- Video pemukulan dua remaja saat puasa di Banyumas viral, memicu respons cepat kepolisian setempat.
- Insiden terjadi di Desa Pasir Raman Kidul pada Jumat, 20 Februari 2026, dipicu teguran soal makan siang.
- Polisi mengidentifikasi satu pelaku pemukulan, dan berencana menyelesaikan kasus ini melalui jalur restorative justice.
Dalam rekaman video terdengar percakapan yang mengindikasikan para remaja yang datang merasa tidak terima wilayah desanya digunakan untuk makan sebelum waktu berbuka.
Polisi menduga teguran tersebut menjadi pemicu utama terjadinya pemukulan. Namun demikian, aparat masih mendalami kronologi lengkap untuk memastikan apakah ada faktor lain yang melatarbelakangi insiden tersebut.
AKP Selamat Husein menegaskan bahwa setiap tindakan kekerasan tetap tidak dibenarkan, apa pun alasannya.
5. Pelaku Pemukulan Disebut Satu Orang
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menyebut pelaku pemukulan hanya satu orang. Remaja lain yang berada di lokasi disebut tidak saling mengenal sebelumnya dan tidak semuanya terlibat langsung dalam kekerasan.
“Yang melakukan pemukulan satu orang. Yang lain berada di lokasi namun tidak semuanya terlibat,” jelas pihak kepolisian.
Meski demikian, seluruh pihak yang berada di tempat kejadian tetap dimintai keterangan guna memperjelas peran masing-masing.
6. Semua Pihak Masih Berstatus Pelajar
Fakta yang cukup memprihatinkan, seluruh pihak yang terlibat dalam peristiwa ini masih berusia muda dan berstatus pelajar.
Baca Juga: Asal Usul Semarang: Kisah Pohon Asam Arang dan Jejak Dakwah Ki Ageng Pandan Arang
Kondisi ini menjadi perhatian khusus bagi kepolisian maupun masyarakat. Selain penegakan hukum, pendekatan pembinaan dinilai penting agar para remaja tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi orang tua dan sekolah untuk memperkuat pendidikan karakter, pengendalian emosi, serta toleransi sosial di kalangan remaja.
7. Disiapkan Penyelesaian Restorative Justice
Saat ini polisi masih melakukan pendalaman terkait dugaan tindak kekerasan tersebut. Namun mengingat usia para pelaku masih muda, kasus ini direncanakan akan diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Pendekatan restorative justice menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban melalui mediasi, pembinaan, serta kesepakatan bersama, tanpa mengesampingkan aspek hukum.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus pembelajaran bagi para remaja, tanpa harus langsung menempuh proses peradilan yang lebih berat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Libur Iduladha Aman! Pertamina Tambah 1,5 Juta Tabung LPG 3 Kg ke Jateng-DIY
-
Pondok Pesantren Darul Amanah Kendal Raih Penghargaan Digitalisasi Pesantren Terbaik di Indonesia
-
Mengawali Pekan, Semarang dan Wilayah Jateng Lainnya Diprakirakan Diguyur Hujan Ringan Hari Ini
-
Jelang Iduladha 2026, Muhammadiyah Semarang Siapkan 50 Lokasi Salat Ied Tersebar di Penjuru Kota
-
Ada Tempat Hiling Baru, 23 Semarang Shopping Center Resmi Buka dengan Konsep Oase yang Bikin Fomo