- Polrestabes Semarang menetapkan SR (38) sebagai tersangka penjual bahan baku petasan penyebab kematian GSP di Semarang pada 20 Maret.
- Tersangka SR diamankan pada 25 Maret 2026 karena menjual bahan peledak secara daring melalui media sosial.
- Penyidik sedang mengembangkan kasus untuk mengungkap potensi jaringan penjual bahan peledak yang lebih besar dan terstruktur.
SuaraJawaTengah.id - Tragedi ledakan petasan yang merenggut nyawa seorang anak berusia 9 tahun, GSP, di Kampung Tambakrejo, Kota Semarang pada Jumat (20/3) akhirnya menemui titik terang.
Polrestabes Semarang berhasil meringkus dan menetapkan SR (38), penjual bahan baku petasan, sebagai tersangka utama. Penangkapan ini membuka tabir baru modus operandi penjualan bahan peledak secara daring yang kini menjadi perhatian serius aparat kepolisian.
"Tersangka menjual bahan peledak dengan cara menawarkan melalui media sosial," ungkap Kepala Seksi Humas Polrestabes Semarang Kompol Agung Setiyo Budi di Semarang, Senin (30/3/2026).
Pernyataan ini menjadi alarm keras bagi masyarakat dan penegak hukum mengenai bahaya laten perdagangan bahan peledak melalui platform digital. SR, warga Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diamankan pada 25 Maret 2026, setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif.
Penetapan SR sebagai tersangka bukan tanpa bukti. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti bahan kimia berbahaya dari tangan tersangka, meliputi bubuk pupuk, bubuk aluminium, dan belerang, masing-masing seberat sekitar 250 gram.
Bahan-bahan ini, yang seringkali disalahgunakan sebagai komponen utama pembuatan petasan, menjadi kunci dalam mengungkap peran SR dalam tragedi memilukan tersebut.
Kompol Agung Setiyo Budi menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan undang-undang tentang penyalahgunaan bahan peledak. Lebih dari sekadar penangkapan individu, penyidik saat ini tengah mengembangkan kasus ini untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan penjual bahan peledak yang lebih besar.
"Saat ini penyidik masih mengembangkan kemungkinan adanya jaringan penjual bahan peledak yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan petasan," tambahnya.
Ini menunjukkan komitmen Polrestabes Semarang untuk memutus mata rantai peredaran bahan peledak ilegal yang membahayakan keselamatan publik.
Baca Juga: Melawan Petugas Saat Razia Petasan, 4 Pemuda di Kudus Diamankan Polisi
Sebelumnya, Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Tengah telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah yang menjadi lokasi ledakan. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya "kubah ledakan" dengan diameter antara 25 hingga 30 cm di salah satu kamar rumah milik R, yang diduga menjadi pusat ledakan.
"Kami hanya menemukan bahan sisa-sisa ledakan. Untuk jenisnya masih akan didalami," jelas Kasubdit Fisika dan Komputer Forensik Bidang Labfor Polda Jawa Tengah AKBP Totok Tri Kusuma.
Meskipun tidak ditemukan bahan petasan utuh, sisa-sisa ledakan ini menjadi petunjuk kuat mengenai jenis bahan kimia yang digunakan dan kekuatan ledakan yang terjadi.
Tragedi ini menjadi pengingat pahit akan bahaya laten petasan, terutama jika bahan bakunya diperoleh secara ilegal dan diracik oleh tangan yang tidak terlatih.
Kematian GSP, seorang anak yang seharusnya menikmati masa kecilnya dengan aman, menjadi korban dari kelalaian dan praktik ilegal yang merajalela. Penangkapan SR adalah langkah awal yang penting, namun pekerjaan rumah bagi aparat kepolisian dan seluruh elemen masyarakat masih panjang.
Peredaran bahan peledak melalui media sosial menuntut respons yang lebih adaptif dari pihak berwenang. Pengawasan siber harus ditingkatkan untuk memantau dan menindak akun-akun yang menawarkan bahan berbahaya semacam ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
GIIAS Semarang Kenalkan Ragam Teknologi Mobil Listrik, Changan Bawa BEV dan REEV
-
Aduan Warga Jateng Tak Boleh 'Menggantung', Ahmad Luthfi: Maksimal 24 Jam Harus Direspons!
-
Deretan 5 Gubernur Hadiri Apel Akbar, 243 Ribu 'Hansip Reborn' Resmi Dikumpulkan di Jateng!
-
Tren Mobil Listrik Masuk Mobilitas Harian, Wuling Kenalkan Aira ev di GIIAS Semarang
-
Kecelakaan KA Argo Bromo, Pengamat: Kesalahan Masinis Tak Bisa Dilihat Secara Tunggal