- Video pemukulan dua remaja saat puasa di Banyumas viral, memicu respons cepat kepolisian setempat.
- Insiden terjadi di Desa Pasir Raman Kidul pada Jumat, 20 Februari 2026, dipicu teguran soal makan siang.
- Polisi mengidentifikasi satu pelaku pemukulan, dan berencana menyelesaikan kasus ini melalui jalur restorative justice.
Dalam rekaman video terdengar percakapan yang mengindikasikan para remaja yang datang merasa tidak terima wilayah desanya digunakan untuk makan sebelum waktu berbuka.
Polisi menduga teguran tersebut menjadi pemicu utama terjadinya pemukulan. Namun demikian, aparat masih mendalami kronologi lengkap untuk memastikan apakah ada faktor lain yang melatarbelakangi insiden tersebut.
AKP Selamat Husein menegaskan bahwa setiap tindakan kekerasan tetap tidak dibenarkan, apa pun alasannya.
5. Pelaku Pemukulan Disebut Satu Orang
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menyebut pelaku pemukulan hanya satu orang. Remaja lain yang berada di lokasi disebut tidak saling mengenal sebelumnya dan tidak semuanya terlibat langsung dalam kekerasan.
“Yang melakukan pemukulan satu orang. Yang lain berada di lokasi namun tidak semuanya terlibat,” jelas pihak kepolisian.
Meski demikian, seluruh pihak yang berada di tempat kejadian tetap dimintai keterangan guna memperjelas peran masing-masing.
6. Semua Pihak Masih Berstatus Pelajar
Fakta yang cukup memprihatinkan, seluruh pihak yang terlibat dalam peristiwa ini masih berusia muda dan berstatus pelajar.
Baca Juga: Asal Usul Semarang: Kisah Pohon Asam Arang dan Jejak Dakwah Ki Ageng Pandan Arang
Kondisi ini menjadi perhatian khusus bagi kepolisian maupun masyarakat. Selain penegakan hukum, pendekatan pembinaan dinilai penting agar para remaja tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi orang tua dan sekolah untuk memperkuat pendidikan karakter, pengendalian emosi, serta toleransi sosial di kalangan remaja.
7. Disiapkan Penyelesaian Restorative Justice
Saat ini polisi masih melakukan pendalaman terkait dugaan tindak kekerasan tersebut. Namun mengingat usia para pelaku masih muda, kasus ini direncanakan akan diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Pendekatan restorative justice menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban melalui mediasi, pembinaan, serta kesepakatan bersama, tanpa mengesampingkan aspek hukum.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus pembelajaran bagi para remaja, tanpa harus langsung menempuh proses peradilan yang lebih berat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Bagi Dividen Rp52,1 Triliun, BRI Perkuat Fundamental untuk Ciptakan Nilai Tambah bagi Pemegang Saham
-
Konsisten pada Pengelolaan Lingkungan, PT Semen Gresik Kembali Raih Proper Hijau Ke-5
-
BRI Group Perluas Jangkauan Internasional, Pegadaian Hadir di Timor Leste
-
Kisah Tragis Petani di Grobogan, Tersambar Petir Saat Pulang dari Sawah
-
Sadis! Fakta Remaja Bakar Temannya di Pesta Ulang Tahun di Banyumas, Karena Pengaruh Miras?