Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 05 September 2026 | 15:17 WIB
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin. ANTARA/Gunawan.
Baca 10 detik
  • Polres Blora memeriksa tujuh belas saksi terkait pengeroyokan dua anggota Polsek Ngawen saat mengamankan karnaval HUT RI di Desa Rowobungkul.
  • Dua anggota polisi mengalami luka-luka setelah diserang saat berupaya melerai bentrokan antarwarga yang dipicu aksi saling ejek pada Agustus 2026.
  • Penyidik telah menetapkan tiga tersangka berinisial SJ, NR, dan BD yang dijerat dengan Pasal 262 KUHP tentang kekerasan bersama-sama.

Ketiganya dijerat Pasal 262 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum. Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun apabila perbuatan dilakukan secara terang-terangan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.

Pengamanan karnaval tingkat desa tersebut melibatkan personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Linmas.

[ANTARA]

Load More