Budi Arista Romadhoni
Kamis, 28 Agustus 2025 | 11:44 WIB
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto di Blora, Kamis (28/8/2025), saat jumpa pers penetapan tersangka kasus terbakarnya sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo (HO-Gunawan)

"Sementara itu, seorang balita bernama AD (2) mengalami luka bakar di wajah dan tubuh bagian depan. Hingga kini, korban masih dirawat intensif di RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta," ungkap Wawan.

Ancaman Hukuman Berlapis

Dari lokasi kejadian, polisi telah mengamankan serangkaian barang bukti, mulai dari peralatan pengeboran yang hangus terbakar, mesin diesel, pipa besi, hingga drum penampungan minyak mentah.

Total kerugian material akibat kebakaran ini ditaksir mencapai Rp170 juta.

Kini, ketiga tersangka harus menghadapi jerat hukum yang berat. Mereka dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Migas.

Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal mencapai Rp60 miliar.

"Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 359 KUHP junto Pasal 55 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun," tegasnya.

Menyusul insiden ini, Polres Blora berencana akan melakukan inventarisasi dan penertiban sumur-sumur minyak ilegal lain yang tersebar di wilayah Kabupaten Blora bersama tim terpadu untuk mencegah tragedi serupa terulang kembali.

Baca Juga: Detik-detik Mencekam Sumur Minyak Blora Terbakar, 'Sungai Api' Ancam Permukiman Warga

Load More