- Bripka EJ, anggota Polres Wonogiri, ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap putri atasannya sendiri pada Juli 2026.
- Tersangka menyalahgunakan kedudukannya sebagai pengasuh pesantren untuk mengirim konten asusila kepada korban melalui aplikasi pesan singkat.
- Polres Wonogiri menahan pelaku serta menjeratnya dengan UU TPKS yang memiliki ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.
SuaraJawaTengah.id - Seorang anggota Polri yang berdinas di Polres Wonogiri Bripka EJ (37) ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual.
Sehari-hari tersangka ini dikenal sebagai pengasuh pondok pesantren dan memiliki banyak santri.
Korbannya perempuan berinisial N (19) yang tak lain adalah anak dari atasan Bripka E di Polres Wonogiri.
"Tersangka ini rekan kerja orangtua korban, atasannya, satu ruangan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Wonogiri Iptu Agung Sedewo kepada wartawan, Senin (20/7/2026).
Dia menyebut kasus dilaporkan orangtua korban ke Polres Wonogiri pada Jumat (17/7/2026).
Antara korban dan pelaku sebelumnya sudah saling kenal dan kerap berkomunikasi.
Korban maupun orangtuanya tidak curiga sebab tersangka ini dikenal sebagai mubaligh sekaligus pengasuh pondok pesantren.
"Modusnya memberikan nasihat, ngasih solusi hidup," lanjutnya.
Namun, kepercayaan itu justru disalahgunakan. Pelaku mengirimkan foto kemaluannya ke korban via aplikasi perpesanan.
Baca Juga: Porprov Jateng 2026 Terapkan Sistem Real-Time, Hasil Pertandingan hingga Prestasi Dipantau Langsung
Selain itu, pelaku berulangkali meminta percakapan video dengan korban yang menjurus ke hal-hal mesum.
Karena risih, korban mengadu ke orangtuanya yang berbuntut laporan polisi.
Hasil penyelidikan yang dilakukan, ditemukan bukti kuat terjadinya tindak pidana sehingga penyidik menaikkan status laporan itu ke tingkat penyidikan.
"Sudah kami tetapkan tersangka (Bripka E) tanggal 18 Juli lalu, kami tahan," jelas Kasat Reskrim.
Bripka E dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Bripka E juga melanggar Kode Etik Polri yang diproses Propam setempat. Sementara, korban saat ini juga mendapatkan pendampingan psikologis.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight
-
Sadis! Rampok Ponsel Tebas Telinga Korban hingga Nyaris Putus di Semarang
-
Bripka EJ Mubaligh Polres Wongiri Tersangka Kekerasan Seksual, Terancam Sanksi Kode Etik Pemecatan
-
Di Tengah Ancaman PHK, Investasi Baru di Jateng Buka 650 Lapangan Kerja
-
Musim Kemarau di Jateng Datang, Pendaki Gunung Diminta Tak Nyalakan Api Sembarangan