Budi Arista Romadhoni
Senin, 23 Februari 2026 | 02:41 WIB
Ilustrasi pemotor di Blora nekat melintasi jalan cor yang belum kering. [Dok Suara.com/AI]
Baca 10 detik
  • Pemotor bernama Agus Sutrisno, Ketua RT Desa Palon, dilaporkan polisi karena melintasi jalan cor yang masih basah pada Jumat (20/2/2026).
  • Kontraktor melaporkan Agus atas dugaan perusakan dan menghambat pekerjaan proyek jalan senilai Rp1,1 miliar tersebut.
  • Agus menyatakan aksinya spontan untuk menuntut transparansi proyek, namun polisi saat ini sedang melakukan proses penyelidikan.

SuaraJawaTengah.id - Aksi seorang pemotor di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, mendadak viral di media sosial. Pria bernama Agus Sutrisno itu terekam bolak-balik melintasi jalan yang baru saja dicor dan masih dalam kondisi basah. Peristiwa yang terjadi pada Jumat (20/2/2026) tersebut kini berbuntut panjang setelah pihak kontraktor resmi melaporkan Agus ke polisi.

Insiden ini memicu perdebatan publik: antara dugaan perusakan fasilitas publik dan klaim warga yang menuntut transparansi proyek. Berikut tujuh fakta penting dari kasus yang ramai diperbincangkan tersebut.

1. Video Viral Perlihatkan Pemotor Terobos Cor Basah

Jagat maya dihebohkan oleh video yang menunjukkan seorang pemotor nekat melintasi jalan beton yang belum kering di Desa Palon. Dalam rekaman yang beredar luas di media sosial dan grup WhatsApp, terlihat bekas ban motor tertanam cukup dalam di permukaan beton.

Yang membuat publik semakin tercengang, Agus tidak hanya melintas sekali, tetapi beberapa kali bolak-balik di lokasi proyek. Aksi tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 WIB dan langsung menuai reaksi keras dari warganet.

2. Pelaku Diketahui Ketua RT Setempat

Belakangan terungkap bahwa pemotor dalam video adalah Agus Sutrisno, warga Palon yang juga menjabat Ketua RT 4 RW 1 desa setempat. Statusnya sebagai tokoh lingkungan membuat kasus ini semakin menjadi sorotan publik.

Dalam potongan video lain, Agus tampak terlibat adu mulut dengan petugas proyek di lokasi. Situasi sempat memanas sebelum akhirnya video tersebut menyebar luas dan menjadi viral.

3. Kontraktor Resmi Laporkan ke Polisi

Baca Juga: Sanksi Seumur Hidup Diabaikan? Johar Lin Eng di Kursi VVIP Final Liga 4 Jateng

Pihak pelaksana proyek dari CV Meteor Jaya, Hermawan Susilo, mengambil langkah hukum. Ia melaporkan Agus ke Polres Blora atas dugaan perusakan dan menghambat pekerjaan.

Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/67/II/2026/Res Blora/Jateng. Hermawan menyebut tindakan Agus tidak hanya merusak cor, tetapi juga mengganggu proses pengiriman material.

“Dia juga sempat menyetop dropping material dan menyingkirkan rambu-rambu,” ujar Hermawan kepada awak media. 

4. Polisi Mulai Lakukan Penyelidikan

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan.

Polisi telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan sejumlah saksi di sekitar lokasi. Selain itu, petugas juga sudah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP).

Load More