- Polisi membubarkan perkemahan pemuda Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Tawangmangu, Karanganyar, pada Jumat, 5 Juni 2026 akibat tekanan massa.
- Pembubaran kegiatan dilakukan tanpa surat perintah tertulis meski peserta perkemahan hanya terdiri dari anak-anak dan remaja.
- Pihak Jemaat Ahmadiyah Indonesia menyesalkan tindakan kepolisian yang tidak memberikan perlindungan hukum terhadap kegiatan yang bersifat non-dakwah tersebut.
SuaraJawaTengah.id - Insiden yang mencederai kebebasan berkumpul dan berserikat terjadi di kawasan wisata Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Kegiatan perkemahan pemuda yang diselenggarakan oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dibubarkan paksa oleh pihak kepolisian setelah mendapat tekanan dari sekelompok massa, Jumat (5/6/2026).
Juru Bicara dan Sekretaris Pers PB Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), Yendra Budiana, mengungkapkan kejanggalan dalam proses pembubaran tersebut.
Menurutnya, saat proses negosiasi berlangsung di lokasi, pihak kepolisian tidak mampu menunjukkan surat perintah tertulis sebagai landasan administratif untuk menghentikan kegiatan.
“Iya betul (dibubarkan), tapi kita belum tahu pihak yang membubarkannya ini siapa. Dalam negosiasi, kami minta suratnya dari kepolisian, tapi tidak ada surat tertulisnya,” ujar Yendra saat dihubungi, Suara.com.
Data di lapangan menunjukkan bahwa polisi melakukan pembubaran setelah menghitung jumlah massa penolak yang mengatasnamakan Forum Ukhuwah Islamiah, yang jumlahnya diperkirakan hanya sekitar 50 hingga 150 orang.
Yendra menjelaskan bahwa peserta perkemahan tersebut murni terdiri dari anak-anak dan remaja dengan jumlah di bawah 1.000 orang. Mirisnya, hak ratusan anak untuk menikmati kegiatan luar ruang (camping) harus terhenti karena intervensi kelompok yang jumlahnya jauh lebih sedikit.
“Kegiatannya tidak ada dakwah, itu murni kegiatan camping dan olahraga untuk anak-anak dan remaja. Harapan kita, seharusnya mereka mendapat perlindungan dan pengayoman dari kepolisian karena jumlah kelompok penekan itu tidak terlalu banyak,” tegas Yendra.
Adapun rincian kegiatan yang telah dipersiapkan meliputi:
Baca Juga: Musim Kemarau Sudah Dekat, BMKG Beri Peringatan Hujan Masih akan Mengguyur Wilayah Jateng
- Permainan olahraga dan ketangkasan.
- Sholat Jumat dan Sholat Tahajud bersama.
- Penyampaian khutbah bertema "Nabi Muhammad SAW Pemersatu Umat".
Pembubaran ini dipandang sebagai preseden buruk bagi iklim demokrasi di Indonesia. Yendra mempertanyakan konsistensi negara dalam melindungi warga negaranya.
Jika setiap kegiatan masyarakat yang normal harus dibubarkan hanya karena ada segelintir pihak yang tidak suka, maka kepastian hukum di Indonesia menjadi terancam.
“Kenapa sebuah kegiatan warga negara yang diperbolehkan oleh negara, kalau ada pihak yang melakukan tekanan, justru kelompok yang mengganggu itu tidak dicegah? Kenapa kegiatannya yang harus bubar?” tanya Yendra retoris.
Ia memberikan perumpamaan tajam terkait logika hukum ini. “Jika ada kelompok kecil yang tidak suka pada sebuah sekolah dan melakukan demo, apakah lantas sekolah tersebut harus dibubarkan?” tambahnya.
Saat ini, pihak JAI fokus pada prioritas utama, yakni memastikan seluruh anak-anak dan remaja peserta perkemahan dapat kembali ke rumah masing-masing dengan selamat.
Namun, secara jangka panjang, kasus ini akan terus dikawal untuk memastikan integritas hukum dan prinsip non-diskriminasi di Indonesia.
Tag
Berita Terkait
-
Musim Kemarau Sudah Dekat, BMKG Beri Peringatan Hujan Masih akan Mengguyur Wilayah Jateng
-
Kedok Umrah Ramadan Berujung Petaka, Biro Travel di Temanggung Gasak Uang Jemaah hingga Rp3 Miliar
-
Gubernur Luthfi Instruksikan APBD Perubahan 2026 Untuk Genjot Perbaikan Jalan
-
Sawah di Jateng Tak Boleh Menyusut, Ahmad Luthfi Kunci 87 Persen Lahan
-
Pecah Turis Borobudur, Pemprov Jateng Bentuk Sabuk Wisata 'Keburejo-Gelangmanggung'
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
6 Fakta Pembubaran Kegiatan Pemuda Ahmadiyah
-
Polisi Bubarkan Perkemahan Pemuda Ahmadiyah, Jubir JAI: Itu Cuma Camping Anak-Anak dan Olahraga
-
Musim Kemarau Sudah Dekat, BMKG Beri Peringatan Hujan Masih akan Mengguyur Wilayah Jateng
-
Apresiasi Ombudsman Jateng, YPAI biMBA AIUEO: Keadilan untuk Rumah Baca Purbalingga Terwujud
-
Predator Dana Hari Tua: Eks Pegawai Bank Tipu 60 Pensiunan di Purwokerto Lewat Investasi Bodong