- Pemotor bernama Agus Sutrisno, Ketua RT Desa Palon, dilaporkan polisi karena melintasi jalan cor yang masih basah pada Jumat (20/2/2026).
- Kontraktor melaporkan Agus atas dugaan perusakan dan menghambat pekerjaan proyek jalan senilai Rp1,1 miliar tersebut.
- Agus menyatakan aksinya spontan untuk menuntut transparansi proyek, namun polisi saat ini sedang melakukan proses penyelidikan.
SuaraJawaTengah.id - Aksi seorang pemotor di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, mendadak viral di media sosial. Pria bernama Agus Sutrisno itu terekam bolak-balik melintasi jalan yang baru saja dicor dan masih dalam kondisi basah. Peristiwa yang terjadi pada Jumat (20/2/2026) tersebut kini berbuntut panjang setelah pihak kontraktor resmi melaporkan Agus ke polisi.
Insiden ini memicu perdebatan publik: antara dugaan perusakan fasilitas publik dan klaim warga yang menuntut transparansi proyek. Berikut tujuh fakta penting dari kasus yang ramai diperbincangkan tersebut.
1. Video Viral Perlihatkan Pemotor Terobos Cor Basah
Jagat maya dihebohkan oleh video yang menunjukkan seorang pemotor nekat melintasi jalan beton yang belum kering di Desa Palon. Dalam rekaman yang beredar luas di media sosial dan grup WhatsApp, terlihat bekas ban motor tertanam cukup dalam di permukaan beton.
Yang membuat publik semakin tercengang, Agus tidak hanya melintas sekali, tetapi beberapa kali bolak-balik di lokasi proyek. Aksi tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 WIB dan langsung menuai reaksi keras dari warganet.
2. Pelaku Diketahui Ketua RT Setempat
Belakangan terungkap bahwa pemotor dalam video adalah Agus Sutrisno, warga Palon yang juga menjabat Ketua RT 4 RW 1 desa setempat. Statusnya sebagai tokoh lingkungan membuat kasus ini semakin menjadi sorotan publik.
Dalam potongan video lain, Agus tampak terlibat adu mulut dengan petugas proyek di lokasi. Situasi sempat memanas sebelum akhirnya video tersebut menyebar luas dan menjadi viral.
3. Kontraktor Resmi Laporkan ke Polisi
Baca Juga: Sanksi Seumur Hidup Diabaikan? Johar Lin Eng di Kursi VVIP Final Liga 4 Jateng
Pihak pelaksana proyek dari CV Meteor Jaya, Hermawan Susilo, mengambil langkah hukum. Ia melaporkan Agus ke Polres Blora atas dugaan perusakan dan menghambat pekerjaan.
Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/67/II/2026/Res Blora/Jateng. Hermawan menyebut tindakan Agus tidak hanya merusak cor, tetapi juga mengganggu proses pengiriman material.
“Dia juga sempat menyetop dropping material dan menyingkirkan rambu-rambu,” ujar Hermawan kepada awak media.
4. Polisi Mulai Lakukan Penyelidikan
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan.
Polisi telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan sejumlah saksi di sekitar lokasi. Selain itu, petugas juga sudah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP).
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Sentuh Kaum Marjinal, Gerakan Solusi Indonesia Salurkan Hewan Kurban di Solo Raya
-
Gagal Berhaji Lewat Jalur Belakang, 13 WNI Dicegat Imigrasi di Bandara YIA
-
Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun, Dukung Fiskal Nasional
-
Di Lembaga ini Warga Miskin Jateng Dilatih Gratis, Diberi Makan, Lalu Disalurkan ke Tempat Kerja
-
Jelang Idul Adha, PLTU Batang Salurkan 31 Hewan Kurban di 25 Lokasi