- Polrestabes Semarang menetapkan SR (38) sebagai tersangka penjual bahan baku petasan penyebab kematian GSP di Semarang pada 20 Maret.
- Tersangka SR diamankan pada 25 Maret 2026 karena menjual bahan peledak secara daring melalui media sosial.
- Penyidik sedang mengembangkan kasus untuk mengungkap potensi jaringan penjual bahan peledak yang lebih besar dan terstruktur.
Edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, tentang bahaya petasan dan konsekuensi hukum dari pembuatan serta penjualannya juga harus terus digalakkan.
Selain itu, kolaborasi antara kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta penyedia platform media sosial menjadi krusial untuk memblokir dan menghapus konten-konten yang memfasilitasi perdagangan ilegal ini.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka. Rasa penasaran anak-anak terhadap petasan seringkali berujung pada tragedi.
Oleh karena itu, edukasi dan pengawasan ketat dari keluarga sangat dibutuhkan untuk mencegah kejadian serupa terulang. Jaringan penjual bahan peledak yang kini tengah diburu oleh Polrestabes Semarang diharapkan dapat segera terungkap sepenuhnya, sehingga mata rantai pasokan bahan berbahaya ini dapat diputus dan keamanan masyarakat, terutama anak-anak, dapat lebih terjamin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
GIIAS Semarang Kenalkan Ragam Teknologi Mobil Listrik, Changan Bawa BEV dan REEV
-
Aduan Warga Jateng Tak Boleh 'Menggantung', Ahmad Luthfi: Maksimal 24 Jam Harus Direspons!
-
Deretan 5 Gubernur Hadiri Apel Akbar, 243 Ribu 'Hansip Reborn' Resmi Dikumpulkan di Jateng!
-
Tren Mobil Listrik Masuk Mobilitas Harian, Wuling Kenalkan Aira ev di GIIAS Semarang
-
Kecelakaan KA Argo Bromo, Pengamat: Kesalahan Masinis Tak Bisa Dilihat Secara Tunggal