- Polisi menjaga makam Sutrimo di Banyumas pada Rabu untuk persiapan ekshumasi tanggal 12 Agustus 2026.
- Polda Metro Jaya meningkatkan kasus kematian Sutrimo ke tahap penyidikan atas dugaan pembunuhan berencana.
- Penyelidikan forensik melalui bongkar makam dilakukan guna mengungkap penyebab kematian korban yang dinilai tidak wajar.
SuaraJawaTengah.id - Polisi melakukan penjagaan terhadap makam Sutrimo (42) di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas menjelang ekshumasi, Rabu (12/8/2026) besok.
Semasa hidup, Sutrimo bekerja sebagai kepala rumah tangga di kediaman mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Kematian Sutrimo pada Kamis (23/7/2026) di depan Klink Kecantikan Mordent, Kawasan Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menyisakan sejumlah kejanggalan.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menaikkan insiden ini ke tahap penyidikan. Naik tahap ini setelah penyidik menemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana pembunuhan berencana di balik kematiannya.
Penyelidikan dilakukan Polda Metro Jaya, dibantu Polresta Banyumas dan Polda Jateng. Ekshumasi alias bongkar makam untuk pemeriksaan forensik kepada jenazah diperlukan untuk mengidentifikasi penyebab kematian jenazah.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengemukakan penjagaan makam itu diperlukan sebagai langkah mitigasi sebab itu jadi bukti penting untuk mengungkap dugaan peristiwa pidana yang terjadi di balik kematian itu.
“Maka, tentu saja Polresta Banyumas akan intensif untuk menjaga makam,” kata dia kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).
Prosesi bongkar makam akan melibatkan penyidik dibantu dokter ahli dari Polda Jateng, Polresta Banyumas dan Polda Metro Jaya.
“Hasil ekshumasi akan diuji kembali di laboratorium yang kompeten,” sambungnya.
Yuliyanto menambahkan, sudah ada 5 saksi dari pihak keluarga Sutrimo yang dimintai keterangan.
“Lima saksi yang diajukan pihak keluarga kepada pihak Polresta Banyumas,” tambahnya.
Baca Juga: Misteri 2 Orang Bermasker Tinggalkan TKP Penemuan Jenazah Bos Konter HP Ambarawa
Penyelidikan atas dugaan kematian tak wajar Sutrimo dilakukan setelah pihak keluarga korban melapor ke Polresta Banyumas, Sabtu (8/8/2026) malam.
Laporan diterima polisi, teregister Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/79/VIII/2026/SPKT/Polresta Banyumas/Polda Jawa Tengah.
Kontributor : Eka Setiawan
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Mooncake Festival 2026 Jadi Ruang Akulturasi Budaya di Semarang
-
Rayakan Pestapora 2026 Bareng BRImo, Ada Cashback dan Keseruan di Booth BRI
-
Bupati Gowa Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PBG, Kuasa Hukum Langsung Laporkan Penyidik
-
Mooncake Festival Dorong Pecinan Semarang Jadi Ruang Budaya yang Hidup
-
Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG