- Ditreskrimsus Polda Jateng menetapkan Kepala Cabang Koperasi BLN Salatiga, D, sebagai tersangka pada 4 Maret 2026.
- Tersangka menipu puluhan ribu korban dengan janji keuntungan investasi dua kali lipat dalam 24 bulan.
- Penyidik telah menggeledah Kantor Koperasi BLN Salatiga dan masih menghitung total kerugian para korban.
Penyelidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut, dan pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka. Pihak Ditreskrimsus Polda Jateng saat ini sedang memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti yang telah diamankan untuk mengungkap lebih banyak pelaku yang terlibat.
Ancaman Hukuman bagi Tersangka
Tersangka D dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Djoko menjelaskan bahwa ancaman hukuman yang dihadapi oleh D adalah penjara maksimal empat tahun dan denda sebesar Rp 500 juta.
"Dia dijerat Pasal 492 dan 486 KUHPidana juncto Pasal 20C KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta," terang Djoko.
Polisi berharap tindakan tegas terhadap kasus ini bisa memberikan efek jera dan mengedukasi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih investasi. Djoko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengusut kasus ini untuk memastikan tidak ada lagi korban penipuan serupa.
Kontributor : Dinar Oktarini
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight
-
Sadis! Rampok Ponsel Tebas Telinga Korban hingga Nyaris Putus di Semarang
-
Bripka EJ Mubaligh Polres Wongiri Tersangka Kekerasan Seksual, Terancam Sanksi Kode Etik Pemecatan
-
Di Tengah Ancaman PHK, Investasi Baru di Jateng Buka 650 Lapangan Kerja
-
Musim Kemarau di Jateng Datang, Pendaki Gunung Diminta Tak Nyalakan Api Sembarangan