SuaraJawaTengah.id - Anak-anak merupakan kelompok rentan menjadi korban tindak pidana prostitusi dan perdagangan orang. Peran orang tua dan masyarakat menjadi penting untuk mencegah kejahatan ini.
Anak dibawah umur warga Kabupaten Magelang menjadi korban penyekapan dan praktik perdagangan orang. Korban dipaksa menjadi pekerja seks komersial melalui aplikasi MiChat.
Sungguh memilukan apa yang dialami FDN. Diusianya yang masih sangat muda—16 tahun, ia harus mengalami kenyataan pahit ditipu dan dipaksa menjadi pekerja seks komersial.
Pada April 2025, semula FDN hanya berniat kabur dari rumah karena mengalami masalah keluarga. Di Muntilan ia bertemu sepasang suami istri FA (23 tahun) dan NS (20 tahun) yang bersedia mendengar curhatan.
Setelah berhasil meraih hati korban, FA dan NS menawari pekerjaan menjadi pedagang sayuran. Mereka mengajak korban ke rumah kosan di daerah Karanggayam, Kecamatan Mungkid.
Korban tidak sadar telah masuk perangkap. Sesampainya di kosan, tawaran berubah. Kedua tersangka menawarkan FDN untuk bekerja menjadi pemandu lagu karaoke.
Korban menolak dan bersikeras tetap menjadi pedagang sayuran seperti tawaran semula. Tapi tanpa persetujuan, kedua tersangka ‘menjual’ FDN melalui aplikasi MiChat.
“Yang mencari tamu adalah tersangka laki laki (FA) yaitu suaminya. Menggunakan HP milik istrinya (NS). Yang mencari pelanggan adalah suaminya,” kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polresta Magelang, Ipda Isti Wulandari, Kamis (17/7/2025).
FA ‘menjual’ SDN dengan tarif Rp400 ribu. Rata-rata setiap hari, korban dipaksa melayani 2 hingga 5 orang pelanggan.
Baca Juga: Kisah Pilu dari Ngaran Krajan: Kampung Juru Kunci Candi Borobudur yang Digusur dan Dilupakan
Dari uang hasil prostitusi tersebut, korban hanya diberi Rp20 ribu hingga Rp50 ribu setiap hari. “Korban hanya menerima (katanya) untuk uang jajan. Sedangkan keuntungan yang lain dipakai oleh pelaku.”
Selama satu bulan korban disekap di rumah kos di bilangan Mungkid. Korban hanya bisa keluar kamar untuk menemui pelanggan, dengan diantar dan selalu dalam pengawasan FA.
Lokasi transaksi berpindah-pindah dari satu hotel ke hotel lainnya, di wilayah Borobudur. “Beda-beda tempat karena pakai aplikasi. Korban diantar ke suatu hotel di wilayah Magelang, rata-rata di Borobudur. Korban diantar dan dijemput oleh pelaku.”
Hingga pada akhir Mei 2025, FDN mendapat kesempatan untuk kabur. Korban lari ke rumah salah satu kerabat di Muntilan yang kemudian mengabarkan kondisinya kepada orang tua di rumah.
Berdasarkan laporan keluarga, pada 10 Juni 2025 polisi menangkap tersangka FA dan NS di kosan mereka di Mungkid.
“Pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Denda paling sedikit Rp120 juta paling banyak Rp600 juta,” kata Ipda Isti Wulandari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
Terkini
-
Naik Vespa, Taj Yasin Tinjau SPBU untuk Pastikan Ketersediaan BBM di Jateng Aman Jelang Lebaran
-
Waspada! BMKG Beri Peringatan Dini Cuaca di Semarang, Potensi Hujan Lebat Disertai Petir
-
5 Fakta Mengejutkan Dibalik Video Viral Pengejaran Begal Payudara di Pati
-
BRI Semarang Tebar Berkah Ramadan, Berbagi Makanan Berbuka untuk Pengendara
-
BRI KPR Berikan Kemudahan Akses Pembiayaan untuk Wujudkan Rumah Impian