- Dokter senior Zara Yupita divonis 9 bulan penjara karena terbukti memeras residen junior PPDS Undip.
- Hakim tegaskan 'tradisi' senioritas dan iuran liar untuk joki tugas adalah pemerasan melawan hukum.
- Putusan ini jadi preseden hukum, mengubah praktik perpeloncoan di dunia medis menjadi pidana.
SuaraJawaTengah.id - Garis antara tradisi senioritas yang kebablasan dengan tindak pidana pemerasan kini telah ditarik dengan tegas oleh pengadilan.
Vonis 9 bulan penjara terhadap Dokter Zara Yupita Azra, residen senior PPDS Anestesi Universitas Diponegoro, menjadi preseden hukum bahwa praktik pungutan liar (pungli) berkedok iuran di lingkungan pendidikan dokter spesialis adalah kejahatan.
Putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Muhammad Djohan Arifin di Pengadilan Negeri Semarang pada Rabu (1/10/2025) ini seolah menjadi jawaban atas keresahan panjang mengenai kultur toksik di dunia pendidikan kedokteran.
Zara terbukti secara meyakinkan bersalah, meskipun hukumannya lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 1,5 tahun.
Secara yuridis, perbuatannya dikategorikan sebagai pelanggaran pidana murni.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 368 Ayat 1 tentang pemerasan secara bersama-sama dan berlanjut," kata hakim saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menguliti praktik yang selama ini mungkin dianggap 'lumrah'. Zara, selaku residen angkatan 76, terbukti mengorganisir dan memaksa para juniornya di angkatan 77 untuk menyetor sejumlah uang.
Dana tersebut dialokasikan untuk berbagai kepentingan yang sangat eksploitatif, mulai dari penyediaan makan bagi senior yang sedang jaga (prolong) hingga hal paling ironis: membiayai joki untuk mengerjakan tugas-tugas para residen senior.
Lebih dari sekadar kasus pemerasan biasa, hakim menyoroti akar masalahnya, yaitu "relasi kuasa bersifat hierarki." Sistem inilah yang menjadi mesin penindasan, di mana junior berada dalam posisi lemah dan terpaksa tunduk. "Kekuasaan satu pihak atas pihak lainnya," tambah hakim, menegaskan adanya ketidakseimbangan kuasa yang absolut.
Baca Juga: Tragedi Maut Mahasiswi Undip: Polisi Kantongi Nama Tersangka Perundungan
Struktur penindasan ini, menurut hakim, telah dilembagakan secara turun-temurun melalui "sistem tingkatan antarangkatan" serta "pasal dan tata krama anestesi" yang diciptakan secara sepihak dari senior untuk junior.
Artinya, pemerasan tersebut dibungkus dengan narasi tradisi dan aturan tak tertulis yang wajib dipatuhi.
Putusan ini juga membawa pesan sosial yang kuat. Hakim menilai perbuatan terdakwa secara langsung bertentangan dengan semangat pemerintah untuk menciptakan sistem pendidikan yang inklusif dan terjangkau.
Alih-alih mendidik, praktik semacam ini justru melanggengkan budaya kekerasan dan membebani para calon dokter spesialis dengan biaya-biaya ilegal.
Menanggapi putusan tersebut, baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum sama-sama memilih untuk menggunakan haknya untuk berpikir selama tujuh hari sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Kiper Juara Liga 1 Merapat! PSIS Semarang Datangkan Reky Rahayu
-
121 Juru Parkir Semarang Menunggak Setoran, PAD Rp280 Juta Terancam Melayang
-
Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight
-
Sadis! Rampok Ponsel Tebas Telinga Korban hingga Nyaris Putus di Semarang
-
Bripka EJ Mubaligh Polres Wongiri Tersangka Kekerasan Seksual, Terancam Sanksi Kode Etik Pemecatan