Budi Arista Romadhoni
Minggu, 22 Februari 2026 | 16:25 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026). (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • KPK menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024, memicu kritik hukum mengenai konstruksi penetapan kebijakan 50:50.
  • Pakar hukum menilai KPK tidak berwenang menggugat kebijakan kuota tambahan yang sudah memiliki dasar hukum Peraturan Menteri.
  • Polemik berawal dari kesepakatan DPR-Kemenag mengenai kuota, kemudian diubah Kemenag via SK Dirjen PHU 118/2024 karena zonasi Mina.

Namun, dinamika berubah drastis pada Desember 2023. Pemerintah Saudi menerapkan sistem zonasi pemondokan di Mina, menggantikan tarif tunggal dengan lima zona berjenjang. Zona terdekat Jamarat memiliki biaya sewa termahal.

Dirjen PHU Hilman Latief menjelaskan, jemaah haji reguler hanya mampu ditempatkan di Zona 3 dan 4 yang sudah padat. Kuota tambahan 20.000 jemaah tidak mungkin lagi dipaksakan masuk ke sana.

Satu-satunya opsi yang tersedia adalah Zona 2 yang masih kosong, namun dengan biaya yang jauh melampaui anggaran jemaah haji reguler.

Diskresi Kemenag dan Lahirnya SK Dirjen PHU Nomor 118 Tahun 2024 

Pada 9 Januari 2024, pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. Namun, Keppres ini tidak merinci pembagian alokasi kuota antara haji reguler dan haji khusus, menciptakan celah administratif.

Menghadapi tekanan operasional dan kekosongan rincian kuota, Kemenag mengambil langkah diskresi. Pada 29 Januari 2024, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menerbitkan SK Dirjen PHU Nomor 118 Tahun 2024.

Inilah momen krusial yang menjadi pusat polemik. Dalam SK level Dirjen ini, Kemenag secara teknis menetapkan alokasi kuota tambahan: 10.000 untuk haji khusus. Artinya, Kemenag mengubah rasio yang sebelumnya disepakati bersama DPR.

Kemenag berdalih langkah ini adalah satu-satunya cara cepat dan logis untuk mengisi slot kosong di Zona 2 Mina yang mahal, yang hanya bisa dipenuhi oleh jemaah haji khusus.

Perlawanan Hukum Gus Yaqut dan Perkembangan Kasus KPK 

Baca Juga: OTT Bupati Sudewo, Gerindra Jateng Dukung Penuh Penegakan Hukum dari KPK

Tersangka kasus korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Di sisi lain, Yaqut Cholil Qoumas sendiri telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/2/2026), terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana praperadilan tersebut akan digelar pada 24 Februari 2026.

Terbaru, Ketua KPK Setyo Budiyanto pada Jumat (19/2/2026) menyatakan, penetapan tersangka baru kasus korupsi kuota haji akan melihat hasil pemeriksaan yang sedang berjalan.

KPK saat ini masih berfokus pada penyidikan dua orang tersangka, yaitu mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Yaqut sebagai Menag. Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex, sementara Fuad Hasan Masyhur tidak diperpanjang.

Load More