Ronald Seger Prabowo
Senin, 24 Agustus 2026 | 07:00 WIB
Polresta Magelang mengungkap kasus dugaan pencurian kambing yang terjadi di sejumlah wilayah. [Suara.com/dok]
Baca 10 detik
  • Polresta Magelang menangkap pasangan suami istri berinisial AT dan DL di Banyubiru pada 20 Agustus 2026 atas dugaan pencurian ternak.
  • Kedua tersangka terbukti mencuri domba di 11 lokasi berbeda di Kabupaten Magelang dan menjualnya secara bebas dengan harga murah.
  • Akibat perbuatan tersebut, pasangan suami istri kini ditahan di kantor polisi serta terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

SuaraJawaTengah.id - Polresta Magelang mengungkap kasus dugaan pencurian kambing yang terjadi di sejumlah wilayah.

Ironisnya, aksi itu dilakukan pasangan suami istri berinisial AT (29) dan DL (32).

Keduanya diduga mencuri kambing di 11 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Magelang selama sekitar satu tahun.

Kedua tersangka diamankan setelah warga Desa Sumber, Kecamatan Dukun, melaporkan kehilangan dua ekor domba pada 11 Agustus 2026.

Hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Dukun mengarah kepada AT dan DL yang kemudian ditangkap di rumah DL di wilayah Banyubiru, Kecamatan Dukun, pada 20 Agustus 2026.

Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto mengatakan kedua tersangka memiliki peran berbeda saat menjalankan aksinya. Mereka diduga mencari kandang ternak yang berada di kawasan pertanian dan jauh dari permukiman.

"Jadi istri menunggu di jalan, suaminya masuk ke kandang. Setelah kambing dibawa keluar, mereka kemudian pergi bersama," kata Toyib dilansir, Senin (24/8/2026).

Menurut polisi, kambing hasil curian dijual secara acak, baik di Pasar Hewan Muntilan maupun melalui media online dengan sistem pembayaran saat barang diterima atau COD.

Harga jualnya berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp1,5 juta per ekor.

Baca Juga: Borobudur Marathon 2026 Tersedia 12.500 Peserta, Targetkan Perputaran Ekonomi Rp100 Miliar

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga pasangan tersebut telah beraksi di 11 lokasi. Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam pengungkapan kasus itu.

Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Load More