Ronald Seger Prabowo
Minggu, 22 Februari 2026 | 14:32 WIB
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Parningotan Silalahi. [ANTARA/Sumarwoto]
Baca 10 detik
  • Satres PPA-PPO Polresta Banyumas mengungkap prostitusi melibatkan anak di Purwokerto Timur saat Operasi Pekat Candi 2026.
  • Pengungkapan pada Jumat (20/2/2026) dini hari melibatkan tiga mucikari dan lima pekerja seks komersial di sebuah hotel.
  • Tiga tersangka telah ditetapkan terkait dugaan mempermudah perbuatan cabul melibatkan anak di bawah umur sesuai UU No. 1 Tahun 2023.

SuaraJawaTengah.id - Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA-PPO) Polresta Banyumas mengungkap praktik prostitusi saat Operasi Pekat Candi 2026.

Tak tanggung-tanggung, praktik prostitusi itu diduga melibatkan anak-anak di salah satu hotel wilayah Purwokerto Timur.

"Pengungkapan ini berawal dari patroli rutin dalam Operasi Pekat Candi 2026 pada Kamis (19/2) malam di sekitar Jalan Bung Karno setelah kami menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas prostitusi selama bulan Ramadhan," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi melansir ANTARA, Minggu (22/2/2026).

Terkait dengan hal itu, dia mengatakan pada hari Jumat (20/2/2026), sekitar pukul 00.10 WIB, tim melakukan penyelidikan lanjutan dan mendapati praktik prostitusi yang dijalankan oleh tiga orang mucikari dengan melibatkan lima pekerja seks komersial di dalam kamar sebuah hotel yang masuk wilayah Kecamatan Purwokerto Timur.

Salah seorang saksi yang berada di lokasi saat penggerebekan itu mengaku tidak mengetahui bahwa praktik tersebut diduga melibatkan anak di bawah umur dan hal itu baru diketahui setelah ada pemeriksaan oleh petugas Satres PPA-PPO Polresta Banyumas.

"Dari hasil pemeriksaan awal, kami menemukan adanya dugaan tindak pidana yang mempermudah perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap seseorang yang patut diduga masih berstatus anak. Saat ini para pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka," jelas dia.

Dalam operasi tersebut, kata dia, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 337 alat kontrasepsi, uang tunai sebesar Rp1.250.000, lima kunci kamar hotel, delapan unit telepon genggam, serta satu bendel buku tamu hotel.

Ia mengatakan pihaknya juga mengamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial UR (25) alias Uman, BK (21) alias Bob, dan YS (20).

Menurut dia, para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 419 Ayat (1), Pasal 420, dan Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait perbuatan menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul sebagai kebiasaan atau untuk memperoleh keuntungan.

Baca Juga: Doa Puasa Satu Bulan Ramadan: Bacaan, Waktu, dan Penjelasan Ulama

"Proses penyidikan masih berlangsung, termasuk pendalaman kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik tersebut," ujarnya.

Dia juga mengimbau masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan dari praktik yang merusak moral dan berpotensi mengeksploitasi anak dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat berwenang.

Load More