"Sementara itu, seorang balita bernama AD (2) mengalami luka bakar di wajah dan tubuh bagian depan. Hingga kini, korban masih dirawat intensif di RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta," ungkap Wawan.
Ancaman Hukuman Berlapis
Dari lokasi kejadian, polisi telah mengamankan serangkaian barang bukti, mulai dari peralatan pengeboran yang hangus terbakar, mesin diesel, pipa besi, hingga drum penampungan minyak mentah.
Total kerugian material akibat kebakaran ini ditaksir mencapai Rp170 juta.
Kini, ketiga tersangka harus menghadapi jerat hukum yang berat. Mereka dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Migas.
Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal mencapai Rp60 miliar.
"Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 359 KUHP junto Pasal 55 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun," tegasnya.
Menyusul insiden ini, Polres Blora berencana akan melakukan inventarisasi dan penertiban sumur-sumur minyak ilegal lain yang tersebar di wilayah Kabupaten Blora bersama tim terpadu untuk mencegah tragedi serupa terulang kembali.
Baca Juga: Detik-detik Mencekam Sumur Minyak Blora Terbakar, 'Sungai Api' Ancam Permukiman Warga
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
DPRD Jateng Soroti Jalur Maut Silayur Semarang: Tegakkan Aturan atau Korban Terus Berjatuhan!
-
Terinspirasi Candi Borobudur, Artotel Leguna 'Bayi Cantik' di Kota Magelang
-
BRILink Agen Mekaar Jadi Ujung Tombak Inklusi Keuangan di Komunitas
-
PSIS Semarang vs Kendal Tornado FC, Junianto: Kami Ingin Laga yang Menghibur
-
Bagi Dividen Jumbo, BRI Jaga Keseimbangan Imbal Hasil dan Ekspansi Bisnis