Budi Arista Romadhoni
Senin, 20 Juli 2026 | 18:59 WIB
Bripka EJ (baju biru) ditahan di Polres Wonogiri. [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Bripka EJ, anggota Polres Wonogiri, ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap putri atasannya sendiri pada Juli 2026.
  • Tersangka menyalahgunakan kedudukannya sebagai pengasuh pesantren untuk mengirim konten asusila kepada korban melalui aplikasi pesan singkat.
  • Polres Wonogiri menahan pelaku serta menjeratnya dengan UU TPKS yang memiliki ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.

Kontributor : Eka Setiawan

Load More