- BRI Kantor Cabang Salatiga melaporkan dugaan fraud oknum pekerjanya kepada aparat penegak hukum pada Kamis (3/9/2026).
- Tindakan hukum diambil karena perbuatan tersebut merugikan perusahaan secara finansial dan merusak reputasi BRI.
- BRI menjatuhkan sanksi pemutusan hubungan kerja serta menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap pelanggaran integritas.
SuaraJawaTengah.id - BRI Kantor Cabang Salatiga menegaskan sikap tegas terhadap dugaan fraud yang melibatkan salah satu oknum pekerjanya. Kasus tersebut telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan saat ini masih dalam proses hukum.
Pemimpin Kantor Cabang BRI Salatiga, Matthew Spencer, mengatakan BRI menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan serta mengapresiasi aparat penegak hukum yang telah menindaklanjuti laporan perusahaan.
“BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta mengapresiasi aparat penegak hukum yang telah memproses dan menindaklanjuti laporan BRI,” ujar Matthew dalam keterangannya Kamis (3/9/2026).
Menurutnya, langkah hukum tersebut diambil BRI karena dugaan perbuatan oknum pekerja tersebut dinilai telah menimbulkan kerugian bagi perusahaan, baik dari sisi finansial maupun reputasi.
BRI juga telah melaporkan oknum pekerja yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum yang berlaku.
Selain proses hukum, perusahaan juga mengambil langkah internal terhadap pekerja yang diduga terlibat. Proses pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap oknum pekerja tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di internal perusahaan.
Matthew menegaskan, BRI menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk fraud maupun pelanggaran integritas.
“BRI menerapkan zero tolerance terhadap segala bentuk fraud dan pelanggaran integritas, serta tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan internal maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
BRI memastikan proses penanganan kasus tersebut dilakukan melalui mekanisme hukum dan ketentuan internal perusahaan. Sementara itu, proses hukum terhadap oknum pekerja yang telah dilaporkan masih berlangsung.
Baca Juga: Dari Sofifi, BRI Dorong UMKM dan Potensi Desa Lewat Semarak Merah Putih
Langkah tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa dugaan pelanggaran oleh individu tidak ditoleransi dan akan ditindak sesuai aturan, tanpa mengesampingkan proses hukum yang sedang berjalan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Ujian Berat MBG: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
516 Korban Keracunan, Bupati Sidoarjo Ultimatum BGN Soal Perizinan: Ini Harus Tegas!
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
Terkini
-
Titik Api Masih Muncul di TPA Putri Cempo Solo, Puluhan Armada Damkar Dikerahkan
-
Nenek Dijambret Pria Berjaket Ojol di Semarang hingga Terseret: Pelaku Ditangkap, Beraksi di 12 TKP
-
Laba BRI Tembus Rp31,2 Triliun, Analis Berikan Rekomendasi Buy Saham BBRI
-
Kasus Jasad Perempuan Terbakar di Demak: Motif Diduga Cemburu, Tersangka Residivis Pembunuhan
-
25 Daerah Jateng Masuk Zona Kritis Kekeringan, Ancaman Air Bersih hingga Gagal Panen Mengintai