- Ditreskrimsus Polda Jateng menetapkan Kepala Cabang Koperasi BLN Salatiga, D, sebagai tersangka pada 4 Maret 2026.
- Tersangka menipu puluhan ribu korban dengan janji keuntungan investasi dua kali lipat dalam 24 bulan.
- Penyidik telah menggeledah Kantor Koperasi BLN Salatiga dan masih menghitung total kerugian para korban.
Penyelidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut, dan pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka. Pihak Ditreskrimsus Polda Jateng saat ini sedang memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti yang telah diamankan untuk mengungkap lebih banyak pelaku yang terlibat.
Ancaman Hukuman bagi Tersangka
Tersangka D dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Djoko menjelaskan bahwa ancaman hukuman yang dihadapi oleh D adalah penjara maksimal empat tahun dan denda sebesar Rp 500 juta.
"Dia dijerat Pasal 492 dan 486 KUHPidana juncto Pasal 20C KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta," terang Djoko.
Polisi berharap tindakan tegas terhadap kasus ini bisa memberikan efek jera dan mengedukasi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih investasi. Djoko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengusut kasus ini untuk memastikan tidak ada lagi korban penipuan serupa.
Kontributor : Dinar Oktarini
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
Pilihan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
-
Perang Terbuka! AS Klaim Tembak Kapal Iran di Selat Hormuz
Terkini
-
Nekat Berselancar di Pantai Parangtritis, Satu Remaja Masih Hilang Terhempas Gelombang
-
Liburan Makin Untung, BRI Tawarkan Cashback Menarik untuk Transaksi Luar Negeri
-
Bicara ke 503 Ketua DPRD di Akmil, Prabowo: Kita Boleh Beda Partai Tapi Tetap Satu Patriot
-
Ultimatum Zulhas ke SPPG: Ini Misi Peradaban, Jangan Cuma Cari Cuan!
-
Gebrakan PKB Jateng: 819 Kader Jalani Fit and Proper Test Demi Mesin Politik 2029!