- Ribuan buruh berunjuk rasa di depan Kompleks Gubernur Jawa Tengah, Semarang, pada Jumat, 1 Mei 2026.
- Buruh perempuan menuntut pemenuhan hak dasar seperti ruang laktasi, fasilitas penitipan anak, serta perlindungan dari kekerasan seksual.
- Aliansi buruh mendesak pemerintah menetapkan upah layak dan segera mengesahkan undang-undang ketenagakerjaan baru yang berpihak kepada pekerja.
Ulfatul juga menyampaikan tuntutan yang urgent untuk kesejahteraan buruh. Dia menegaskan regulasi baru yang benar-benar berpihak pada buruh.
"Kami punya 11 tuntutan, salah satunya sahkan undang-undang ketenagakerjaan yang baru bukan revisi," pintanya.
Dalam memperjuangkan hak buruh, mereka sering berpijak pada semangat RA Kartini. Sebab sampai saat ini masih diskriminasi dalam kebijakan pajak. Perempuan pekerja kerap diposisikan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
"Kenapa perempuan selalu dimasukkan sebagai pekerja lajang, padahal banyak yang jadi tulang punggung keluarga," tuturnya
Menurutnya, realitas di lapangan jauh lebih kompleks. Banyak perempuan justru menanggung beban ekonomi keluarga sendirian. Dia juga menyinggung pengalaman yang terjadi di tempat kerja. Status administratif sering kali tidak mencerminkan kondisi riil pekerja perempuan.
"Banyak yang janda, sudah melampirkan surat keterangan, tapi tetap dihitung lajang. Saya mengalami sendiri itu di tempat kerja," paparnya.
Ancaman PHK juga mulai menghantui buruh perempuan setiap hari. Konflik global salah satu penyebab banyak perusahaan di Kota Semarang berada dalam tekanan.
"Konflik geopolitik itu jadi ancaman nyata bagi buruh, termasuk potensi PHK. Banyak perusahaan sekarang mulai oleng karena dampak situasi global ini," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Aliansi Buruh Jateng, Luqmanul Hakim menyoroti ketimpangan penerapan kebijakan upah sektoral. Hal ini menjadi salah satu sumber ketidakadilan di daerah.
Baca Juga: Sehari Dipasang Langsung Jebol, Portal Pembatas Ketinggian Ngaliyan Tuai Kritik Warga Semarang
"Baru enam kabupaten atau kota yang menerapkan upah sektoral di Jateng," katanya.
Selain itu, dia meminta pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru. Namun pembahasannya harus dilakukan serius dan melibatkan buruh agar tidak merugikan mereka.
"Kalau dibahas serampangan, tidak akan mengakomodir kepentingan buruh. Undang-undang ini bisa berlaku puluhan tahun, jadi harus benar-benar berpihak," tukasnya.
Di tengah riuh aksi, suara buruh perempuan menjadi benang merah yang mengikat berbagai tuntutan. Mereka membawa persoalan yang lebih dalam dari sekadar angka upah.
Beban ganda, ancaman kekerasan, hingga kebutuhan dasar seperti daycare menjadi realitas sehari-hari. Tanpa perubahan nyata, jeritan itu akan terus berulang di ruang yang sama.
Kontributor: IFN
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Jokowi: PSI Punya Target Besar di 2029, Bukan Sekadar Lolos ke Senayan
-
Soroti Krisis Kepercayaan, Yoyok Sukawi Desak PSSI Transparan Soal Isu Penundaan Kongres
-
Polda Jateng Selidiki Kematian Dugaan Bunuh Diri Taruna Akpol: Baru Ikuti Pembukaan Pendidikan
-
Ini Identitas Taruna Akpol yang Tewas Diduga Bunuh Diri
-
Bupati Nonaktif Cilacap Didakwa Minta Kepala OPD Kumpulkan Rp568 Juta untuk THR