Bupati nonaktif Pati Sudewo saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (29/7/2026). [ANTARA/I.C. Senjaya]
Baca 10 detik
- Sejumlah calon perangkat desa bersaksi di Pengadilan Tipikor Semarang pada hari Rabu terkait dugaan korupsi Bupati nonaktif Pati, Sudewo.
- Para saksi mengaku harus berutang, menjual emas, sepeda motor, serta menggadaikan sertifikat tanah demi membayar uang sebesar Rp165 juta.
- Jaksa mendakwa Sudewo menerima Rp2,4 miliar dari pengisian jabatan serta Rp3,8 miliar terkait proyek Kementerian Perhubungan.
Kesaksian para calon perangkat desa yang mengaku harus menjual aset pribadi demi memenuhi permintaan uang menjadi salah satu fakta penting yang mengemuka dalam persidangan dan akan menjadi bagian dari pembuktian perkara dugaan korupsi tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Raih Predikat Prestisius Golden Medal 2026, Semen Gresik Pertahankan Bintang Lima TOP GRC
-
Pelabuhan Tanjung Emas Didorong Naik Kelas Jadi Gerbang Utama Ekspor-Impor
-
Kalah dari Persita, Fabio Lefundes: Java United FC Masih Berproses
-
Ketika Al-Qur'an Satukan Semua Golongan: Cerita Dibalik Megahnya MTQ Nasional di Jateng
-
Kendal Tornado FC Menangi Laga Perdana, Presiden Klub Ingin Tim Konsisten dan Disiplin