- Ribuan buruh berunjuk rasa di depan Kompleks Gubernur Jawa Tengah, Semarang, pada Jumat, 1 Mei 2026.
- Buruh perempuan menuntut pemenuhan hak dasar seperti ruang laktasi, fasilitas penitipan anak, serta perlindungan dari kekerasan seksual.
- Aliansi buruh mendesak pemerintah menetapkan upah layak dan segera mengesahkan undang-undang ketenagakerjaan baru yang berpihak kepada pekerja.
Ulfatul juga menyampaikan tuntutan yang urgent untuk kesejahteraan buruh. Dia menegaskan regulasi baru yang benar-benar berpihak pada buruh.
"Kami punya 11 tuntutan, salah satunya sahkan undang-undang ketenagakerjaan yang baru bukan revisi," pintanya.
Dalam memperjuangkan hak buruh, mereka sering berpijak pada semangat RA Kartini. Sebab sampai saat ini masih diskriminasi dalam kebijakan pajak. Perempuan pekerja kerap diposisikan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
"Kenapa perempuan selalu dimasukkan sebagai pekerja lajang, padahal banyak yang jadi tulang punggung keluarga," tuturnya
Menurutnya, realitas di lapangan jauh lebih kompleks. Banyak perempuan justru menanggung beban ekonomi keluarga sendirian. Dia juga menyinggung pengalaman yang terjadi di tempat kerja. Status administratif sering kali tidak mencerminkan kondisi riil pekerja perempuan.
"Banyak yang janda, sudah melampirkan surat keterangan, tapi tetap dihitung lajang. Saya mengalami sendiri itu di tempat kerja," paparnya.
Ancaman PHK juga mulai menghantui buruh perempuan setiap hari. Konflik global salah satu penyebab banyak perusahaan di Kota Semarang berada dalam tekanan.
"Konflik geopolitik itu jadi ancaman nyata bagi buruh, termasuk potensi PHK. Banyak perusahaan sekarang mulai oleng karena dampak situasi global ini," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Aliansi Buruh Jateng, Luqmanul Hakim menyoroti ketimpangan penerapan kebijakan upah sektoral. Hal ini menjadi salah satu sumber ketidakadilan di daerah.
Baca Juga: Sehari Dipasang Langsung Jebol, Portal Pembatas Ketinggian Ngaliyan Tuai Kritik Warga Semarang
"Baru enam kabupaten atau kota yang menerapkan upah sektoral di Jateng," katanya.
Selain itu, dia meminta pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru. Namun pembahasannya harus dilakukan serius dan melibatkan buruh agar tidak merugikan mereka.
"Kalau dibahas serampangan, tidak akan mengakomodir kepentingan buruh. Undang-undang ini bisa berlaku puluhan tahun, jadi harus benar-benar berpihak," tukasnya.
Di tengah riuh aksi, suara buruh perempuan menjadi benang merah yang mengikat berbagai tuntutan. Mereka membawa persoalan yang lebih dalam dari sekadar angka upah.
Beban ganda, ancaman kekerasan, hingga kebutuhan dasar seperti daycare menjadi realitas sehari-hari. Tanpa perubahan nyata, jeritan itu akan terus berulang di ruang yang sama.
Kontributor: IFN
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Marak Penipuan di Medsos, BRI Minta Masyarakat Waspada dan Jaga Data Pribadi
-
Di Tengah Tekanan Sektor Perbankan, BBRI Tetap Jadi Incaran Investor
-
Jeritan Buruh Perempuan di Jateng: Beban Ganda, Rawan Dilecehkan hingga Butuh Daycare
-
Tragedi Maut di Grobogan: Avanza Mogok di Rel, 4 Nyawa Melayang Disambar Kereta
-
Jateng Masuk Fase Kering Awal Mei, BMKG Peringatkan Wilayah Ini Masih Diguyur Hujan Sedang!