- Pemotor bernama Agus Sutrisno, Ketua RT Desa Palon, dilaporkan polisi karena melintasi jalan cor yang masih basah pada Jumat (20/2/2026).
- Kontraktor melaporkan Agus atas dugaan perusakan dan menghambat pekerjaan proyek jalan senilai Rp1,1 miliar tersebut.
- Agus menyatakan aksinya spontan untuk menuntut transparansi proyek, namun polisi saat ini sedang melakukan proses penyelidikan.
SuaraJawaTengah.id - Aksi seorang pemotor di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, mendadak viral di media sosial. Pria bernama Agus Sutrisno itu terekam bolak-balik melintasi jalan yang baru saja dicor dan masih dalam kondisi basah. Peristiwa yang terjadi pada Jumat (20/2/2026) tersebut kini berbuntut panjang setelah pihak kontraktor resmi melaporkan Agus ke polisi.
Insiden ini memicu perdebatan publik: antara dugaan perusakan fasilitas publik dan klaim warga yang menuntut transparansi proyek. Berikut tujuh fakta penting dari kasus yang ramai diperbincangkan tersebut.
1. Video Viral Perlihatkan Pemotor Terobos Cor Basah
Jagat maya dihebohkan oleh video yang menunjukkan seorang pemotor nekat melintasi jalan beton yang belum kering di Desa Palon. Dalam rekaman yang beredar luas di media sosial dan grup WhatsApp, terlihat bekas ban motor tertanam cukup dalam di permukaan beton.
Yang membuat publik semakin tercengang, Agus tidak hanya melintas sekali, tetapi beberapa kali bolak-balik di lokasi proyek. Aksi tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 WIB dan langsung menuai reaksi keras dari warganet.
2. Pelaku Diketahui Ketua RT Setempat
Belakangan terungkap bahwa pemotor dalam video adalah Agus Sutrisno, warga Palon yang juga menjabat Ketua RT 4 RW 1 desa setempat. Statusnya sebagai tokoh lingkungan membuat kasus ini semakin menjadi sorotan publik.
Dalam potongan video lain, Agus tampak terlibat adu mulut dengan petugas proyek di lokasi. Situasi sempat memanas sebelum akhirnya video tersebut menyebar luas dan menjadi viral.
3. Kontraktor Resmi Laporkan ke Polisi
Baca Juga: Sanksi Seumur Hidup Diabaikan? Johar Lin Eng di Kursi VVIP Final Liga 4 Jateng
Pihak pelaksana proyek dari CV Meteor Jaya, Hermawan Susilo, mengambil langkah hukum. Ia melaporkan Agus ke Polres Blora atas dugaan perusakan dan menghambat pekerjaan.
Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/67/II/2026/Res Blora/Jateng. Hermawan menyebut tindakan Agus tidak hanya merusak cor, tetapi juga mengganggu proses pengiriman material.
“Dia juga sempat menyetop dropping material dan menyingkirkan rambu-rambu,” ujar Hermawan kepada awak media.
4. Polisi Mulai Lakukan Penyelidikan
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan.
Polisi telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan sejumlah saksi di sekitar lokasi. Selain itu, petugas juga sudah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP).
“Baru proses penyelidikan,” kata Zaenul singkat.
5. Agus Mengaku Tidak Berniat Merusak
Saat ditemui di rumahnya di Desa Palon, Agus membantah tudingan perusakan. Ia mengaku tidak merasa merusak fasilitas publik.
“Kalau ada orang ngomong saya merusak dan lain sebagainya, saya tidak merasa,” ujar Agus.
Ia menyebut aksinya terjadi secara spontan. Menurutnya, tujuan awal adalah mempertanyakan transparansi proyek jalan yang menggunakan dana masyarakat.
6. Protes Soal Transparansi Proyek
Agus berdalih dirinya hanya ingin memastikan proyek berjalan sesuai regulasi. Ia menyoroti pentingnya papan informasi proyek, RAB, serta rambu-rambu yang jelas di lokasi pekerjaan.
“Saya minta transparansi saja. Ini anggaran dari uang masyarakat,” tegasnya.
Agus juga mengklaim saat kejadian ia hendak menemui kepala desa dan enggan memutar jalan. Ia turut mempertanyakan izin penutupan jalan yang menurutnya tidak dapat ditunjukkan petugas di lapangan.
Namun, pihak kontraktor membantah tudingan tersebut. Berdasarkan pantauan mereka, papan informasi proyek disebut sudah terpasang sesuai ketentuan.
7. Proyek Jalan Bernilai Rp1,1 Miliar
Proyek yang menjadi sumber polemik ini merupakan peningkatan ruas jalan Turirejo–Palon–Nglobo di Kecamatan Jepon/Jiken. Nilai kontraknya mencapai sekitar Rp1,1 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Blora.
Pekerjaan dilakukan oleh CV Meteor Jaya dengan panjang jalan 502 meter, lebar 4 meter, dan ketebalan total 25 sentimeter. Masa pengerjaan dijadwalkan selama 90 hari kalender, mulai 5 Februari hingga 5 Mei 2026.
Hermawan menjelaskan bahwa beton yang dilewati Agus merupakan lantai kerja (B0) setebal 5 cm yang nantinya masih akan dilapisi cor mutu tinggi setebal 20 cm.
Meski sempat terjadi ketegangan di lapangan, pihak kontraktor memastikan proyek tetap berjalan sesuai prosedur agar target penyelesaian tidak meleset. Di sisi lain, proses hukum terhadap Agus kini berada di tangan kepolisian.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya komunikasi antara pelaksana proyek dan masyarakat. Transparansi memang krusial dalam proyek publik, tetapi tindakan di lapangan juga harus tetap mengedepankan aturan hukum.
Publik kini menunggu hasil penyelidikan polisi untuk menentukan apakah aksi tersebut masuk kategori pelanggaran hukum atau sekadar kesalahpahaman di lapangan. Yang jelas, satu aksi spontan di jalan cor basah telah berubah menjadi polemik hukum yang menyita perhatian luas.
Kontributor : Dinar Oktarini
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Diskon 5 Persen, Pemprov Jateng Berlakukan Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor
-
Jawa Tengah Siaga! BMKG Peringatkan Hujan Lebat Disertai Petir pada 23 Februari 2026
-
7 Fakta Pemotor di Blora Terjang Jalan Cor Basah hingga Dilaporkan ke Polisi
-
Jangan Sampai Terlewat! Jadwal Imsak Semarang Hari ini 23 Februari 2026
-
Kritikan Pakar ke KPK: Konstruksi Hukum Kasus Kuota Haji Dianggap Aneh, Ini Alasannya