- Video pemukulan dua remaja saat puasa di Banyumas viral, memicu respons cepat kepolisian setempat.
- Insiden terjadi di Desa Pasir Raman Kidul pada Jumat, 20 Februari 2026, dipicu teguran soal makan siang.
- Polisi mengidentifikasi satu pelaku pemukulan, dan berencana menyelesaikan kasus ini melalui jalur restorative justice.
Dalam rekaman video terdengar percakapan yang mengindikasikan para remaja yang datang merasa tidak terima wilayah desanya digunakan untuk makan sebelum waktu berbuka.
Polisi menduga teguran tersebut menjadi pemicu utama terjadinya pemukulan. Namun demikian, aparat masih mendalami kronologi lengkap untuk memastikan apakah ada faktor lain yang melatarbelakangi insiden tersebut.
AKP Selamat Husein menegaskan bahwa setiap tindakan kekerasan tetap tidak dibenarkan, apa pun alasannya.
5. Pelaku Pemukulan Disebut Satu Orang
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menyebut pelaku pemukulan hanya satu orang. Remaja lain yang berada di lokasi disebut tidak saling mengenal sebelumnya dan tidak semuanya terlibat langsung dalam kekerasan.
“Yang melakukan pemukulan satu orang. Yang lain berada di lokasi namun tidak semuanya terlibat,” jelas pihak kepolisian.
Meski demikian, seluruh pihak yang berada di tempat kejadian tetap dimintai keterangan guna memperjelas peran masing-masing.
6. Semua Pihak Masih Berstatus Pelajar
Fakta yang cukup memprihatinkan, seluruh pihak yang terlibat dalam peristiwa ini masih berusia muda dan berstatus pelajar.
Baca Juga: Asal Usul Semarang: Kisah Pohon Asam Arang dan Jejak Dakwah Ki Ageng Pandan Arang
Kondisi ini menjadi perhatian khusus bagi kepolisian maupun masyarakat. Selain penegakan hukum, pendekatan pembinaan dinilai penting agar para remaja tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi orang tua dan sekolah untuk memperkuat pendidikan karakter, pengendalian emosi, serta toleransi sosial di kalangan remaja.
7. Disiapkan Penyelesaian Restorative Justice
Saat ini polisi masih melakukan pendalaman terkait dugaan tindak kekerasan tersebut. Namun mengingat usia para pelaku masih muda, kasus ini direncanakan akan diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Pendekatan restorative justice menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban melalui mediasi, pembinaan, serta kesepakatan bersama, tanpa mengesampingkan aspek hukum.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus pembelajaran bagi para remaja, tanpa harus langsung menempuh proses peradilan yang lebih berat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Sisi Kelam Embun Es Dieng: Saat Wisatawan Berfoto, Petani Menanggung Rugi Miliaran Rupiah
-
Kasus Kusta di Jateng Masih Tinggi, Ahmad Luthfi Perluas Skrining Lewat Speling
-
Mahasiswa D3 Teknik Kimia UNS Belajar Langsung Praktik Industri di Semen Gresik Pabrik Rembang
-
Investasi ORI030 di BRI, Nikmati Kupon Hingga 7,00% dan Jaminan Pembayaran dari Negara
-
Bupati Sukoharjo Terjaring OTT KPK, Ahmad Luthfi: Ikan Itu Busuknya dari Kepala!