- Dokter senior Zara Yupita divonis 9 bulan penjara karena terbukti memeras residen junior PPDS Undip.
- Hakim tegaskan 'tradisi' senioritas dan iuran liar untuk joki tugas adalah pemerasan melawan hukum.
- Putusan ini jadi preseden hukum, mengubah praktik perpeloncoan di dunia medis menjadi pidana.
SuaraJawaTengah.id - Garis antara tradisi senioritas yang kebablasan dengan tindak pidana pemerasan kini telah ditarik dengan tegas oleh pengadilan.
Vonis 9 bulan penjara terhadap Dokter Zara Yupita Azra, residen senior PPDS Anestesi Universitas Diponegoro, menjadi preseden hukum bahwa praktik pungutan liar (pungli) berkedok iuran di lingkungan pendidikan dokter spesialis adalah kejahatan.
Putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Muhammad Djohan Arifin di Pengadilan Negeri Semarang pada Rabu (1/10/2025) ini seolah menjadi jawaban atas keresahan panjang mengenai kultur toksik di dunia pendidikan kedokteran.
Zara terbukti secara meyakinkan bersalah, meskipun hukumannya lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 1,5 tahun.
Secara yuridis, perbuatannya dikategorikan sebagai pelanggaran pidana murni.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 368 Ayat 1 tentang pemerasan secara bersama-sama dan berlanjut," kata hakim saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menguliti praktik yang selama ini mungkin dianggap 'lumrah'. Zara, selaku residen angkatan 76, terbukti mengorganisir dan memaksa para juniornya di angkatan 77 untuk menyetor sejumlah uang.
Dana tersebut dialokasikan untuk berbagai kepentingan yang sangat eksploitatif, mulai dari penyediaan makan bagi senior yang sedang jaga (prolong) hingga hal paling ironis: membiayai joki untuk mengerjakan tugas-tugas para residen senior.
Lebih dari sekadar kasus pemerasan biasa, hakim menyoroti akar masalahnya, yaitu "relasi kuasa bersifat hierarki." Sistem inilah yang menjadi mesin penindasan, di mana junior berada dalam posisi lemah dan terpaksa tunduk. "Kekuasaan satu pihak atas pihak lainnya," tambah hakim, menegaskan adanya ketidakseimbangan kuasa yang absolut.
Baca Juga: Tragedi Maut Mahasiswi Undip: Polisi Kantongi Nama Tersangka Perundungan
Struktur penindasan ini, menurut hakim, telah dilembagakan secara turun-temurun melalui "sistem tingkatan antarangkatan" serta "pasal dan tata krama anestesi" yang diciptakan secara sepihak dari senior untuk junior.
Artinya, pemerasan tersebut dibungkus dengan narasi tradisi dan aturan tak tertulis yang wajib dipatuhi.
Putusan ini juga membawa pesan sosial yang kuat. Hakim menilai perbuatan terdakwa secara langsung bertentangan dengan semangat pemerintah untuk menciptakan sistem pendidikan yang inklusif dan terjangkau.
Alih-alih mendidik, praktik semacam ini justru melanggengkan budaya kekerasan dan membebani para calon dokter spesialis dengan biaya-biaya ilegal.
Menanggapi putusan tersebut, baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum sama-sama memilih untuk menggunakan haknya untuk berpikir selama tujuh hari sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Cabut, Cesc Fabregas Blak-blakan Dibuat Kecewa Kiper Como
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- Powder Foundation Wardah untuk Kulit Sawo Matang Shade Apa? Ini 5 Pilihannya
- 5 Shio Beruntung Hari Ini 4 September 2026, Urusan Mulai Lancar
Pilihan
-
Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau Terdeteksi hingga Bandung, BMKG Ungkap Dua Klaster
-
Gemuruh Erupsi Gunung Anak Krakatau Terdengar Hingga Pesisir Pandeglang: Bikin Rumah Bergetar
-
Muncul Kubah Lava Baru di Gunung Anak Krakatau, PVMBG Jawab Kekhawatiran Potensi Tsunami
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Tengah Malam: Fenomena Lava Air Mancur Muncul
-
Gunung Anak Krakatau Meletus Abu Membubung 15 Km, BMKG Jepang Pantau Ancaman Tsunami
Terkini
-
Satu Menyerang, Satu Bertahan: Kisah Pemain Kembar yang Bersinar di MLSC Semarang
-
Aktivis Muda NU Hendriyanto Attan Sandang Gelar Kanjeng Raden Haryo dari Keraton Surakarta
-
42 Gol dari Tiga Uji Coba, Kendal Tornado FC Makin Pede Jelang Kompetisi
-
Tersangka MDFS Akui Bunuh Mozza Karena Cemburu, Berkenalan Via TikTok
-
Weekend di Semarang? Ini Tips Bapak-Bapak Jadi Teman Setia Antar Istri