- Gubernur Luthfi gandeng polisi & jaksa untuk dampingi pengelolaan dana desa di Jawa Tengah.
- Langkah ini untuk cegah korupsi dana desa Rp7,9 triliun yang bersifat swakelola dan rawan.
- Pendampingan hukum pastikan kades gunakan anggaran sesuai aturan untuk kesejahteraan warga.
SuaraJawaTengah.id - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengeluarkan peringatan keras terkait pengelolaan dana desa yang rawan diselewengkan.
Tidak main-main, Luthfi menegaskan akan menggandeng aparat penegak hukum dari Kejaksaan dan Kepolisian untuk mengawal dan mendampingi penggunaan dana desa senilai total Rp7,9 triliun di seluruh Jawa Tengah.
Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas maraknya kasus korupsi dana desa di berbagai daerah, yang dianggap menjadi preseden buruk bagi tata kelola anggaran di tingkat paling bawah.
Menurut Luthfi, pendampingan hukum menjadi krusial untuk menutup celah korupsi.
“Ini menjadi pelajaran kita semua. Dana desa itu sifatnya swakelola, sehingga butuh pendampingan,” kata Luthfi seusai acara tanam dan panen cabai di Desa Banyusidi, Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang, pada Senin, (22/9/2025).
Sifat swakelola atau pengelolaan mandiri, menurut Luthfi, sering kali menjadi titik lemah.
Tanpa pemahaman hukum yang memadai dan pengawasan yang ketat, para aparatur desa rentan melakukan kesalahan administrasi yang bisa berujung pada tindak pidana korupsi, maupun penyelewengan yang disengaja.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara proaktif akan menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Tinggi dan Polda Jawa Tengah.
Kolaborasi ini bukan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk memberikan 'benteng' hukum bagi para kepala desa dan perangkatnya agar tidak terjerumus dalam masalah.
Baca Juga: 5 Prompt Gemini AI: Foto Kamu Jadi Pemain Klub Sepak Bola Terkenal
“Kita ingin bekerja sama dengan Kejaksaan dan Kepolisian untuk mendampingi aparatur negara, tidak hanya kepala desa, sehingga nantinya dalam membangun mereka sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Pendampingan ini diharapkan dapat berfungsi sebagai sarana konsultasi dan pencegahan dini.
Sebelum mengambil kebijakan atau merealisasikan anggaran, aparatur desa dapat bertanya langsung kepada tim pendamping hukum untuk memastikan semua langkah yang diambil sudah sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.
Luthfi menegaskan, dana desa harus sepenuhnya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Anggaran besar yang digelontorkan pemerintah pusat tersebut bertujuan untuk mengakselerasi pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas layanan publik di desa, serta mendorong program-program pemberdayaan yang muaranya adalah kesejahteraan masyarakat.
Sebagai informasi, pada tahun 2025, total alokasi dana desa di Jawa Tengah mencapai sekitar Rp7,9 triliun yang dibagi ke 7.810 desa di 29 kabupaten.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
Terkini
-
Naik Vespa, Taj Yasin Tinjau SPBU untuk Pastikan Ketersediaan BBM di Jateng Aman Jelang Lebaran
-
Waspada! BMKG Beri Peringatan Dini Cuaca di Semarang, Potensi Hujan Lebat Disertai Petir
-
5 Fakta Mengejutkan Dibalik Video Viral Pengejaran Begal Payudara di Pati
-
BRI Semarang Tebar Berkah Ramadan, Berbagi Makanan Berbuka untuk Pengendara
-
BRI KPR Berikan Kemudahan Akses Pembiayaan untuk Wujudkan Rumah Impian