- Dosen Undip dituntut 3 tahun bui kasus pungli.
- Peras mahasiswa spesialis hingga Rp2,4 miliar.
- Jaksa sebut terdakwa ciptakan kuasa absolut.
SuaraJawaTengah.id - Praktik lancung di dunia pendidikan kembali terkuak di meja hijau. Ketua Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Taufik Eko Nugroho, harus menghadapi tuntutan 3 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (8/5/2024).
Ia didakwa melakukan pemerasan sistematis terhadap para mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dengan total nilai mencapai miliaran rupiah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tommy U. Setyawan dengan tegas membeberkan bagaimana terdakwa mengumpulkan pundi-pundi uang haram dari para calon dokter spesialis.
Menurut jaksa, jumlah pungutan dari para residen yang disamarkan sebagai 'biaya operasional pendidikan' itu nilainya fantastis, mencapai Rp2,4 miliar selama kurun waktu 2018 hingga 2023.
Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Taufik Eko Nugroho terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan secara bersama-sama.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 368 KUHP ayat 1 tentang melakukan beberapa perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang," kata jaksa Tommy saat membacakan tuntutan.
Modus yang digunakan terdakwa terbilang rapi. Jaksa mengungkapkan, penarikan dana tanpa dasar hukum yang sah itu dilakukan selama lima tahun penuh sejak Taufik menjabat sebagai ketua program studi. Setiap mahasiswa PPDS atau residen dipaksa menyetorkan uang sekitar Rp80 juta.
Para mahasiswa ini berada di posisi yang sangat lemah. Mereka terpaksa menuruti permintaan tersebut karena adanya kekhawatiran dan ancaman terselubung yang akan berdampak buruk pada evaluasi akademik mereka.
Tak hanya itu, ancaman pengucilan selama menjalani masa pendidikan yang berat menjadi momok menakutkan bagi para korban.
Baca Juga: Punya Polytron Stadium, Undip Siap Sumbang Regenerasi Atlet Bulutangkis Indonesia
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan ketidakberdayaan para residen untuk menolak," tambah jaksa, menggarisbawahi posisi rentan para mahasiswa.
Yang lebih memberatkan, JPU menilai perbuatan terdakwa dilakukan secara terstruktur dan masif, menciptakan iklim pendidikan yang toksik dan penuh ketakutan.
Terdakwa dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai seorang pendidik untuk membangun sebuah sistem kekuasaan yang tak terbantahkan.
"Terdakwa sebagai dosen seharusnya tidak membiarkan budaya atmosfer kekuasaan absolut yang menimbulkan rasa takut, keterpaksaan, dan bebas psikologis," tegasnya. Sikap terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya selama persidangan juga menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan tuntutan.
Dalam kasus ini, Taufik tidak beraksi sendirian. Ia diadili bersama staf administrasi Prodi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip, Sri Maryani, yang didakwa turut serta dalam kejahatan tersebut. Sri Maryani dituntut dengan hukuman yang lebih ringan, yakni 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, Hakim Ketua Muhammad Djohan Arifin memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyusun dan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Raih Predikat Prestisius Golden Medal 2026, Semen Gresik Pertahankan Bintang Lima TOP GRC
-
Pelabuhan Tanjung Emas Didorong Naik Kelas Jadi Gerbang Utama Ekspor-Impor
-
Kalah dari Persita, Fabio Lefundes: Java United FC Masih Berproses
-
Ketika Al-Qur'an Satukan Semua Golongan: Cerita Dibalik Megahnya MTQ Nasional di Jateng
-
Kendal Tornado FC Menangi Laga Perdana, Presiden Klub Ingin Tim Konsisten dan Disiplin