- Seorang pensiunan ASN berinisial PJ menendang kucing hingga mati di kawasan Stadion Kridosono, Blora, Jawa Tengah.
- Kucing tersebut sempat bertahan hidup selama satu minggu setelah ditendang sebelum akhirnya ditemukan mati oleh pemiliknya.
- Pelaku kini terancam hukuman pidana penjara maksimal 1,6 tahun dan denda Rp50 juta berdasarkan KUHP baru.
5. Terancam Dijerat Pasal Penganiayaan Hewan dalam KUHP Baru
Kasus ini tidak berhenti pada kecaman publik semata. Secara hukum, PJ terancam dijerat dengan pasal pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, khususnya terkait penganiayaan terhadap hewan.
AKP Zaenul Arifin menjelaskan bahwa pelaku dapat dikenakan Pasal 337 KUHP baru. Pada ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang yang menyakiti atau melukai hewan tanpa tujuan yang patut dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun.
6. Ancaman Hukuman Lebih Berat karena Hewan Mati
Ancaman pidana menjadi lebih berat karena perbuatan tersebut berujung pada kematian hewan. Sesuai Pasal 337 ayat (2) KUHP baru, jika penganiayaan menyebabkan hewan sakit lebih dari satu minggu atau mati, maka pelaku dapat dipidana penjara paling lama 1,6 tahun.
Selain pidana penjara, pelaku juga terancam denda kategori III, dengan nilai maksimal mencapai Rp50 juta. Penegakan pasal ini menjadi sinyal bahwa negara semakin serius melindungi kesejahteraan hewan.
7. Kasus Jadi Atensi Serius Polres Blora
Pihak Polres Blora menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Penanganan perkara dilakukan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan kekerasan terhadap hewan, baik hewan peliharaan maupun hewan liar.
AKP Zaenul Arifin menyatakan bahwa proses penyelidikan akan dipercepat sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Polisi juga berharap kasus ini menjadi pembelajaran bersama bahwa tindakan kekerasan terhadap hewan memiliki konsekuensi hukum yang nyata.
Baca Juga: BRI Blora Ajak Anak TK Pahami Uang, Tanamkan Kebiasaan Menabung Sejak Dini
Kasus PJ menjadi contoh nyata bahwa kekerasan terhadap hewan bukan lagi dianggap sepele. Dengan berlakunya KUHP baru, pelaku penganiayaan hewan dapat dijerat pidana yang cukup berat.
Di tengah meningkatnya kesadaran publik terhadap isu kesejahteraan hewan, aparat penegak hukum diharapkan konsisten menegakkan aturan. Sementara masyarakat diimbau untuk lebih berempati dan bertanggung jawab dalam memperlakukan makhluk hidup di sekitarnya.
Kasus ini sekaligus menegaskan bahwa ruang publik harus menjadi tempat yang aman, tidak hanya bagi manusia, tetapi juga bagi hewan.
Kontributor : Dinar Oktarini
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Selamat Jalan Eyang Meri, Pendamping Setia Sang Jenderal Jujur Kini Beristirahat dengan Damai
-
Sosok Meriyati Roeslani, Istri Jenderal Hoegeng yang Meninggal pada Usia 100 Tahun
-
Istri Jenderal Hoegeng Meninggal di Usia 100 Tahun, Dimakamkan Besok
-
Kembalikan Uang Keuntungan Rp5,1 Miliar, Pengakuan Saksi di Sidang Korupsi Chromebook: Saya Takut
-
Beredar Isu Anies Baswedan Dipantau Intel saat Sedang Makan Soto, Kodam Diponegoro: Hoaks!
Terkini
-
Bukan karena MBG, Siswi SMAN 2 Kudus Meninggal Usai Berjuang Melawan Kanker Nasofaring
-
Pelaku Penendang Kucing Diduga Pensiunan ASN Pemkab Blora, Terancam 1,6 Tahun Penjara
-
Kronologi Lengkap: Kucing Mati Ditendang di Blora, Pelaku Berinisial PJ Terancam Pidana
-
Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam (PAI) Kelas 10 Halaman 170-174: Penilaian Pengetahuan Bab 6
-
Terungkap! Ini 7 Fakta Pria Viral Tendang Kucing hingga Mati di Blora