- Polresta Solo menangkap dua pelaku asal Sulawesi Selatan berinisial S dan B atas pencurian perhiasan di rumah lansia pada 4 Juli 2026.
- Kedua tersangka menjalankan aksi dengan membagi tugas mengalihkan perhatian korban sebelum mengambil perhiasan dan melarikan diri ke Jakarta.
- Polisi menangkap pelaku pada 28 Juli 2026 beserta barang bukti dan menduga sindikat ini telah beraksi di beberapa lokasi sejak 2025.
SuaraJawaTengah.id - Satreskrim Polresta Solo membongkar sindikat pencurian yang diduga secara khusus mengincar rumah warga lanjut usia (lansia).
Dua pelaku yang berasal dari Sulawesi Selatan ditangkap setelah polisi mengungkap aksi pencurian perhiasan di Kota Solo.
Wakapolresta Surakarta AKBP Heru Eko Wibowo mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pencurian di rumah seorang lansia bernama Tjong Sien Ha (73), warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Jayengan, Kecamatan Serengan, 4 Juli 2026 sekitar pukul 07.17 WIB.
"Dalam perkara ini kami mengamankan dua orang tersangka, yakni S (46), warga Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, dan B (48), warga Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan," kata Heru saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Kamis (30/7/2026).
Menurut Heru, kedua tersangka menjalankan aksinya dengan pembagian tugas yang telah direncanakan. Salah seorang pelaku bertugas mengalihkan perhatian korban dengan mengajak berbincang di depan rumah, sementara pelaku lainnya masuk ke dalam rumah melalui pintu yang tidak terkunci untuk mengambil barang-barang berharga.
"Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku menuju kamar korban, membuka laci tempat penyimpanan barang berharga, kemudian mengambil sejumlah perhiasan emas sebelum melarikan diri bersama rekannya menggunakan sepeda motor," ujarnya.
Hasil penyelidikan mengungkap kedua pelaku sempat menginap di sebuah hotel di sekitar Bandara Adi Soemarmo sebelum berkeliling mencari sasaran. Mereka diduga sengaja memilih rumah yang dihuni lansia karena dianggap lebih mudah mengalihkan perhatian korbannya.
Usai beraksi, keduanya kembali ke hotel untuk mengambil barang bawaan, kemudian bertolak ke Jakarta menggunakan kereta api. Perhiasan hasil curian selanjutnya dijual di kawasan Pasar Senen kepada pedagang emas kaki lima karena tidak memiliki dokumen kepemilikan.
Berbekal rekaman kamera pengawas (CCTV), keterangan para saksi, dan hasil penyelidikan intensif, Satreskrim Polresta Surakarta berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap kedua pelaku pada 28 Juli 2026. Saat ini keduanya telah ditahan untuk menjalani proses hukum.
Baca Juga: Alarm! Program Pemprov Jateng Ungkap Fakta Miris: Lansia Rentan Depresi Ditinggal Anak Merantau
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain rekaman CCTV, sepeda motor Honda Vario yang digunakan saat beraksi, dua telepon genggam, pakaian, helm, tas selempang, sepatu, serta uang tunai yang diduga merupakan sisa hasil penjualan barang curian.
Polisi menduga kedua tersangka bukan hanya beraksi dalam satu kasus. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, mereka diduga terlibat dalam sejumlah pencurian dengan modus serupa di wilayah Surakarta sejak 2025 hingga 2026.
Beberapa kasus yang masih didalami penyidik antara lain pencurian di kawasan Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, pada November 2025, pencurian perhiasan senilai sekitar Rp1 miliar di kawasan Stabelan, Kecamatan Banjarsari, Januari 2026, pencurian di Tegalharjo, Jalan AR Hakim, serta kawasan Yos Sudarso, Kecamatan Serengan.
"Kami masih terus mengembangkan penyidikan karena terdapat beberapa laporan polisi yang memiliki kesamaan modus operandi sehingga diduga dilakukan oleh pelaku yang sama," kata Heru.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Polresta Surakarta mengimbau masyarakat, terutama warga lanjut usia, agar lebih waspada terhadap orang yang tidak dikenal. Warga juga diminta memastikan pintu rumah tetap terkunci meski sedang beraktivitas di halaman serta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Sindikat Pencurian Spesialis Rumah Lansia Dibongkar, Polresta Solo Tangkap Dua Pelaku
-
Semarang Capai UHC 100 Persen, BPJS Kesehatan Perluas Layanan Jantung hingga Kanker
-
Baru Ditunjuk Gubernur Jateng, SK Plt Bupati Sukoharjo Disita KPK, Ada Apa?
-
32 Tersangka Kasus Little Aresha Belum Semua Ditahan, Polisi Ungkap Alasannya
-
BRIvolution Reignite Perkuat Bisnis BRI, KUR hingga KPR Subsidi Terus Bertumbuh