- Polres Pemalang menetapkan siswa kelas 8 sebagai ABH karena membuli adik kelasnya di SMP Randudongkal pada Juli 2026.
- Korban sempat dirawat di rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia pada hari Minggu, 2 Agustus 2026.
- Polisi memeriksa 17 saksi dan menjerat pelaku menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak yang berlaku.
SuaraJawaTengah.id - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pemalang menetapkan seorang siswa SMP jadi Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH). Kasusnya melakukan bullying kepada adik kelasnya hingga tewas di salah satu SMP di Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang.
“Terduga ABH pelajar kelas 8, sementara anak korban adalah pelajar kelas 7, di sekolah yang sama,” kata Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana kepada wartawan, Senin (24/8/2026).
Kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak itu, ungkap Kapolres, terjadi sebanyak 4 kali pada bulan Juli 2026. Lokasinya di lingkungan sekolah.
“Lokasi kejadiannya di bawah pohon dekat gerbang sekolah, depan ruang laboratorium IPA, depan ruang kelas 7D dan di depan toilet sekolah,” bebernya.
Pasca-kejadian, lanjutnya, anak korban sempat mendapat perawatan medis di Puskesmas Randudongkal dan RS Muhammadiyah Mardhatillah. Tapi, pada Minggu 2 Agustus 2026 pukul 20.00 WIB, korban meninggal dunia dalam perawatan rumah sakit.
“Ibu dari anak korban ini melaporkan ke Polres Pemalang,” sambungnya.
Total ada 17 saksi yang dimintai keterangan, mulai dari guru mata pelajaran, guru BK, teman sekolah hingga tenaga medis. Penetapan ABH itu didasari bukti-bukti yang diamankan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Kapolres Pemalang mengatakan, proses penanganan perkara dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Terhadap ABH, dikenakan Pasal 80 ayat 2 dan atau ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Kapolres Pemalang.
Baca Juga: Tragis! Kronologi Bocah 7 Tahun di Pemalang Tewas Tenggelam di Dasar Kolam Saat Les Perdana
Kapolres Pemalang mengimbau pihak sekolah, orangtua dan masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap anak, menciptakan lingkungan sekolah aman dan bebas kekerasan.
Kontributor : Eka Setiawan
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Empat Tahun Berturut-turut, BRI Jadi Merek Paling Bernilai di Indonesia Versi Brand Finance
-
Semarang Heritage Night Run 2026, Strategi Hidupkan Wisata dan Ekonomi Kota Lama
-
Dari Guru Besar Hukum UNS, Pujiyono Suwadi Kini Pimpin Universitas Adhyaksa, Ini Rekam Jejaknya
-
Anak 'Pendiam' di Kamar Terpapar Jaringan Teroris, Densus 88 Bongkar Fakta Mengejutkan di Jateng!
-
Rumah Lebih Layak, Sanitasi Lebih Baik: Nelayan Roban Timur Rasakan Manfaat Program Bedah Rumah