi dan Babi di Sukoharjo
-
Wapres Gibran Serukan Dukungan untuk Stabilitas Ekonomi Usai Pergantian Menkeu
-
20 Ribu Prompt Belum Tentu Jadi Hak Cipta, Pakar Soroti Batas Karya AI
-
UU Ketenagakerjaan Dikejar Deadline, Akademisi Soroti Minimnya Riset Empiris