Budi Arista Romadhoni
Rabu, 29 Juli 2026 | 15:12 WIB
Bupati nonaktif Pati Sudewo saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (29/7/2026). [ANTARA/I.C. Senjaya]
Baca 10 detik
  • Sejumlah calon perangkat desa bersaksi di Pengadilan Tipikor Semarang pada hari Rabu terkait dugaan korupsi Bupati nonaktif Pati, Sudewo.
  • Para saksi mengaku harus berutang, menjual emas, sepeda motor, serta menggadaikan sertifikat tanah demi membayar uang sebesar Rp165 juta.
  • Jaksa mendakwa Sudewo menerima Rp2,4 miliar dari pengisian jabatan serta Rp3,8 miliar terkait proyek Kementerian Perhubungan.

Kesaksian para calon perangkat desa yang mengaku harus menjual aset pribadi demi memenuhi permintaan uang menjadi salah satu fakta penting yang mengemuka dalam persidangan dan akan menjadi bagian dari pembuktian perkara dugaan korupsi tersebut.

Load More