- Ditreskrimsus Polda Jateng menetapkan Kepala Cabang Koperasi BLN Salatiga, D, sebagai tersangka pada 4 Maret 2026.
- Tersangka menipu puluhan ribu korban dengan janji keuntungan investasi dua kali lipat dalam 24 bulan.
- Penyidik telah menggeledah Kantor Koperasi BLN Salatiga dan masih menghitung total kerugian para korban.
Penyelidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut, dan pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka. Pihak Ditreskrimsus Polda Jateng saat ini sedang memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti yang telah diamankan untuk mengungkap lebih banyak pelaku yang terlibat.
Ancaman Hukuman bagi Tersangka
Tersangka D dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Djoko menjelaskan bahwa ancaman hukuman yang dihadapi oleh D adalah penjara maksimal empat tahun dan denda sebesar Rp 500 juta.
"Dia dijerat Pasal 492 dan 486 KUHPidana juncto Pasal 20C KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta," terang Djoko.
Polisi berharap tindakan tegas terhadap kasus ini bisa memberikan efek jera dan mengedukasi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih investasi. Djoko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengusut kasus ini untuk memastikan tidak ada lagi korban penipuan serupa.
Kontributor : Dinar Oktarini
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
GIIAS Semarang 2026 Bidik Pasar Jateng, 19 Merek Siap Pamer Teknologi Baru
-
PAD Jateng Baru 62,9 Persen, Masih Kurang Rp5,9 Triliun untuk Kejar Target 2026
-
Bhimasena Run for Whale Shark 2026: Saat Langkah Kaki Membawa Pesan untuk Laut
-
Semen Gresik Kolaborasi Bersama Warga Desa Pasucen, Gotong Royong Bersihkan Aliran Mata Air Brubulan
-
Pencarian Semalaman Berakhir Tragis, Siswa SMK Ditemukan Tewas 50 Meter dari Pantai Jatisari Rembang