Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 08 Agustus 2026 | 16:41 WIB
Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo dan Kasat Reskrim AKP Bodia Teja Lelana didampingi Kasi Humas menyampaikan keterangan pers kepada wartawan, Sabtu (8/8/2026). [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Dua tersangka berinisial TI dan DPP membunuh bos konter HP Chandra Waskita di Ambarawa pada 6 Agustus 2026.
  • Polisi menangkap kedua pelaku di lokasi berbeda pada 7 Agustus 2026 setelah mereka merampok ponsel dan membuang jasad korban ke Grobogan.
  • Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka kini ditahan dan diancam dengan pidana penjara seumur hidup.

Setelah itu, kedua tersangka membopong jasad korban ke mobil Honda Jazz di sana. Mobil itu milik korban sendiri, kuncinya masih berada di dalam mobil.

“DPP mengendarai mobil korban, kemudian tersangka TI menggunakan sepeda motor, memarkir di sebuah warung, dan bergabung masuk mobil,” jelas Bodia.

Mobil itu diarahkan ke Grobogan, jaraknya tak sampai 50 km dari Ambarawa. Setelah melihat sebuah lokasi sepi, lahan tak berpenghuni bangunan terbengkalai, mobil yang berisi jenazah korban di bagasi, diparkir di sana.

AKP Bodia mengemukakan, dua tersangka ini panik setelah mengetahui korban tewas. Mereka bingung bagaimana menghilangkan jejak.

“Ini pertama kali mereka melakukan tindakan seperti ini, masih amatir” jelasnya.

Tinggalkan TKP Grobogan ke TKP Ambarawa

Mereka tiba di Grobogan itu pada Kamis pagi. Karena kebingungan, mobil berisi jenazah itu ditinggalkan begitu saja. Mereka berdua kemudian berjalan kaki, sembari membawa beberapa ponsel hasil rampokan. Mereka mencari kendaraan untuk kembali ke Ambarawa.

Ada saksi di TKP Grobogan yang melihat 2 tersangka keluar mobil, namun tak berani berbuat banyak. Selain karena tak curiga. Kecurigaan baru sore harinya karena mobil tak juga berpindah, setelah pintu dibuka paksa di situlah jenazah korban ditemukan.

“Dari serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan TKP, diperoleh sejumlah petunjuk yang mengarah ke para tersangka,” sambung Bodia.

Baca Juga: Kematian Lansia di Banyumas Terungkap, Diduga Dibunuh Istri Sendiri

Petunjuk itu kemudian berujung penangkapan tersangka. Jumat (7/8/2026) sekira pukul 15.00 WIB, DPP ditangkap di Kota Semarang dan TI ditangkap di Ambarawa. Petugas gabungan yang mengungkapnya terdiri dari Ditreskrimum Polda Jateng, Satreskrim Polres Semarang dan Polres Grobogan.

“Sementara, tersangka hanya mereka berdua, memang saat pemeriksaan awal sempat disebut satu nama lagi, tapi setelah didalami lebih lanjut tidak ada keterkaitan. Motifnya ekonomi, tidak ada motif dendam,” jelas Bodia.

Kedua tersangka bahkan sempat ke TKP Ambarawa untuk ikut melihat, berkumpul bersama warga sekitar, memastikan tindakannya tidak tercium polisi, namun bukti berkata lain.

Dia mengimbau masyarakat luas untuk tidak terpengaruh informasi yang berseliweran terutama di media sosial terkait insiden ini. Polisi memastikan, semua yang diproses berdasarkan bukti yang cukup.

Terancam Pidana Seumur Hidup

Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo menyebut barang bukti yang diamankan, di antaranya mobil Honda Jazz milik korban, 53 ponsel di dalam mobil, 68 dus ponsel dan sebuah sepeda motor.

Load More