- Satres PPA-PPO Polresta Banyumas mengungkap prostitusi melibatkan anak di Purwokerto Timur saat Operasi Pekat Candi 2026.
- Pengungkapan pada Jumat (20/2/2026) dini hari melibatkan tiga mucikari dan lima pekerja seks komersial di sebuah hotel.
- Tiga tersangka telah ditetapkan terkait dugaan mempermudah perbuatan cabul melibatkan anak di bawah umur sesuai UU No. 1 Tahun 2023.
SuaraJawaTengah.id - Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA-PPO) Polresta Banyumas mengungkap praktik prostitusi saat Operasi Pekat Candi 2026.
Tak tanggung-tanggung, praktik prostitusi itu diduga melibatkan anak-anak di salah satu hotel wilayah Purwokerto Timur.
"Pengungkapan ini berawal dari patroli rutin dalam Operasi Pekat Candi 2026 pada Kamis (19/2) malam di sekitar Jalan Bung Karno setelah kami menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas prostitusi selama bulan Ramadhan," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi melansir ANTARA, Minggu (22/2/2026).
Terkait dengan hal itu, dia mengatakan pada hari Jumat (20/2/2026), sekitar pukul 00.10 WIB, tim melakukan penyelidikan lanjutan dan mendapati praktik prostitusi yang dijalankan oleh tiga orang mucikari dengan melibatkan lima pekerja seks komersial di dalam kamar sebuah hotel yang masuk wilayah Kecamatan Purwokerto Timur.
Salah seorang saksi yang berada di lokasi saat penggerebekan itu mengaku tidak mengetahui bahwa praktik tersebut diduga melibatkan anak di bawah umur dan hal itu baru diketahui setelah ada pemeriksaan oleh petugas Satres PPA-PPO Polresta Banyumas.
"Dari hasil pemeriksaan awal, kami menemukan adanya dugaan tindak pidana yang mempermudah perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap seseorang yang patut diduga masih berstatus anak. Saat ini para pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka," jelas dia.
Dalam operasi tersebut, kata dia, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 337 alat kontrasepsi, uang tunai sebesar Rp1.250.000, lima kunci kamar hotel, delapan unit telepon genggam, serta satu bendel buku tamu hotel.
Ia mengatakan pihaknya juga mengamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial UR (25) alias Uman, BK (21) alias Bob, dan YS (20).
Menurut dia, para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 419 Ayat (1), Pasal 420, dan Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait perbuatan menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul sebagai kebiasaan atau untuk memperoleh keuntungan.
Baca Juga: Doa Puasa Satu Bulan Ramadan: Bacaan, Waktu, dan Penjelasan Ulama
"Proses penyidikan masih berlangsung, termasuk pendalaman kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik tersebut," ujarnya.
Dia juga mengimbau masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan dari praktik yang merusak moral dan berpotensi mengeksploitasi anak dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat berwenang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
Terkini
-
Polresta Banyumas Bongkar Praktik Prostitusi di Bulan Ramadan, Diduga Libatkan Anak
-
Dijamu Barito Putera, Kendal Tornado FC Bawa Misi Tiga Poin dan Asa ke Liga 1
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Waktu Buka Puasa Tiba! Cek Jadwal Azan Magrib Semarang Hari Ini 21 Februari 2026
-
7 Spot Berburu Takjil di Semarang untuk Berbuka Puasa Ramadan 2026