- Dosen Undip dituntut 3 tahun bui kasus pungli.
- Peras mahasiswa spesialis hingga Rp2,4 miliar.
- Jaksa sebut terdakwa ciptakan kuasa absolut.
SuaraJawaTengah.id - Praktik lancung di dunia pendidikan kembali terkuak di meja hijau. Ketua Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Taufik Eko Nugroho, harus menghadapi tuntutan 3 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (8/5/2024).
Ia didakwa melakukan pemerasan sistematis terhadap para mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dengan total nilai mencapai miliaran rupiah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tommy U. Setyawan dengan tegas membeberkan bagaimana terdakwa mengumpulkan pundi-pundi uang haram dari para calon dokter spesialis.
Menurut jaksa, jumlah pungutan dari para residen yang disamarkan sebagai 'biaya operasional pendidikan' itu nilainya fantastis, mencapai Rp2,4 miliar selama kurun waktu 2018 hingga 2023.
Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Taufik Eko Nugroho terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan secara bersama-sama.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 368 KUHP ayat 1 tentang melakukan beberapa perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang," kata jaksa Tommy saat membacakan tuntutan.
Modus yang digunakan terdakwa terbilang rapi. Jaksa mengungkapkan, penarikan dana tanpa dasar hukum yang sah itu dilakukan selama lima tahun penuh sejak Taufik menjabat sebagai ketua program studi. Setiap mahasiswa PPDS atau residen dipaksa menyetorkan uang sekitar Rp80 juta.
Para mahasiswa ini berada di posisi yang sangat lemah. Mereka terpaksa menuruti permintaan tersebut karena adanya kekhawatiran dan ancaman terselubung yang akan berdampak buruk pada evaluasi akademik mereka.
Tak hanya itu, ancaman pengucilan selama menjalani masa pendidikan yang berat menjadi momok menakutkan bagi para korban.
Baca Juga: Punya Polytron Stadium, Undip Siap Sumbang Regenerasi Atlet Bulutangkis Indonesia
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan ketidakberdayaan para residen untuk menolak," tambah jaksa, menggarisbawahi posisi rentan para mahasiswa.
Yang lebih memberatkan, JPU menilai perbuatan terdakwa dilakukan secara terstruktur dan masif, menciptakan iklim pendidikan yang toksik dan penuh ketakutan.
Terdakwa dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai seorang pendidik untuk membangun sebuah sistem kekuasaan yang tak terbantahkan.
"Terdakwa sebagai dosen seharusnya tidak membiarkan budaya atmosfer kekuasaan absolut yang menimbulkan rasa takut, keterpaksaan, dan bebas psikologis," tegasnya. Sikap terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya selama persidangan juga menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan tuntutan.
Dalam kasus ini, Taufik tidak beraksi sendirian. Ia diadili bersama staf administrasi Prodi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip, Sri Maryani, yang didakwa turut serta dalam kejahatan tersebut. Sri Maryani dituntut dengan hukuman yang lebih ringan, yakni 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, Hakim Ketua Muhammad Djohan Arifin memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyusun dan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight
-
Sadis! Rampok Ponsel Tebas Telinga Korban hingga Nyaris Putus di Semarang
-
Bripka EJ Mubaligh Polres Wongiri Tersangka Kekerasan Seksual, Terancam Sanksi Kode Etik Pemecatan
-
Di Tengah Ancaman PHK, Investasi Baru di Jateng Buka 650 Lapangan Kerja
-
Musim Kemarau di Jateng Datang, Pendaki Gunung Diminta Tak Nyalakan Api Sembarangan