- Dosen Undip dituntut 3 tahun bui kasus pungli.
- Peras mahasiswa spesialis hingga Rp2,4 miliar.
- Jaksa sebut terdakwa ciptakan kuasa absolut.
SuaraJawaTengah.id - Praktik lancung di dunia pendidikan kembali terkuak di meja hijau. Ketua Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Taufik Eko Nugroho, harus menghadapi tuntutan 3 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (8/5/2024).
Ia didakwa melakukan pemerasan sistematis terhadap para mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dengan total nilai mencapai miliaran rupiah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tommy U. Setyawan dengan tegas membeberkan bagaimana terdakwa mengumpulkan pundi-pundi uang haram dari para calon dokter spesialis.
Menurut jaksa, jumlah pungutan dari para residen yang disamarkan sebagai 'biaya operasional pendidikan' itu nilainya fantastis, mencapai Rp2,4 miliar selama kurun waktu 2018 hingga 2023.
Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Taufik Eko Nugroho terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan secara bersama-sama.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 368 KUHP ayat 1 tentang melakukan beberapa perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang," kata jaksa Tommy saat membacakan tuntutan.
Modus yang digunakan terdakwa terbilang rapi. Jaksa mengungkapkan, penarikan dana tanpa dasar hukum yang sah itu dilakukan selama lima tahun penuh sejak Taufik menjabat sebagai ketua program studi. Setiap mahasiswa PPDS atau residen dipaksa menyetorkan uang sekitar Rp80 juta.
Para mahasiswa ini berada di posisi yang sangat lemah. Mereka terpaksa menuruti permintaan tersebut karena adanya kekhawatiran dan ancaman terselubung yang akan berdampak buruk pada evaluasi akademik mereka.
Tak hanya itu, ancaman pengucilan selama menjalani masa pendidikan yang berat menjadi momok menakutkan bagi para korban.
Baca Juga: Punya Polytron Stadium, Undip Siap Sumbang Regenerasi Atlet Bulutangkis Indonesia
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan ketidakberdayaan para residen untuk menolak," tambah jaksa, menggarisbawahi posisi rentan para mahasiswa.
Yang lebih memberatkan, JPU menilai perbuatan terdakwa dilakukan secara terstruktur dan masif, menciptakan iklim pendidikan yang toksik dan penuh ketakutan.
Terdakwa dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai seorang pendidik untuk membangun sebuah sistem kekuasaan yang tak terbantahkan.
"Terdakwa sebagai dosen seharusnya tidak membiarkan budaya atmosfer kekuasaan absolut yang menimbulkan rasa takut, keterpaksaan, dan bebas psikologis," tegasnya. Sikap terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya selama persidangan juga menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan tuntutan.
Dalam kasus ini, Taufik tidak beraksi sendirian. Ia diadili bersama staf administrasi Prodi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip, Sri Maryani, yang didakwa turut serta dalam kejahatan tersebut. Sri Maryani dituntut dengan hukuman yang lebih ringan, yakni 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, Hakim Ketua Muhammad Djohan Arifin memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyusun dan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Deretan Kontroversi Kebijakan Bupati Pati Sudewo Sebelum Berakhir di Tangan KPK
-
OTT KPK di Pati: 6 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan yang Sudah Lama Dibisikkan Warga
-
7 Kontroversi Bupati Pati Sudewo Sebelum Kena OTT KPK, Pernah Picu Amarah Warga
-
Bupati Pati Sudewo Diciduk KPK! Operasi Senyap di Jawa Tengah Seret Orang Nomor Satu
-
Uji Coba Persiapan Kompetisi EPA, Kendal Tornado FC Youth Kalahkan FC Bekasi City