Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 27 September 2025 | 13:49 WIB
BRI Branch Office Cepu, secara resmi menjalin sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora. [Istimewa]
Baca 10 detik
  • BRI Blora dan Cepu meneken perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.
  • Kerja sama ini mencakup bantuan, pertimbangan, dan pendampingan hukum di bidang perdata.
  • Tujuannya adalah mitigasi risiko hukum serta penyelamatan dan pemulihan kekayaan negara.

SuaraJawaTengah.id - Guna memperkuat tata kelola perusahaan yang baik dan memitigasi potensi risiko hukum, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, melalui Branch Office Blora dan Branch Office Cepu, secara resmi menjalin sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.

Sinergi ini diwujudkan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dilaksanakan pada Rabu, 24 September 2025.

Langkah strategis ini menandai komitmen BRI sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terbesar di Indonesia untuk memastikan seluruh operasional bisnisnya berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Kerja sama ini menjadi penting mengingat kompleksitas tantangan hukum yang dihadapi industri perbankan, mulai dari sengketa kredit hingga persoalan aset.

Melalui perjanjian ini, Kejaksaan Negeri Blora akan bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang memberikan dukungan hukum komprehensif kepada BRI Branch Office Blora dan Cepu.

Dukungan tersebut tidak hanya bersifat litigasi atau penyelesaian sengketa di pengadilan, tetapi juga mencakup tindakan preventif yang krusial.

Branch Office Head (BOH) BRI Cepu, Yudhiarto, menjelaskan secara rinci tujuan utama dari kolaborasi ini. Menurutnya, kerja sama tersebut merupakan langkah proaktif untuk melindungi aset negara yang dikelola oleh perseroan.

"Bertujuan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dalam bentuk Pendapat Hukum (Legal Opinion) dan Pendampingan Hukum (Legal Assistance), dan tindakan hukum lainnya dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah terkait hukum Perdata dan dan Tata Usaha Negara di dalamnya," ujar Yudhiarto dikutip dari keterangan tertulis.

Kerja sama antara BUMN dan Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara merupakan praktik yang lazim dan didasari oleh peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: BRI Gandeng GAMKI Semarang, Siap Berdayakan UMKM dan Perkuat Kerukunan Lintas Agama

Berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan, Korps Adhyaksa memiliki wewenang untuk mewakili pemerintah dan BUMN dalam perkara hukum perdata dan tata usaha negara.

Kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum, memperkecil celah pelanggaran, dan meningkatkan kepatuhan.

Bagi BRI, pendampingan dari JPN akan sangat membantu dalam berbagai aktivitas bisnis, seperti penanganan kredit bermasalah, eksekusi agunan, dan sengketa keperdataan lainnya dengan pihak ketiga.

Adanya pendapat hukum (legal opinion) dari Kejari Blora sebelum mengambil keputusan bisnis yang strategis dapat meminimalisir risiko gugatan di kemudian hari, sekaligus memastikan setiap langkah yang diambil telah sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).

Load More