- Gubernur Luthfi gandeng polisi & jaksa untuk dampingi pengelolaan dana desa di Jawa Tengah.
- Langkah ini untuk cegah korupsi dana desa Rp7,9 triliun yang bersifat swakelola dan rawan.
- Pendampingan hukum pastikan kades gunakan anggaran sesuai aturan untuk kesejahteraan warga.
SuaraJawaTengah.id - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengeluarkan peringatan keras terkait pengelolaan dana desa yang rawan diselewengkan.
Tidak main-main, Luthfi menegaskan akan menggandeng aparat penegak hukum dari Kejaksaan dan Kepolisian untuk mengawal dan mendampingi penggunaan dana desa senilai total Rp7,9 triliun di seluruh Jawa Tengah.
Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas maraknya kasus korupsi dana desa di berbagai daerah, yang dianggap menjadi preseden buruk bagi tata kelola anggaran di tingkat paling bawah.
Menurut Luthfi, pendampingan hukum menjadi krusial untuk menutup celah korupsi.
“Ini menjadi pelajaran kita semua. Dana desa itu sifatnya swakelola, sehingga butuh pendampingan,” kata Luthfi seusai acara tanam dan panen cabai di Desa Banyusidi, Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang, pada Senin, (22/9/2025).
Sifat swakelola atau pengelolaan mandiri, menurut Luthfi, sering kali menjadi titik lemah.
Tanpa pemahaman hukum yang memadai dan pengawasan yang ketat, para aparatur desa rentan melakukan kesalahan administrasi yang bisa berujung pada tindak pidana korupsi, maupun penyelewengan yang disengaja.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara proaktif akan menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Tinggi dan Polda Jawa Tengah.
Kolaborasi ini bukan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk memberikan 'benteng' hukum bagi para kepala desa dan perangkatnya agar tidak terjerumus dalam masalah.
Baca Juga: 5 Prompt Gemini AI: Foto Kamu Jadi Pemain Klub Sepak Bola Terkenal
“Kita ingin bekerja sama dengan Kejaksaan dan Kepolisian untuk mendampingi aparatur negara, tidak hanya kepala desa, sehingga nantinya dalam membangun mereka sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Pendampingan ini diharapkan dapat berfungsi sebagai sarana konsultasi dan pencegahan dini.
Sebelum mengambil kebijakan atau merealisasikan anggaran, aparatur desa dapat bertanya langsung kepada tim pendamping hukum untuk memastikan semua langkah yang diambil sudah sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.
Luthfi menegaskan, dana desa harus sepenuhnya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Anggaran besar yang digelontorkan pemerintah pusat tersebut bertujuan untuk mengakselerasi pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas layanan publik di desa, serta mendorong program-program pemberdayaan yang muaranya adalah kesejahteraan masyarakat.
Sebagai informasi, pada tahun 2025, total alokasi dana desa di Jawa Tengah mencapai sekitar Rp7,9 triliun yang dibagi ke 7.810 desa di 29 kabupaten.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
Bukan LCGC! Ini 3 MPV Bekas Rp80 Jutaan Paling Nyaman dan Irit BBM, Dijamin Senyap di Tol
-
Usai OTT Bupati Sudewo, Pelayanan Publik di Kabupaten Pati Dipastikan Kondusif
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 Halaman 132: Panduan Belajar Efektif
-
Peringati HUT Ke-12, Semen Gresik Gelar SG Fun Run & Fun Walk di Area Greenbelt Pabrik Rembang
-
5 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati yang Menjerat Bupati Sudewo