- Ditreskrimsus Polda Jateng menetapkan Kepala Cabang Koperasi BLN Salatiga, D, sebagai tersangka pada 4 Maret 2026.
- Tersangka menipu puluhan ribu korban dengan janji keuntungan investasi dua kali lipat dalam 24 bulan.
- Penyidik telah menggeledah Kantor Koperasi BLN Salatiga dan masih menghitung total kerugian para korban.
Penyelidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut, dan pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka. Pihak Ditreskrimsus Polda Jateng saat ini sedang memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti yang telah diamankan untuk mengungkap lebih banyak pelaku yang terlibat.
Ancaman Hukuman bagi Tersangka
Tersangka D dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Djoko menjelaskan bahwa ancaman hukuman yang dihadapi oleh D adalah penjara maksimal empat tahun dan denda sebesar Rp 500 juta.
"Dia dijerat Pasal 492 dan 486 KUHPidana juncto Pasal 20C KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta," terang Djoko.
Polisi berharap tindakan tegas terhadap kasus ini bisa memberikan efek jera dan mengedukasi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih investasi. Djoko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengusut kasus ini untuk memastikan tidak ada lagi korban penipuan serupa.
Kontributor : Dinar Oktarini
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
7 Fakta Penggeledahan Koperasi BLN Salatiga Terkait Kasus Penipuan Investasi
-
Berbagi Kebaikan di Kota Surakarta, Bank Mandiri Gelar Buka Puasa, Santunan, dan Khitanan
-
Vonis 6 Bulan Penjara, Botok dan Teguh Langsung Bebas! PN Pati Jatuhkan Hukuman Percobaan
-
Perusahaan di Jateng Telat Bayar THR Bakal Disangksi, Begini Cara Melaporkannya
-
Mudik Gratis TelkomGroup 2026 Dibuka, Ini 7 Fakta Penting Rute, Kuota, dan Cara Daftarnya