- Seorang pensiunan ASN berinisial PJ menendang kucing hingga mati di kawasan Stadion Kridosono, Blora, Jawa Tengah.
- Kucing tersebut sempat bertahan hidup selama satu minggu setelah ditendang sebelum akhirnya ditemukan mati oleh pemiliknya.
- Pelaku kini terancam hukuman pidana penjara maksimal 1,6 tahun dan denda Rp50 juta berdasarkan KUHP baru.
5. Terancam Dijerat Pasal Penganiayaan Hewan dalam KUHP Baru
Kasus ini tidak berhenti pada kecaman publik semata. Secara hukum, PJ terancam dijerat dengan pasal pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, khususnya terkait penganiayaan terhadap hewan.
AKP Zaenul Arifin menjelaskan bahwa pelaku dapat dikenakan Pasal 337 KUHP baru. Pada ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang yang menyakiti atau melukai hewan tanpa tujuan yang patut dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun.
6. Ancaman Hukuman Lebih Berat karena Hewan Mati
Ancaman pidana menjadi lebih berat karena perbuatan tersebut berujung pada kematian hewan. Sesuai Pasal 337 ayat (2) KUHP baru, jika penganiayaan menyebabkan hewan sakit lebih dari satu minggu atau mati, maka pelaku dapat dipidana penjara paling lama 1,6 tahun.
Selain pidana penjara, pelaku juga terancam denda kategori III, dengan nilai maksimal mencapai Rp50 juta. Penegakan pasal ini menjadi sinyal bahwa negara semakin serius melindungi kesejahteraan hewan.
7. Kasus Jadi Atensi Serius Polres Blora
Pihak Polres Blora menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Penanganan perkara dilakukan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan kekerasan terhadap hewan, baik hewan peliharaan maupun hewan liar.
AKP Zaenul Arifin menyatakan bahwa proses penyelidikan akan dipercepat sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Polisi juga berharap kasus ini menjadi pembelajaran bersama bahwa tindakan kekerasan terhadap hewan memiliki konsekuensi hukum yang nyata.
Baca Juga: BRI Blora Ajak Anak TK Pahami Uang, Tanamkan Kebiasaan Menabung Sejak Dini
Kasus PJ menjadi contoh nyata bahwa kekerasan terhadap hewan bukan lagi dianggap sepele. Dengan berlakunya KUHP baru, pelaku penganiayaan hewan dapat dijerat pidana yang cukup berat.
Di tengah meningkatnya kesadaran publik terhadap isu kesejahteraan hewan, aparat penegak hukum diharapkan konsisten menegakkan aturan. Sementara masyarakat diimbau untuk lebih berempati dan bertanggung jawab dalam memperlakukan makhluk hidup di sekitarnya.
Kasus ini sekaligus menegaskan bahwa ruang publik harus menjadi tempat yang aman, tidak hanya bagi manusia, tetapi juga bagi hewan.
Kontributor : Dinar Oktarini
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Pembunuhan Bos Konter HP Ambarawa: Pelaku Siapkan Palu Sebelum Beraksi, Sempat Kembali Datangi TKP
-
Gubernur Luthfi Minta Mahasiswa Jangan Cuma Demo: Kritik Harus Berbasis Data!
-
Mau Bawa Pulang Besi Curian, Malah Pulang Bareng Polisi, Dua Pria di Karanganyar Dibekuk
-
Posyandu Matahari Hadir di Sleman, BRI Peduli Dorong Penguatan Kesehatan Ibu dan Anak