Budi Arista Romadhoni
Senin, 06 Juli 2026 | 08:21 WIB
Bupati Pati nonaktif Sudewo (kedua kiri) menyapa pendukungnya dari kendaraan taktis Korps Brimob usai sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Senin (29/6/2026). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
Baca 10 detik
  • Pengadilan Negeri Semarang mengizinkan pendukung Bupati nonaktif Pati, Sudewo, berunjuk rasa pada sidang lanjutan Senin, 6 Juli 2026.
  • Kesepakatan bersama aparat mewajibkan demonstran tidak mengganggu jalannya persidangan perkara suap dan gratifikasi dengan pengeras suara keras.
  • Pengadilan mempertimbangkan penerapan sidang daring jika situasi di area Pengadilan Tipikor Semarang kembali memanas dan tidak kondusif.

SuaraJawaTengah.id - Pengadilan Negeri Semarang tetap memberikan ruang bagi pendukung Bupati nonaktif Pati, Sudewo, untuk menggelar aksi unjuk rasa saat sidang lanjutan dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/7/2026).

Namun, izin tersebut disertai syarat ketat agar jalannya persidangan tidak kembali terganggu seperti pada sidang sebelumnya.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Semarang, Hadi Sunoto, mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara perwakilan massa aksi, pihak pengadilan, dan kepolisian dalam pertemuan yang digelar pada Jumat (3/7).

"Sudah ada pertemuan antara perwakilan peserta aksi dengan PN Semarang dan kepolisian, disepakati tetap diizinkan menggelar aksi asal tidak mengganggu persidangan," katanya di Semarang, Minggu (5/6/2026).

Hadi memastikan sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Sudewo tetap akan dilaksanakan secara luring di Pengadilan Tipikor Semarang.

Meski aksi unjuk rasa diperbolehkan berlangsung di depan pengadilan, peserta diminta mematuhi sejumlah ketentuan, termasuk tidak menggunakan pengeras suara dengan volume yang dapat mengganggu jalannya persidangan.

"Di Pengadilan Tipikor tidak hanya ada sidang Pak Sudewo, tetapi juga perkara-perkara lain," ujarnya.

Pengadilan juga membuka kemungkinan mengubah mekanisme persidangan apabila situasi kembali memanas.

"Jika kembali tidak kondusif, dimungkinkan sidang dilaksanakan secara daring karena mekanismenya sudah memungkinkan," kata Hadi.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Pati Sudewo, Kasus Korupsi Makin Terkuak!

Pernyataan tersebut menyusul insiden pada sidang putusan sela 28 Juni 2026. Saat itu, aksi pendukung Sudewo di depan Pengadilan Tipikor Semarang berujung ricuh sehingga proses pengamanan dan evakuasi oleh aparat kepolisian berlangsung sekitar 1,5 jam.

Dalam perkara ini, Sudewo didakwa menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp3,8 miliar dari pelaksanaan sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Ia juga didakwa menerima Rp2,4 miliar yang berkaitan dengan proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati pada periode 2025–2026.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang telah menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Sudewo dan memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan proses pembuktian dengan menghadirkan para saksi.

Load More