- Dosen Undip dituntut 3 tahun bui kasus pungli.
- Peras mahasiswa spesialis hingga Rp2,4 miliar.
- Jaksa sebut terdakwa ciptakan kuasa absolut.
SuaraJawaTengah.id - Praktik lancung di dunia pendidikan kembali terkuak di meja hijau. Ketua Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Taufik Eko Nugroho, harus menghadapi tuntutan 3 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (8/5/2024).
Ia didakwa melakukan pemerasan sistematis terhadap para mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dengan total nilai mencapai miliaran rupiah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tommy U. Setyawan dengan tegas membeberkan bagaimana terdakwa mengumpulkan pundi-pundi uang haram dari para calon dokter spesialis.
Menurut jaksa, jumlah pungutan dari para residen yang disamarkan sebagai 'biaya operasional pendidikan' itu nilainya fantastis, mencapai Rp2,4 miliar selama kurun waktu 2018 hingga 2023.
Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Taufik Eko Nugroho terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan secara bersama-sama.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 368 KUHP ayat 1 tentang melakukan beberapa perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang," kata jaksa Tommy saat membacakan tuntutan.
Modus yang digunakan terdakwa terbilang rapi. Jaksa mengungkapkan, penarikan dana tanpa dasar hukum yang sah itu dilakukan selama lima tahun penuh sejak Taufik menjabat sebagai ketua program studi. Setiap mahasiswa PPDS atau residen dipaksa menyetorkan uang sekitar Rp80 juta.
Para mahasiswa ini berada di posisi yang sangat lemah. Mereka terpaksa menuruti permintaan tersebut karena adanya kekhawatiran dan ancaman terselubung yang akan berdampak buruk pada evaluasi akademik mereka.
Tak hanya itu, ancaman pengucilan selama menjalani masa pendidikan yang berat menjadi momok menakutkan bagi para korban.
Baca Juga: Punya Polytron Stadium, Undip Siap Sumbang Regenerasi Atlet Bulutangkis Indonesia
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan ketidakberdayaan para residen untuk menolak," tambah jaksa, menggarisbawahi posisi rentan para mahasiswa.
Yang lebih memberatkan, JPU menilai perbuatan terdakwa dilakukan secara terstruktur dan masif, menciptakan iklim pendidikan yang toksik dan penuh ketakutan.
Terdakwa dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai seorang pendidik untuk membangun sebuah sistem kekuasaan yang tak terbantahkan.
"Terdakwa sebagai dosen seharusnya tidak membiarkan budaya atmosfer kekuasaan absolut yang menimbulkan rasa takut, keterpaksaan, dan bebas psikologis," tegasnya. Sikap terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya selama persidangan juga menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan tuntutan.
Dalam kasus ini, Taufik tidak beraksi sendirian. Ia diadili bersama staf administrasi Prodi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip, Sri Maryani, yang didakwa turut serta dalam kejahatan tersebut. Sri Maryani dituntut dengan hukuman yang lebih ringan, yakni 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, Hakim Ketua Muhammad Djohan Arifin memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyusun dan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota