Ronald Seger Prabowo
Kamis, 21 Mei 2026 | 16:09 WIB
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto. [Dok Humas Polda Jateng]
Baca 10 detik
  • Ditreskrimsus Polda Jateng membongkar praktik penghimpunan dana ilegal berkedok Koperasi Bahana Lintas Nusantara sejak tahun 2018 hingga 2025.
  • Penyidik menetapkan dua tersangka atas dugaan skema ponzi yang melibatkan 41 ribu nasabah dengan perputaran dana Rp4,6 triliun.
  • Kasus diumumkan di Semarang pada 21 Mei 2026, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda besar.

Dalam penanganan perkara tersebut, Polda Jateng juga bekerja sama dengan PPATK dan Satgas PASTI untuk menelusuri aliran dana serta aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro mengapresiasi langkah cepat dan profesional Polda Jateng dalam menangani perkara yang dinilai sangat merugikan masyarakat tersebut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan imbal hasil tinggi yang tidak masuk akal serta memastikan legalitas lembaga sebelum menempatkan dana.

“Masyarakat diimbau lebih teliti dan memastikan legalitas usaha sebelum berinvestasi. Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dan belum melapor, kami persilakan segera melapor ke kantor kepolisian terdekat,” pungkasnya.

Load More