- Pengacara Luhut Sagala menyatakan Pengadilan Negeri Semarang menolak permohonan sita jaminan aset Yoyok Sukawi terkait perkara utang.
- Majelis hakim menghitung sisa pokok utang Yoyok Sukawi kepada Soeharto menjadi sebesar Rp12,8 miliar.
- Pengadilan Negeri Semarang menolak pengesahan akta kuasa menjual serta sejumlah tuntutan lain dari pihak penggugat.
SuaraJawaTengah.id - Kuasa hukum A.S. Sukawijaya alias Yoyok Sukawi membantah narasi yang menyebut sejumlah aset kliennya telah disita Pengadilan Negeri (PN) Semarang dalam perkara sengketa utang-piutang dengan Soeharto.
Pengacara Yoyok Sukawi, Luhut Sagala, mengatakan putusan PN Semarang tidak memerintahkan penyitaan aset milik kliennya. Menurut dia, permohonan sita jaminan yang diajukan pihak penggugat justru tidak dikabulkan majelis hakim.
"Kami perlu meluruskan informasi yang berkembang. Tidak ada putusan yang memerintahkan sita aset milik Yoyok Sukawi. Permohonan sita jaminan yang diajukan Penggugat justru tidak dikabulkan oleh majelis hakim," ujar Luhut.
Selain persoalan sita aset, Luhut menyebut permintaan penggugat untuk mengesahkan Akta Kuasa Menjual Nomor 03 tertanggal 1 November 2024 juga tidak dikabulkan pengadilan.
Dengan demikian, menurut Luhut, putusan tersebut tidak memberikan kewenangan kepada penggugat untuk menjual aset milik Yoyok Sukawi.
"Jadi tidak benar kalau putusan ini memberikan kewenangan kepada Penggugat untuk menjual aset-aset milik klien kami. Permintaan untuk mengesahkan kuasa menjual tersebut ditolak oleh pengadilan," tegasnya.
Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menilai penggunaan kuasa menjual sebagai instrumen untuk menjamin pinjaman berpotensi menjadi jaminan terselubung atau memberikan kewenangan yang berlebihan terhadap aset jaminan.
Majelis juga menyatakan mekanisme jaminan terhadap tanah semestinya mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melalui Hak Tanggungan.
Tidak Ada Penetapan Sita Jaminan
Baca Juga: Potensi Kendaraan Listrik di Jawa Tengah Terus Menguat, Semarang Jadi Pasar Strategis
Luhut meminta masyarakat melihat isi putusan PN Semarang secara menyeluruh. Sebab, menurut dia, tidak pernah ada penetapan sita jaminan terhadap aset-aset Yoyok Sukawi selama proses persidangan.
"Kalau membaca putusannya secara utuh, majelis hakim tidak pernah mengeluarkan Penetapan Sita Jaminan. Jadi beberapa judul media yang menulis 'pengadilan menyita aset Yoyok Sukawi' tidak sesuai dengan isi putusan," kata Luhut.
Salah satu aset yang dibahas dalam pertimbangan majelis adalah tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02774 di Srondol Wetan.
Menurut Luhut, majelis tidak mengeluarkan penetapan sita jaminan antara lain karena sertifikat tersebut telah berada dalam penguasaan pihak penggugat.
Kondisi itu dinilai membuat tidak terdapat kekhawatiran aset akan dialihkan untuk menghindari pelaksanaan eksekusi apabila putusan tidak dijalankan secara sukarela.
Majelis kemudian secara eksplisit menyatakan permohonan sita jaminan yang diajukan penggugat tidak dikabulkan.
Mengenai sejumlah aset Yoyok Sukawi yang disebut dalam pertimbangan sebagai jaminan umum, Luhut menegaskan istilah tersebut tidak dapat disamakan dengan sita jaminan.
"Jaminan umum dengan sita jaminan adalah dua hal yang berbeda. Dalam putusan ini tidak ada penetapan bahwa delapan bidang tanah tersebut disita untuk Penggugat," jelasnya.
Menurut Luhut, yang dimaksud majelis adalah konstruksi jaminan umum terhadap harta milik debitur. Artinya, hal tersebut bukan berarti penggugat memperoleh hak khusus untuk menjual aset-aset tersebut.
Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan aset yang terbukti merupakan milik Yoyok Sukawi dapat menjadi jaminan umum sepanjang masih atas nama Yoyok Sukawi dan belum dialihkan.
Luhut menilai ketentuan tersebut harus dipahami dalam konteks mekanisme hukum pelaksanaan putusan, bukan sebagai perintah penyitaan langsung.
"Tidak ada kalimat dalam amar putusan yang menyatakan aset-aset tersebut telah disita. Justru petitum sita jaminan ditolak," ujarnya.
Yoyok Sukawi Disebut Tak Pernah Ingkari Utang
Luhut menegaskan kliennya sejak awal tidak pernah mengingkari adanya utang.
Menurutnya, Yoyok Sukawi memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Hal itu, kata dia, juga terlihat dari fakta persidangan dan pembayaran yang telah dilakukan.
"Sejak awal klien kami tidak pernah mengingkari adanya utang. Ada kewajiban yang harus diselesaikan dan klien kami memiliki itikad baik untuk membayarnya," kata Luhut.
Dalam putusannya, majelis hakim menemukan adanya pembayaran sebesar Rp200 juta pada 24 November 2025.
Pembayaran tersebut kemudian diperhitungkan dalam menentukan sisa pokok kewajiban. Majelis menghitung sisa pokok utang menjadi Rp12,8 miliar, bukan Rp13 miliar seperti perhitungan awal penggugat.
"Klien kami tidak pernah mengatakan bahwa tidak memiliki kewajiban. Yang sejak awal dibicarakan adalah bagaimana kewajiban tersebut diselesaikan sesuai kondisi dan mekanisme yang ada," ujar Luhut.
Gugatan Soeharto Tidak Seluruhnya Dikabulkan
Luhut juga menekankan putusan PN Semarang merupakan putusan yang mengabulkan gugatan sebagian.
Selain permohonan sita jaminan dan pengesahan kuasa menjual yang tidak dikabulkan, sejumlah tuntutan lain dari penggugat juga mengalami perubahan atau ditolak.
Biaya penagihan yang semula diminta sebesar Rp500 juta dikoreksi menjadi Rp100 juta. Sementara permintaan uang paksa atau dwangsom sebesar Rp1 juta per hari tidak dikabulkan majelis hakim.
"Jadi kalau putusan ini dibaca secara lengkap, hasilnya tidak sesederhana 'Soeharto menang dan aset Yoyok disita'. Ada bagian gugatan yang dikabulkan, tetapi ada pula sejumlah permintaan yang secara tegas ditolak oleh majelis hakim," kata Luhut.
Majelis hakim juga tidak mengabulkan permintaan agar putusan dapat dijalankan terlebih dahulu atau uitvoerbaar bij voorraad.
Dalam amar putusan, majelis menyatakan menolak gugatan untuk selebihnya.
Terkait langkah hukum berikutnya, Luhut mengatakan pihaknya masih berdiskusi dengan Yoyok Sukawi.
"Untuk langkah hukum selanjutnya, kami masih berdiskusi dengan klien. Kami akan mempelajari secara menyeluruh pertimbangan majelis hakim, termasuk bagian-bagian yang menurut kami perlu dicermati, sebelum menentukan langkah hukum berikutnya," katanya.
Luhut memastikan pihaknya menghormati putusan PN Semarang. Namun, seluruh pertimbangan hukum dalam putusan akan dipelajari sebelum menentukan sikap selanjutnya.
Dia kembali menegaskan bahwa pihaknya ingin meluruskan informasi mengenai perkara tersebut agar publik tidak salah memahami isi putusan.
"Yang terpenting saat ini adalah masyarakat mendapatkan informasi yang utuh. Ada putusan mengenai kewajiban pembayaran dan wanprestasi, tetapi tidak ada sita aset dan kuasa menjual juga tidak disahkan pengadilan. Itu yang perlu kami luruskan," pungkas Luhut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Pengacara Yoyok Sukawi Bantah Aset Disita, Kuasa Jual Juga Ditolak PN Semarang
-
Pameran Senang Riang Lagu Anak Lokananta Ditutup dengan Musikalisasi Puisi
-
Diduga Intimidasi Warga yang Nongkrong, Polresta Solo Amankan 4 Orang
-
BRI Jadi Koordinator Himbara di Danantara Housing Expo 2026
-
Waspada Potensi Bencana Alam di Jateng, Sarif Abdillah: Pelatihan Relawan Jangan Kendor!