- Bupati Pati, Sudewo, ditetapkan tersangka KPK dalam dua kasus: jual beli jabatan perangkat desa dan suap proyek DJKA.
- Praktik jual beli jabatan melibatkan pungutan fantastis (Rp165-225 juta) dari calon perangkat desa melalui koordinator kecamatan.
- Penetapan tersangka kasus DJKA terungkap setelah KPK mengusut kasus jual beli jabatan yang disambut baik warga Pati.
SuaraJawaTengah.id - Kasus korupsi yang menjerat Bupati Pati, Sudewo, telah mengguncang publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda: jual beli jabatan perangkat desa dan suap proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Penangkapan ini bukan hanya sekadar berita, melainkan puncak dari penantian panjang masyarakat Pati yang telah berulang kali menyuarakan dugaan korupsi.
Berikut adalah 7 fakta mengejutkan yang terungkap dari kasus korupsi Bupati Pati Sudewo:
1. Tersangka Ganda: Jual Beli Jabatan dan Suap Proyek Kereta Api
Sudewo tidak hanya terjerat dalam satu kasus, melainkan dua kasus korupsi sekaligus. Kasus pertama adalah dugaan jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan desa, yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Kasus kedua adalah dugaan suap terkait proyek jalur kereta api di DJKA, di mana KPK menduga Sudewo menerima commitment fee saat masih menjabat anggota DPR. Penetapan tersangka ganda ini menunjukkan pola korupsi yang sistematis dan meluas.
2. OTT Jual Beli Jabatan: Modus Pemerasan Terstruktur
Kasus jual beli jabatan berawal dari pembukaan 601 formasi perangkat desa pada Maret 2026. Sudewo, melalui timses dan orang kepercayaannya, memanfaatkan situasi ini untuk memeras calon perangkat desa (caperdes).
Ia menunjuk kepala desa-timsesnya sebagai koordinator kecamatan (korcam) yang dikenal sebagai "Tim 8". Tim ini bertugas mengumpulkan uang dari caperdes dengan tarif fantastis.
Baca Juga: OTT Bupati Sudewo, Gerindra Jateng Dukung Penuh Penegakan Hukum dari KPK
3. Tarif Jabatan Fantastis dan Mark-up oleh Koordinator
KPK mengungkap bahwa Sudewo mematok tarif antara Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap caperdes yang mendaftar.
Yang lebih mengejutkan, tarif ini sudah di-mark-up oleh koordinator seperti Abdul Suyono (Kades Karangrowo) dan Sumarjiono (Kades Arumanis) dari harga awal Rp125 juta-Rp150 juta. Ini menunjukkan adanya "rantai" korupsi yang melibatkan berbagai pihak untuk memperkaya diri.
4. Ancaman agar Caperdes Patuh: Formasi Tidak Dibuka Kembali
Modus pemerasan ini diperkuat dengan ancaman. Asep Guntur Rahayu dari KPK menyebutkan bahwa caperdes diancam akan mengikuti semua ketentuan.
Apabila membantah, "maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya." Ancaman ini menciptakan ketakutan dan memaksa caperdes untuk menyetor uang demi mendapatkan jabatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Perempuan Berkebutuhan Khusus Tewas Terpanggang saat Rumahnya Terbakar
-
Kiper Juara Liga 1 Merapat! PSIS Semarang Datangkan Reky Rahayu
-
121 Juru Parkir Semarang Menunggak Setoran, PAD Rp280 Juta Terancam Melayang
-
Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight
-
Sadis! Rampok Ponsel Tebas Telinga Korban hingga Nyaris Putus di Semarang