Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 01 Mei 2026 | 18:07 WIB
Aksi buruh saat memperingati mayday di Kota Semarang, Jumat (1/5/2026). [Suara.com/IFN]
Baca 10 detik
  • Ribuan buruh berunjuk rasa di depan Kompleks Gubernur Jawa Tengah, Semarang, pada Jumat, 1 Mei 2026.
  • Buruh perempuan menuntut pemenuhan hak dasar seperti ruang laktasi, fasilitas penitipan anak, serta perlindungan dari kekerasan seksual.
  • Aliansi buruh mendesak pemerintah menetapkan upah layak dan segera mengesahkan undang-undang ketenagakerjaan baru yang berpihak kepada pekerja.

Ulfatul juga menyampaikan tuntutan yang urgent untuk kesejahteraan buruh. Dia menegaskan regulasi baru yang benar-benar berpihak pada buruh.

"Kami punya 11 tuntutan, salah satunya sahkan undang-undang ketenagakerjaan yang baru bukan revisi," pintanya.

Dalam memperjuangkan hak buruh, mereka sering berpijak pada semangat RA Kartini. Sebab sampai saat ini masih diskriminasi dalam kebijakan pajak. Perempuan pekerja kerap diposisikan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

"Kenapa perempuan selalu dimasukkan sebagai pekerja lajang, padahal banyak yang jadi tulang punggung keluarga," tuturnya

Menurutnya, realitas di lapangan jauh lebih kompleks. Banyak perempuan justru menanggung beban ekonomi keluarga sendirian. Dia juga menyinggung pengalaman yang terjadi di tempat kerja. Status administratif sering kali tidak mencerminkan kondisi riil pekerja perempuan.

"Banyak yang janda, sudah melampirkan surat keterangan, tapi tetap dihitung lajang. Saya mengalami sendiri itu di tempat kerja," paparnya.

Ancaman PHK juga mulai menghantui buruh perempuan setiap hari. Konflik global salah satu penyebab banyak perusahaan di Kota Semarang berada dalam tekanan.

"Konflik geopolitik itu jadi ancaman nyata bagi buruh, termasuk potensi PHK. Banyak perusahaan sekarang mulai oleng karena dampak situasi global ini," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Aliansi Buruh Jateng, Luqmanul Hakim menyoroti ketimpangan penerapan kebijakan upah sektoral. Hal ini menjadi salah satu sumber ketidakadilan di daerah.

Baca Juga: Sehari Dipasang Langsung Jebol, Portal Pembatas Ketinggian Ngaliyan Tuai Kritik Warga Semarang

"Baru enam kabupaten atau kota yang menerapkan upah sektoral di Jateng," katanya.

Selain itu, dia meminta pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru. Namun pembahasannya harus dilakukan serius dan melibatkan buruh agar tidak merugikan mereka.

"Kalau dibahas serampangan, tidak akan mengakomodir kepentingan buruh. Undang-undang ini bisa berlaku puluhan tahun, jadi harus benar-benar berpihak," tukasnya.

Di tengah riuh aksi, suara buruh perempuan menjadi benang merah yang mengikat berbagai tuntutan. Mereka membawa persoalan yang lebih dalam dari sekadar angka upah.

Beban ganda, ancaman kekerasan, hingga kebutuhan dasar seperti daycare menjadi realitas sehari-hari. Tanpa perubahan nyata, jeritan itu akan terus berulang di ruang yang sama.

Kontributor: IFN

Load More