Budi Arista Romadhoni
Selasa, 19 Agustus 2025 | 21:08 WIB
Operator bus PO Hariyanto menunjukkan surat edaran yang disampaikan kepada semua kru bus agar tidak lagi memutar lagu atau musik baik dari YouTube, playlist USB, ataupun media lainnya di dalam bus sampai ada pemberitahuan lebih lanjut, Selasa (19/8/2025). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Langkah yang diambil PO Hariyanto ternyata bukan kasus tunggal.

Sejumlah PO besar lainnya seperti PO SAN, Sumber Alam, dan Sugeng Rahayu juga telah menerapkan kebijakan serupa, memicu munculnya tagar #TransportasiIndonesiaHening di media sosial.

Organisasi Angkutan Darat (Organda) pun angkat bicara. Ketua DPD Organda Jatim, Firmansyah Mustafa, menyatakan kekhawatirannya dan menyebut para pengusaha transportasi tidak pernah diajak berdiskusi terkait penerapan aturan ini.

"Kami adalah perusahaan berbasis layanan. Selama ini PO-PO memutar musik lewat YouTube atau Spotify itu bayar. Tapi kami sekarang khawatir kalau ada tagihan royalti," katanya.

Sementara itu, reaksi penumpang beragam. Sebagian merasa kehilangan hiburan yang menjadi ciri khas perjalanan bus antarkota, membuat suasana menjadi sepi dan aneh.

Namun, ada juga penumpang yang tidak mempermasalahkan, bahkan lebih menyukai suasana tenang untuk beristirahat.

"Agak aneh sih, sepi banget jadinya sepanjang perjalanan juga. Enggak bisa dengar lagu dangdut lagi, padahal kan itu ciri khas bus antar kota,” keluh seorang penumpang bernama Rexy (30) di Terminal Tanjung Priok.

Load More