- Polres Blora memeriksa tujuh belas saksi terkait pengeroyokan dua anggota Polsek Ngawen saat mengamankan karnaval HUT RI di Desa Rowobungkul.
- Dua anggota polisi mengalami luka-luka setelah diserang saat berupaya melerai bentrokan antarwarga yang dipicu aksi saling ejek pada Agustus 2026.
- Penyidik telah menetapkan tiga tersangka berinisial SJ, NR, dan BD yang dijerat dengan Pasal 262 KUHP tentang kekerasan bersama-sama.
SuaraJawaTengah.id - Polres Blora masih mendalami rangkaian dua kali bentrokan antarwarga di Desa Rowobungkul, Kecamatan Ngawen, yang berujung pada pengeroyokan terhadap dua anggota Polsek Ngawen saat mengamankan karnaval dalam rangka HUT ke-81 Republik Indonesia.
Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin mengatakan, hingga kini penyidik telah memeriksa 17 saksi untuk mengungkap kronologi kejadian sekaligus mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat dalam kericuhan tersebut.
"Penyidik hingga kini telah memeriksa 17 saksi untuk memperjelas kronologi kejadian sekaligus mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat dalam kericuhan tersebut," kata Zaenul di Blora, Sabtu (5/9/2026).
Jumlah saksi yang diperiksa bertambah secara bertahap. Sebelumnya, polisi memeriksa 11 orang pada Selasa (25/8), kemudian bertambah menjadi 15 orang pada Sabtu (29/8), dan kini mencapai 17 saksi.
Menurut Zaenul, para saksi yang diperiksa meliputi saksi korban, personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang bertugas di lokasi, warga yang keterangannya berkaitan dengan video berdurasi sekitar 50 detik yang beredar, kepala desa, serta panitia kegiatan.
Penyidik juga masih mendalami keterkaitan dua bentrokan yang terjadi di desa tersebut. Kedua lokasi bentrokan berada tidak jauh dari tempat kejadian perkara pengeroyokan terhadap anggota kepolisian.
Zaenul menjelaskan, kericuhan bermula dari aksi saling ejek antarpeserta karnaval yang kemudian berkembang menjadi perkelahian antara warga Dukuh Tembang dan Dukuh Randualas.
Bentrokan tersebut terjadi sebanyak dua kali. Saat kejadian, anggota kepolisian yang berada di lokasi berupaya melerai perkelahian dan mengamankan situasi.
Namun, upaya tersebut justru membuat dua anggota Polsek Ngawen menjadi sasaran kekerasan.
Baca Juga: Aksi Curanmor Marak di Blora, 11 Kasus Masih Misterius
"Anggota melerai, malah didorong sampai jatuh, sempat dipukul dan terluka," ujar Zaenul.
Dua anggota polisi yang menjadi korban yakni Aipda MS dan Aiptu SP. Keduanya mengalami luka dan sempat menjalani perawatan di Puskesmas Rowobungkul.
Aipda MS mengalami luka memar pada dahi, hidung, dan lutut kiri. Sementara Aiptu SP mengalami luka robek di bagian atas kepala, benjolan di kepala, serta memar dan benjolan pada bagian dahi.
Setelah mendapatkan perawatan, kondisi keduanya kini membaik. Mereka juga telah kembali menjalankan tugas seperti biasa.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi sebelumnya mengamankan 11 orang untuk menjalani pemeriksaan. Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada 25 Agustus 2026.
Ketiga tersangka berinisial SJ, NR, dan BD, yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Blora. Salah satu tersangka diketahui merupakan peserta karnaval.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
BRI DPLK: Cara Buka Dana Pensiun dan Aktifkan Autopayment di BRImo
-
Polisi Libatkan Densus 88 dan Jatanras Usut Pembakaran Warung Mi dan Babi di Sukoharjo
-
20 Ribu Prompt Belum Tentu Jadi Hak Cipta, Pakar Soroti Batas Karya AI
-
UU Ketenagakerjaan Dikejar Deadline, Akademisi Soroti Minimnya Riset Empiris
-
Raih Predikat Prestisius Golden Medal 2026, Semen Gresik Pertahankan Bintang Lima TOP GRC